Selasa, 26 Juli 2011

Puasa Ramadhan 1432 H

Beberapa hal mengenai puasa Ramadhan, diantaranya :
  1. Puasa Ramadhan adalah rukun Islam yang keempat. Hukumnya adalah fardhu (wajib) yang datang langsung dari Tuhan Pencipta, Allah Ta’ala.
  2. Allah mensyari’atkan puasa dan berbagai ibadah Ramadhan sebagai salah satu program yang harus dilewati setiap Muslim dan Mukmin dalam pembentukan karakter taqwa meraka. (Q.S. Al-Baqoroh : 183).
  3. Ancaman keras bagi orang-orang beriman yang tidak melaksanakan ibadah Ramadhan, khususnya ibadah puasa seperti yang dijelaskan Rasulullah : Ikatan dan basis agama Islam itu ada tiga. Siapa yang meniggalkan salah satu darinya, maka ia telah kafir; halal darahnya : Syahadat Laa ilaaha illallah, sholat fardhu (5 X sehari) dan puasa Ramadhan. (H.R. Abu Ya’la dan Dailami). Dalam hadiits lain Rasulullah bersabda : Siapa berbuka satu hari dalam bulan Ramadhan tanpa ada ruhkshah (faktor yang membolehkan berbuka / dispensasi) dari Allah, maka tidak akan tergantikan kendati ia melaksanakan puasa sepanjang masa. (H.R. Abu Daud, Ibnu Majad dan Turmuzi).
  4. Ramadhan memiliki aturan main yang perlu ditaati, agar proses dan pelaksanaan ibadahnya, khususnya puasa Ramadhan dapat berjalan dengan baik dan maksimal.

Puasa Ramadhan hukumnya wajib atas setiap Muslim dan Muslimah yang sehat akalnya (tidak gila) dan telah mukallaf (umur remaja), tidak dalam keadaan musafir dan sakit. Khusus bagi wanita, tidak dalam keadaan haidh dan nifas. Tentang wajibnya puasa, Allah menjelaskannya dalam surat Al-baqoroh : 183 :
Wahai orang-orang beriman, diwajibkan atasmu sekalian puasa itu (puasa Ramadhan) sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, semoga kamu menjadi orang-orang yang bertaqwa.

Dalam sebuah hadits dijelaskan, Rasulullah bersabda :
Sesungguhnya Islam itu dibangun di atas lima (dasar). Kesaksian bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad itu adalah utusan-Nya, menegakkan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan puasa Ramadhan dan menunaikan haji. (HR. Muslim)

Oleh sebab itu, Rasulullah SAW. mewanti wanti umatnya agar sekali-kali jangan meninggalkan puasa Ramadhan tanpa alasan yang dibolehkan. Dalam salah satu haditsnya, Rasul SAW. bersabda :
Ikatan dan kaedah agama Islam itu ada tiga. Diatasnya dibangun Islam. Siapa meninggalkan salah satu darinya maka ia kafir, halal darahnya (karena sudah dihukumkan kepada orang murtad), syahadat La ilaaha illallah, sholat yang difardhukan dan puasa Ramadhan. (H.R Abu Ya’la dan Dailami)

Rukun Puasa
Setiap ibadah dalam Islam ada rukunnya agar ibadah itu bisa tegak dan berjalan dengan benar. Demikian juga dengan puasa Ramadhan. Rukunnya ada dua :
1. Niat.
Niat adalah faktor pertama yang akan menentukan sah atau tidaknya ibadah seseorang seperti yang dijelaskan Rasul Saw. Sesungguhnya (sahnya) setiap amal itu tergantung adanya niat (bagi setiap amal tersebut). Dan sesungguhnya setiap orang (akan memperoleh) sesuai apa yang diniatkannya. Siapa yang berhijrah karena kepentingan dunia yang akan dia peroleh atau wanita yang akan dinikahinya, maka dia akan memperoleh apa yang diniatkannya. (HR. Islam). Setiap amal ibadah, baik wajib maupun yang sunnah akan bernilai di mata Allah jika didasari dengan niat. Niatnya harus hanya karena Allah, tidak melenceng sedikitpun. Kemudian itu letaknya dalam hati, bukan dilafazkan (diucapkan dengan lisan), termasuk niat puasa Ramadhan harus dilakukan dalam hati. Waktunya sebelum terbit fajar.

2. Menahan Diri
Menahan diri dari hal-hal yang membantalkan puasa sejak terbit fajar sampai mata hari tenggelam. (QS. Al-Baqoroh : 187).

Hal-Hal Yang membatalkan Puasa

Semua ibadah dalam Islam memerlukan syarat dan rukun agar ibadah tersebut sah dan bernilai di sisi Allah. Amal ibadah yang sudah sesuai syarat dan rukun tersebut bisa batal jika melanggar aturan mainnya atau terjadi hal-hal yang membatalkannya. Adapun yang membatalkan puasa terbagi dua. Pertama hal-hal yang membatalkan puasa dan wajib diqadha (diganti di hari-hari setelah Ramadhan). Kedua adalah yang membatalkan puasa dan wajib qadha dan kafarat (denda).


Adapun yang membatalkan puasa dan wajib qadha saja ialah:
1. Makan dan minun dengan sengaja.
Rasulullah bersabda :
Siapa yang berbuka (makan dan minum) di siang hari bulan Ramadhan karena lupa maka tidak perlu diqadha (diganti pada hari di luar Ramadhan), dan tidak pula kafarat (denda). (HR. Daru Quthni, Baihaqi dan Hakim).

2. Muntah dengan sengaja.
Rasulullah bersabda :
Siapa yang terpaksa muntah maka tidak wajib baginya mengqadha (puasanya). Namun siapa muntah dengan sengaja, maka hendaklah ia mengqadha (puasanya). (HR. Ahmad, Abu Daud dan Tirmizi)

3. Haid dan Nifas.
Haid/menstruasi dan nifas (melahirkan), kendati terjadi sesaat sebelum berbuka. Ini yang disepakati oleh jumhur Ulama

4. Mengeluakan sperma.
Mengeluakan sperma dengan sengaja semisal bersetubuh dengan istri.

5. Memakan apa saja yang bukan yang lazim di makan, seperti plastik dan sebagainya.

6. Sengaja tidak berpuasa.
Yang berniat membatalkan puasanya di siang hari. Dengan demikian dia sudah batal puasanya kendati dia tidak makan atau minum.

7. Terlanjur berbuka.
Jika dia makan, minum atau bercampur suami istri menduga waktu berbuka sudah masuk. Ternyata belum masuk. Dia wajib mengqadhanya.
Adapun yang membatalkan puasa dan harus diqadha dan kafarat menurut jumhur Ulama adalah berhubungan suami istri dengan sengaja. Tidak ada perbedaan antara suami dan istri, keduanya harus menjalankannya. Adapun kafarat bagi yang berhubungan suami istri ialah memerdekakan budak. Jika tidak sanggup, puasa 2 bulan berturut-turut. Jika tidak mampu memberi makan fakir miskin sebanyak 60 orang, seperti yang dijelaskan dalam salah satu hadits Rasulullah yang diriwayatkan imam Bukhari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.