Jauh panggang dari api, reformasi hukum direcoki isu politik dan birokrasi
Reformasi itu juga tercermin dari pergeseran konstitusi, misalnya,
dengan munculnya institusi MK dan Komisi Yudisial. "Kita sudah berhasil
memperbaiki UU mengenai Mahkamah Agung (MA), UU Peradilan, UU Kejaksaan,
Kepolisian, dan ada pembentukan KPK lagi," papar politikus Partai
Gerindra itu.
REFORMASI hukum di Indonesia ibarat menegakkan benang basah. Pelaksanaan
penegakan hukum di negeri ini belum seirama dengan cita-cita rakyat di
era reformasi 1998 silam.
"Saat 1998 kita berupaya melakukan reformai karena pada saat itu hukum
belum dijadikan panglima. Waktu itu, hukum masih dikalahkan oleh
otoritarianisme. Reformasi ini harusnya membuat hukum menjadi panglima,
bukannya uang atau politik," ucap anggota Komisi Hukum DPR RI, Martin
Hutabarat, kepada gresnews.com, Jakarta, Senin (21/5).
Reformasi itu juga tercermin dari pergeseran konstitusi, misalnya,
dengan munculnya institusi MK dan Komisi Yudisial. "Kita sudah berhasil
memperbaiki UU mengenai Mahkamah Agung (MA), UU Peradilan, UU Kejaksaan,
Kepolisian, dan ada pembentukan KPK lagi," papar politikus Partai
Gerindra itu.
Sementara itu, Ketua Muda Pidana Khusus MA, Djoko Sarwoko, mengatakan
belum munculnya reformasi birokrasi di MA karena terkait organisasi
birokrasi di Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi. "MA tidak mungkin bisa mereformasi dirinya sendiri karena
terkait dengan Kemenpan dan DPR," ujar juru bicara MA.
Jauh panggang dari api
Seyogianya, cita-cita negara hukum bisa ditegakkan. Cita-cita itu masih
jauh dari harapan. Meskipun anggaran sudah banyak diberikan, kekuasaan
sudah sangat tinggi.
"Tapi, pemerintah tidak mendorong agar institusi penegakan hukum
menjalankan kepemimpinan secara inovatif," lanjut Martin.
Diakuinya, di era sekarang telah terlihat keberhasilan reformasi sistem
hukum. Salah satu bagian sistem itu yang sudah berjalan baik adalah
Mahkamah Konstitusi (MK). "MK bisa membuat putusan sesuai terobosan
masyarakat banyak. Itu karena dia dipimpin oleh seorang yang reformis,"
ucapnya.
"Jadi bukan soal biaya, tapi yang utama adalah bahwa institusi penegak
hukum harus berwawasan luas dan memiliki leadership, serta keseriusan
melaksanakan tanggung jawab."
Pembaruan hukum
Djoko melanjutkan, hiruk pikuk suasana politik antara Pemerintah dan DPR
telah menghambat upaya pembaruan hukum. "Sudah lama draf KUHP dan KUHAP
selesai. Sayangnya, waktu eksekutif dan legislatif banyak tersita untuk
menangani persoalan politik. Misalnya, tarik menarik tentang revisi UU
tentang KPK. Jadi itu semua berpengaruh terhadap upaya pembaruan hukum,"
ujarnya.
http://gresnews.com/berita/hukum/1436215-jauh-panggang-dari-api-reformasi-hukum-direcoki-isu-politik-dan-birokrasi
--
"One Touch In BOX"
To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com
"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus
Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.