Perlunya Iklan di Lembaga Penyiaran Swasta PDF Print
Wednesday, 23 May 2012
Dunia penyiaran saat ini mulai mengalami distorsi dengan semakin
banyaknya moda transmisi penyiaran yang pancarkan melalui moda streaming
TV, IP TV, TV satelit, cablecast,video ondemand, dan moda lainnya.
Semua bentuk kegiatan penyiaran dalam bentuk media lain juga perlu
diawasi.Konten-konten yang ditayangkan perlu disaring sebelum disajikan
kepada pemirsa. Apalagi dimasa yang akan datang dengan masuknya era
digitalisasi,di mana ketersediaan kanal untuk televisi menjadi lebih
banyak lagi. Pengaturan media lainnya perlu diatur di dalam Rancangan
Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang akan datang.
Demikian pula lembaga negara yang bertugas di bidang penyiaran harus
pula mengawasi penyiaran media lainnya secara konsisten dan tidak
pandang bulu.Lembaga negara yang bertugas dalam bidang penyiaran
tersebut juga seharusnya mengawasi pula model-model penyiaran yang
justru lebih berbahaya karena memasuki ruang yang lebih privat dan
bahkan ditonton di mana saja dan kapan saja melalui gadget. Situasi ini
tentu tidak dapat dielakkan dengan semakin berkembangnya zaman.
Di dalam Undang-Undang 32 Tahun 2002 diatur empat jenis lembaga
penyiaran yang mempunyai ciri khas model penyiaran masing-masing.Ada
yang sifatnya "berbayar" yang berarti bahwa masyarakat memang
mendapatkan tayangan yang diinginkan melalui cara berlangganan. Ada yang
bersifat "publik"dan nasional yang memang misinya memuat tayangan yang
memuat program edukasi untuk kepentingan publik dan sifatnya nasional
serta mendapatkan APBN dan APBD serta APBNP dan ada yang sifatnya
"komunitas" yang dibiayai oleh komunitasnya.
Bagaimana dengan Lembaga Penyiaran Swasta? Tentu lembaga penyiaran
swasta membiayai hidupnya dari waktu iklan yang dialokasikan dalam
siarannya. Dalam Pasal 46 ayat 8 Undang-Undang Penyiaran juga dinyatakan
waktu siaran iklan niaga untuk Lembaga Penyiaran Swasta paling banyak
20% (dua puluh per seratus), sedangkan untuk Lembaga Penyiaran Publik
paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari seluruh waktu siaran.
Berdasarkan undangundang, yang dibatasi adalah waktu tayang iklan.
Kenapa demikian? Karena memang waktu tayang iklan akan mengganggu
tayangan bila memotong waktu tayang lebih dari 20% karena iklan tersebut
menggunakan waktu di selasela suatu program acara yang ditayangkan.Tidak
demikian halnya dengan adlibs, squeeze frame, maupun running text, built
in atau yang sejenisnya yang tidak menggunakan waktu tayang, tentunya
hal tersebut tidak mengganggu jalannya suatu acara dan penonton dapat
tetap dapat menonton tayangan yang dikehendaki.
Apalagi built in (atau iklan yang terselip dalam tayangan), hal itu
tidak dapat dielakkan dalam suatu acara.Ambil contoh, tidak dapat
dipungkiri bahwa setiap pertandingan sepak bola, pemain bolanya akan
menggunakan kaos sponsor, kemudian di pinggir lapangan ada a board yang
dipasang oleh penyelenggara pertandingan. Kalau acara pertandingan
tersebut disiarkan oleh lembaga penyiaran, tidak terhindarkan
iklan-iklan yang menghiasi acara sepak bola tersebut akan terekam oleh
kamera.
Kalau hal itu dihitung sebagai waktu tayang iklan,sekali pertandingan
bola,waktu tayang iklan sebuah lembaga penyiaran akan habis. Kalau
demikian, bagaimana mungkin sebuah lembaga penyiaran dapat membiayai
sebuah iklan berkualitas. Kecuali bila lembaga penyiaran swasta
diberikan sumbangan dana APBN, tentunya lembaga penyiaran dapat
menyajikan pelbagai program acara berkualitas secara gratis kepada
pemirsa karena biaya operasionalnya terjamin.
Kebijaksanaan Memilih Tayangan
Adalah kedaulatan rakyat untuk bebas memilih menikmati tayangan yang
berkualitas seperti liga sepak bola nasional dan internasional,
pertandingan tinju, badminton, balap motor dan mobil kelas dunia,berita
lokal, nasional bahkan internasional, dan tayangan lainnya tanpa harus
merogoh kocek untuk berlangganan atau mengeluarkan uang untuk memperoleh
tayangan tersebut.Semua tontonan tersebut disajikan secara gratis dan
lembaga penyiaran swasta bekerja keras untuk membiayai program
berkualitas tersebut.
Biaya pembuatansuatu program tentu tidaklah murah. Adalah kreativitas
tim di lembaga penyiaran swasta yang bekerja keras untuk mencari
pendanaan bagi program yang berkualitas tersebut. Karena itu,
kebijaksanaan masyarakat pula untuk tidak menonton atau mematikan suatu
tayangan bila acara tersebut tidak ingin ditontonnya.
Yang menjadi penting justru kecerdasan dan kesadaran pribadi pemirsa
untuk tidak menonton acara-acara yang memang tidak sesuai kehendaknya
atau tidak sesuai usianya.Di sini perlukerjasamaantaralembaga penyiaran
dan lembaga independen di bidang penyiaran secara bersama sama melakukan
media literacy atau sosialisasi tentang perlunya menonton dengan cerdas
dan bijaksana.
Pedoman Perilaku Penyiaran
Suatu acara televisi selayaknya mempunyai pedoman dan pedoman itu
menjadi semacam code of conduct atau panduan dalam membuat suatu program
tayangan. Layaknya suatu pedoman,pedoman perilaku penyiaran adalah
panduan bagaimana suatu program dibuat dengan baik,aman,menghibur dan
mendidik, serta sesuai dengan jam tayang. Pengaturan iklan di dalamnya
tentu sudah menyalahi tata perundang-undangan.
Sangat disayangkan bila suatu standar program siaran dan pedoman
perilaku penyiaran justru mengatur mengenai hidup dan matinya suatu
lembaga penyiaran. Bahkan mengatur halhal lain yang sebenarnya sudah
diatur di UU atau peraturan lainnya misalnya tentang pers dan
jurnalistik,tentang pemilu, bahkan sanksi.
Pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran juga seharusnya
tidak diberlakukan sama rata kepada seluruh lembaga penyiaran karena
masing-masing lembaga penyiaran mempunyai sifat penyiaran dan misi yang
berbeda. Karakteristik program yang ditayangkan masing-masing berbeda pula.
Berdasarkan hal tersebut, adalah sangat arif bila lembaga negara yang
menangani bidang penyiaran menetapkan suatu pedoman perilaku penyiaran
berdasarkan usulan dari masyarakat/asosiasi penyiaran sehingga pedoman
perilaku penyiaran tersebut dapat diberlakukan secara aplikatif dan
tepat guna mengawasi program-program yang ditayangkan lembaga penyiaran.
Lembaga negara bidang penyiaran selayaknya menjadi mitra lembaga
penyiaran yang bersama-sama membangun program yang berkualitas,
memberikan pengarahan dan penguatan lembaga penyiaran agar tumbuh
berkembang untuk bisa berkembang bersaing di dunia internasional seperti
Voice of America, Al Jazeera, CNBC,NHK,dan sebagainya.● WIJAYA KUSUMA S
Pemerhati Lembaga Penyiaran Swasta
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/497151/
--
"One Touch In BOX"
To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com
"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus
Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.