Grasi 5 Tahun untuk Corby Lukai Keadilan PDF Print
Wednesday, 23 May 2012
JAKARTA– Putusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan
grasi terhadap terpidana narkotika asal Australia, Schapelle Corby,
disayangkan berbagai pihak.
Kebijakan itu dinilai telah melukai rasa keadilan masyarakat. Pemberian
grasi itu menggambarkan pemerintah tidak serius dalam pemberantasan
narkotika." Presiden tidak konsisten. Bukankah presiden yang mengatakan
bahwa negara tidak boleh kalah terhadap narkoba. Lah ini jadinya kalah,"
kata Ketua Umum DPP Gerakan Antinarkotika (Granat) Henry Yosodiningrat
kepada SINDO kemarin.
Dia khawatir kebijakan ini bakal menjadi preseden buruk bagai
pemberantasan narkoba kedepan sebab para terpidana narkotika lainnya
baik dari luar negeri maupun warga negara Indonesia bakal menuntut
perlakuan serupa. "Pemerintah tidak berpikir soal dampak luas dari
pemberian grasi ini. Mereka bisa bilang warga negara asing diberi,
kenapa kami tidak,"ujar Henry.
Dia juga mempertanyakan alasan pemerintah yang berharap putusan tersebut
berdampak pada perlakuan yang sama terhadap terpidana WNI di Australia.
Menurut Henry, pemberian grasi terhadap warga negara asing dengan
berharap bakal ada timbal balik adalah kebijakan yang sama sekali tidak
populer. Negaranegara lainnya bisa jadi membuat daftar nama-nama
warganya yang menjadi terpidana, lalu meminta agar pemerintah memberikan
grasi dengan janji bakal melakukan hal yang sama.
"Jika memang tujuannya agar terpidana kita di Australia mendapat
keringanan hukum, bukan dengan cara seperti ini. Gunakanlah caracara
diplomasi yang baik dan cerdas. Cara ini sangat tidak cerdas,"papar
Henry. Sebelumnya terdakwa narkoba Schapelle Corby mendapatkan remisi
lima tahun dari pemerintah.Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi
Silalahi mengatakan,surat keringanan hukuman Corby telah ditandatangani
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dua hari lalu atau Minggu (20/5).
"Presiden sudah menandatangani pengurangan hukumannya. Surat (remisi)
sudah kita kirim ke Pengadilan Denpasar untuk dilanjutkan dan diteruskan
kepada yang bersangkutan," ucap Sudi di Istana Merdeka Jakarta kemarin.
Dalam surat tersebut,Presiden menyatakan memberikan pengampunan kepada
Corby berupa pengurangan jumlah pidana selama lima tahun dari hukuman
vonis penjara 20 tahun. "Sedangkan pidana denda tetap harus dibayar,"
begitu isi putusan grasi setebal dua halaman itu.
Jika merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) pada 28 Maret 2008 yang
menolak peninjauan kembali (PK) Corby, Corby tetap harus membayar denda
Rp100 juta. Corby telah mengajukan grasi kepada Presiden pada
2010.Alasannya berdasarkan surat keterangan hasil pemeriksaan psikiater
dr Denny Thong pada 26 Mei 2009 yang menyebutkan, Corby dinyatakan
menderita depresi berat dengan gejala psikotik.Atas grasi yang diajukan,
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin belum lama ini telah mengusulkan
pemberian keringanan hukuman lima tahun kepada Corby.
Corby menjalani tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan Bali setelah
mendapatkan hukuman 20 tahun penjara. Wanita asal Australia ini
menjalani hukuman sejak 2005 karena menyelundupkan ganja ke Bali dari
Australia. Selama menjalani hukuman, wanita berusia 34 tahun ini selalu
mendapatkan remisi dua kali dalam setahun, yaitu setiap hari Kemerdekaan
RI pada 17 Agustus dan Hari Raya Natal 25 Desember.
Dengan remisi yang diberikan oleh pemerintah ini digabungkan dengan
remisi yang didapatkannya setiap tahun, jika Corby mengajukan pembebasan
bersyarat,Corby kemungkinan akan menghirup udara bebas pada Agustus 2012
(lihat grafis). Menurut Sudi, pemerintah memberikan pengurangan hukuman
selama lima tahun berdasarkan berbagai pertimbangan." Pertama selain
dari sistem di Indonesia,kita juga meminta pertimbangan dari Ketua
Mahkamah Agung dan para menteri terkait, termasuk bagaimana banyaknya
warga kita di Australia yang mendapatkan hal sama (remisi),"ungkap
mantan Sekretaris Kabinet ini.
Sudi menjelaskan, selain Corby, dua warga negara asing (WNA) lain juga
mendapatkan keringanan hukuman.Namun, Sudi mengaku lupa nama WNA
tersebut dan asal negara yang bersangkutan. "Selain Corby ada WNA asal
Jerman dan satu WNA lain,saya lupa namanya," tandas Sudi. Sementara
itu,Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Djamil meminta memberikan alasan
detail pemberian grasi terhadap Corby kepada masyarakat.
Nasir menilai putusan ini menyakitkan untuk rakyat Indonesia. Corby
merupakan pengedar narkotika dalam skala besar yang bisa membahayakan
generasi. "Pemerintah sama sekali tidak tegas.Presiden harus
mengemukakan alasannya kepada publik.Setelah itu biar masyarakat yang
menilai,"ungkap Nasir. Dia pesimistis pemerintah Australia akan
memperlakukan sama terhadap WNI yang menjadi terpidana di negara
tersebut." Ini blunder,"ujar dia.
Menurutnya, putusan Presiden ini akan berdampak buruk bagi pemberantasan
narkotika di Tanah Air."Grasi menurut UU memang hak prerogatif presiden.
Tapi, apa pertimbangan Presiden memberikan grasi terhadap Corby. Ini
harus diungkapkan. Jangan mentang-mentang Corby dari Australia, lalu
mendapatkan perlakukan istimewa," tutur politikus PKS ini. rarasati
syarief/ . krisiandi sacawisastra/ miftachul chusna
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/497172/
--
"One Touch In BOX"
To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com
"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus
Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.