Kebangkitan Nasional Pemberantasan Korupsi
Romli Atmasasmita Guru Besar Emeritus Hukum Pidana Internasional Unpad
HARI Kebangkitan Nasional 20 Mei 2012 ditandai perkembangan dan kemajuan
Indonesia dalam menggagas, menyusun, dan memproduksi undang-undang
pemberantasan korupsi yang telah 'go international'. Namun,
implementasinya masih belum sejalan dengan prinsipprinsip hukum umum
yang diakui masyarakat internasional sebagaimana dicantumkan dalam
konvensi internasional, antara lain Konvensi PBB Antikorupsi 2003.
Semangat dan komitmen tinggi, bahkan sering berlebihan, dalam
memberantas korupsi telah menegaskan prinsip-prinsip hukum umum
tersebut, seperti asas praduga tak bersalah, asas perlakuan yang sama di
muka hukum termasuk bagi terpidana, asas non-self incriminating
evidence, dan hak asasi lain yang seharusnya dimiliki tersangka atau
terdakwa. Komitmen dan semangat reformasi dalam pemberantasan KKN sejak
1998 telah dicederai langkah kebijakan hukum pemerintah dan aparatur
penegak hukum yang
sekuat tenaga membatasi hakhak asasi tersangka, terdakwa, dan terpidana.
Keseimbangan hak dan kewajiban pemerintah dan penegak hukum, di satu
sisi, seharusnya dapat dipelihara dan dijaga. Begitu pula hak dan
kewajiban tersangka, terdakwa, dan terpidana, di sisi lain.
Proses peradilan yang 'fair and impartial' dalam pemberantasan korupsi
saat ini telah mengalami degradasi etika, kesusilaan, dan
intelektualitas serta profesionalitas karena semata-mata demi
mengakomodasi aspirasi keadilan dalam masyarakat yang sering juga bias
dan tidak lepas dari politik kepentingan. Yang terjadi ialah orang tidak
bersalah telah masuk penjara dan orang yang bersalah justru berkeliaran
di luar penjara; bahkan ada terpidana korupsi yang dipenjara 'mewakili
koruptor' hanya untuk mempertahankan periuk nasi keluarganya atau karena
membela atasannya yang korup.
Silang sekarut penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi bukan karena
UU yang
tidak benar, melainkan karena penegakannya tidak disertai s sikap amanah
dan profesion nalitas yang benar; hanya karena mencari popularitas dan
bangga dengan cap `populis' sekalipun disertai sikap yang tidak logis
dan antago nis. Satu-satunya kemaj u a n pemberantasan korupsi di
Indonesia secara statistik ialah semakin banyaknya korupsi yang
ditangani penegak hukum sehingga menurunkan peringkat Indonesia dalam
pandangan TI dan lembaga pe ring kat lainnya.
Adagium bahwa semakin banyak perkara korupsi yang masuk peradilan
berarti penegakan hukum semakin baik adalah keliru, justru sebaliknya
yang benar. Dengan merujuk pada kekeliruan adagium tersebut, sistem
target penanganan perkara korupsi telah menjadi tujuan dan landasan
operasional bagi ketersediaan anggaran biaya penegakan hukum di seluruh
instansi penegakan hukum.
Makna kebangkitan nasional dalam pemberantasan korupsi seharusnya
ditujukan untuk menemukan jati diri bangsa dan mempertahankan persatuan
dan kesatuan bangsa Indonesia. Bukan sebaliknya, pemberantasan korupsi
di jadikan sarana dan ajang balas dendam politik atau mencari
popularitas di mata rakyat; yang sa ngat memprihatinkan itu telah
dijadikan sarana untuk mem peroleh dana hibah jutaan dolar dan pujian
serta decak kagum orang asing yang bercokol pada lembaga inter nasional.
Peranan alim ulama seharusnya memberikan keteduhan dan menguatkan
keimanan pemeluk agama masing-masing.
Bukan sebaliknya, memunculkan eksklusivisme kelompok antikorupsi dan
kelompok koruptor sehingga menimbulkan `konflik sosial' di antara
keduanya; bahkan mengharamkan untuk menyalati koruptor yang telah
dicabut nyawanya oleh Allah SWT.
Kebangkitan nasional saat ini momentum penting dalam pemberantasan
korupsi untuk selalu menuju nilai kesusilaan yang dimuat dalam
Pancasila, yaitu Ketuhanan YME, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan
suatu Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Pertanyaan yang memerlukan renungan kita semua ialah apakah nilai-nilai
tersebut telah menjiwai pemberantasan korupsi? Yang pasti, jawabannya
belum! Bahkan yang terjadi, korupsi sema kin semarak di negeri ini dan
semakin penuh sesak penjara oleh koruptor, se makin tidak tampak efek
jera pada koruptor, dan se makin mengecil pemasukan keuangan negara
melalui pemberantasan korupsi berbanding terbalik de ngan anggaran
negara yang telah dikeluarkan untuk tujuan terse but, serta semakin
hilang uang negara dibawa kabur ke ne gara lain. Keberhasilan yang
tampak ialah proses stigmatisasi terhadap koruptor dan keluarganya yang
semakin meningkat dan intens sehingga di masa yang akan datang akan
terjadi generasi koruptor dan keluarga koruptor dengan berbagai cap
jahatnya, tidak beda dengan yang telah terjadi pasca-G-30S–PKI.
Gagasan pemiskinan koruptor sampai pada anak-anak dan istrinya bahkan
dimunculkan. Itu merupakan salah satu contoh proses stigmatisasi sangat
kontraproduktif karena akan terjadi dampak pelanggaran HAM. Referensi
tentang korupsi yang terjadi di berbagai negara, termasuk di negara
maju, menunjukkan bahwa virus korupsi tidak mengenal batas waktu dan
tempat serta imun terhadap berbagai jenis obat secanggih apa pun
kualitasnya.
Virus korupsi tidak dapat ditangkal hanya dengan jargon dan stigmatisasi
berbagai bentuk. Itu hanya dapat dicegah melalui perubahan sistem
ekonomi liberalisme dan kapitalisme kepada sistem ekonomi kerakyatan dan
sistem jaminan sosial yang sistematis dan berkesinambungan. Untuk
mencapai tujuan tersebut, diperlukan pemimpin yang telah sejahtera lahir
dan batin, memiliki integritas, nasionalisme yang kuat berdiri di atas
segala kelompok atau golong an, bersikap amanah dan ikhlas menjalankan
tugas dan tanggung jawab negara, serta tidak surut untuk selalu
memuliakan hukum dan tegaknya hukum sekalipun harus ber hadapan dengan
istri, anak, dan sanak keluarganya.
http://pmlseaepaper.pressmart.com/mediaindonesia/PUBLICATIONS/MI/MI/2012/05/22/ArticleHtmls/Kebangkitan-Nasional-Pemberantasan-Korupsi-22052012020004.shtml?Mode=1
--
"One Touch In BOX"
To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com
"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus
Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.