Kejaksaan Negeri Sambas (Kejari) Sambas didesak se jumlah lembaga
swadaya masya rakat (LSM) mengeksekusi tiga terpidana korupsi di wilayah
mereka.
Pihak kejaksaan mengungkapkan, terhambatnya eksekusi karena terpidana
yang bersangkutan mengan tongi surat rekomendasi Komnas HAM.
Ketiga terpidana yang mestinya dieksekusi adalah Uray Darmansyah, Uray
Barudin Idris, dan Eddy Lie Karim. Ketiga pimpinan DPRD Sambas periode
2004-2009 itu divonis empat tahun kurungan penja ra dan denda 200 juta
oleh Mahka mah Agung, 2009 lalu. Saat ini, Uray Barudin Idris masih
menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Sambas periode 2009-2014.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Jasman Pandjaitan,
mengungkapkan, tiga terpidana korupsi mengajukan penundaan pelaksanaan
eksekusi hingga putusan
Pe ninjauan Kembali (PK) dengan lampiran surat dari Komnas HAM.
Hal ini ia ketahui dari Kepala Kejaksaan Negeri Sambas, Eko Kuntandi.
Menurut Jasman, surat persetujuan penundaan eksekusi dari Komnas HAM
terhadap tiga terpidana korupsi ditandatangani Ketua Subkomisi
Pemantauan dan Penyelidikan HAM Komnas HAM, Johny Nelson Simanjuntak.
"Mengapa belum eksekusi karena tiga terpidana melampirkan surat
penundaan eksekusi dari Komnas HAM dan Dewan Adat," kata Jasman, Selasa
(22/5).
Menurut Jasman, saat akan me lakukan eksekusi, kejaksaan juga
mendapatkan perlawanan dari massa pendukung tiga terpidana. Jaksa Agung
Muda Pengawas, Marwan Effendy, menilai surat penundaan eksekusi dari
Komnas HAM sebagai bentuk intervensi terhadap putusan pengadilan.
"Kalau ada, namanya intervensi terhadap putusan penga dil an," kata
Marwan Effendy, kemarin. Marwan
mengata kan, Kejaksaan Agung akan mengi rimkan inspektur pengawasan
untuk mempelajari penundaan eksekusi ini.
Di pihak lain, Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim, mengakui memang ada surat
rekomendasi pe nangguhan eksekusi. Kendati demi kian, ia menyatakan,
surat itu secara resmi tak dapat menghalangi ekse kusi. "Jelas tidak
bisa menunda, itu hanya pertimbangan HAM," tulis If dhal Kasim dalam
pesan singkat kepada Republika, Selasa kemarin.
Ifdhal mengaku sedang berada di Geneva, Swiss, sehingga belum
mendapatkan info detail mengenai surat dari Komnas HAM untuk tiga
terpidana. Kendati demikian, Ifdhal mengakui, Komnas pernah menge
luarkan surat penangguhan eksekusi yang sama dalam kasus yang lainnya.
Surat-surat tersebut dikeluarkan untuk kasus yang sudah diputuskan,
namun dicurigai ada peradilan sesat.
"Pernah (dikeluarkan), tapi untuk kasus yang ada dugaan peradilan se
sat," tulis dia.
http://republika.pressmart.com/PUBLICATIONS/RP/RP/2012/05/23/ArticleHtmls/Komnas-HAM-Dinilai-Intervensi-Hukum-23052012002015.shtml?Mode=1
--
"One Touch In BOX"
To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com
"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus
Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.