Kontestasi Pemilukada DKI lahirkan praktik money laundering
"Ada campur tangan pengusaha yang berkepentingan besar terhadap
pelaksanaan pemilukada. Tidak terkecuali di Pemilukada DKI Jakarta
mendatang. Dengan dukungan duitnya, mereka tentu berharap itu bisa
memproteksi ladang bisnisnya di masa mendatang," ucap Koordinator Divisi
Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Ade Irawan. Bau
politik uang itu, imbuh Ade, tak pelak juga menciptakan peluang adanya
pencucian uang yang dilakukan oleh pengusaha hitam. "Pengusaha itu bisa
saja menyumbangkan dana kampanye calon gubernur dan wakil gubernur dari
sumber-sumber yang tidak halal," katanya.
KONTESTASI di ajang pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) tidak
hanya melahirkan kompetisi secara ksatria. Kendati aturan mainnya sudah
cukup terang benderang, bukan mustahil, dalam pemilukada juga melibatkan
adanya muslihat untuk menjaring sumber dana haram.
"Ada campur tangan pengusaha yang berkepentingan besar terhadap
pelaksanaan pemilukada. Tidak terkecuali di Pemilukada DKI Jakarta
mendatang. Dengan dukungan duitnya, mereka tentu berharap itu bisa
memproteksi ladang bisnisnya di masa mendatang," ucap Koordinator Divisi
Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Ade Irawan dalam
perbincangan bersama gresnews.com, Jakarta, Senin (21/5).
Bau politik uang itu, imbuh Ade, tak pelak juga menciptakan peluang
adanya pencucian uang yang dilakukan oleh pengusaha hitam. "Pengusaha
itu bisa saja menyumbangkan dana kampanye calon gubernur dan wakil
gubernur dari sumber-sumber yang tidak halal," katanya.
Hal senada dilontarkan pakar money laundering dari Universitas Trisakti,
Yenti Garnasih. Menurutnya, proses politik dalam Pemilukada DKI Jakarta
sangat rawan memicu praktik pencucian uang. Hal itu apabila para calon
kepala daerah itu menggunakan dana kampanye dari hasil tindak pidana.
"Bagi kandidat yang terbukti menggunakan dana kampanye dari sumber money
laundering, bisa dijerat dengan UU Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana
Pencucian Uang," papar Yenti.
Sebagai lokomotif bagi kandidat, imbuh Yenti, partai politik juga
seharusnya bisa dikenai sanksi berupa pembubaran. "Partai memang tidak
bisa dipenjarakan. Tapi, jangan lupa, bahwa ketua partai itu bisa
dipenjara. Untuk itu, penggunaan dana kampanye harus hati-hati benar,"
ujarnya.
Penegakan hukum
Sesuai hasil riset ICW baru-baru ini, berbagai kecurangan terjadi dalam
pelaksanaan pemilukada di sejumlah wilayah. Praktik kecurangan itu
mencakup manipulasi laporan penerimaan sumbangan dana kampanye oleh
partai politik.
"Kecurangan itu terjadi lantaran penegakan hukum atau sanksi terhadap
pelaku pelanggaran itu juga tidak jelas," beber Ade.
Ade mengatakan, ICW berupaya memperjuangkan agar praktik korupsi dalam
pemilukada juga dimasukkan dalam klausul UU terkait antikorupsi. "Selain
itu, kami juga berharap agar tidak ada istilah kedaluwarsa dalam
penegakan hukum terkait kasus dugaan korupsi di pemilukada," pungkasnya.
http://gresnews.com/berita/politik/1324215-kontestasi-pemilukada-dki-lahirkan-praktik-money-laundering
--
"One Touch In BOX"
To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com
"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus
Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.