Mantan Dirut PT KAI Didakwa Rugikan Negara Rp 100 M
Monday, 21 May 2012, 14:34 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Mantan Direktur PT Kereta Api Indonesia (KAI)
Ronny Wahyudi didakwa merugikan negara Rp 100 miliar atas kegagalan
pengelolaan dana investasi milik PT KAI yang dikelola pihak kedua, yaitu
PT Optima Karya Capital Management (OKCM).
Dalam dakwaan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketuai
Rahman Firdaus pada persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (21/5), Ronny disebutkan
telah melanggar anggaran dasar PT KAI, UU BUMN, dan UU Perseroan
Terbatas karena menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT OKCM
sebelum adanya peraturan perusahaan tentang pengelolaan dana melalui
manajer investasi.
Kasus tersebut bermula dari surat penawaran PT OKCM tentang program
investasi melalui program reksadana yang ditujukan kepada Direktur
Keuangan PT KAI Achmad Kuntjoro pada 2006.
Atas surat penawaran tersebut, Kuntjoro kemudian meminta bagian
administrasi keuangan dan hukum PT KAI untuk melakukan kajian yang
hasilnya menyatakan bahwa pengelolaan dana umumnya dilakukan melalui
produk perbankan dan belum ada peraturan perusahaan yang mengizinkan
pengelolaan dana melalui pihak kedua non perbankan seperti manajer
investasi.
"Untuk melakukan transaksi melalui jasa institusi non perbankan maka
harus dilakukan perubahan atau penambahan dari anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga PT KAI," kata JPU.
Menurut dakwaan JPU, PT OKCM berkali-kali mengirimkan surat penawaran
yang ditujukan kepada Kuntjoro hingga Juni 2007 yang ditindaklanjuti
dengan pertemuan.
Kuntjoro dan Ronny bersama dengan direksi lain kemudian mengusulkan
perubahan dan penambahan anggaran dasar PT KAI untuk menambah jenis
kegiatan usaha dalam pengelolaan dana perusahaan.
Ronny dan Kuntjoro pada Februari 2008 kemudian meminta ijin kepada dewan
komisaris PT KAI untuk bekerjasama dengan PT OKCM untuk optimalisasi
pengelolaan dana PT KAI pada 2008.
PT OKCM akhirnya diundang untuk memberikan presentasi di hadapan
komisaris dan direksi PT KAI dan disepakati bahwa perusahaan itu cukup
layak untuk menjadi manajer investasi bagi PT KAI.
Komisaris PT KAI kemudian menyurati Ronny yang menyampaikan bahwa
investasi bisa dilakukan dalam bentuk 40 persen obligasi, 45 persen
pasar uang, dan 15 persen saham dengan keuntungan 12,5 persen per tahun
dengan syarat tidak mengganggu operasional perusahaan.
Namun, surat tersebut baru diterima oleh Ronny setelah kerjasama dengan
PT OKCM ditandatangani pada 24 Juni 2008 untuk menempatkan dana Rp100
miliar milik PT KAI dalam program reksadana dengan tingkat keuntungan 11
persen. Kerjasama tersebut berdurasi enam bulan yang berlaku hingga
Desember 2008.
"Setelah menandatangani perjanjian kerja sama tanggal 24 Juni 2008, PT
KAI baru melakukan perubahan anggaran dasar perusahaan sesuai rapat
pemegang keputusan saham pada 7 November 2008," kata JPU.
Tanpa persetujuan komisaris, Ronny dan Kuntjoro melakukan pemindahbukuan
uang milik PT KAI di BNI Cabang Perintis Kemerdekaan, Bandung, ke
rekening PT OKCM.
Kenyataannya, dana milik PT KAI itu hanya Rp 55 miliar yang
diinvestasikan dalam reksadana oleh PT OKCM. Selebihnya Rp 45 miliar
ditransfer ke rekening beberapa anak perusahaan PT OKCM.
PT OKCM memang membayarkan keuntungan 11 persen yang dijanjikan setiap
bulan pada kurun waktu perjanjian Juni-Desember 2008.
Namun, pada jatuh tempo perjanjian Desember 2008 PT PKCM meminta agar PT
KAI memperpanjang kerjasama hingga Juni 2009 dengan alasan agar
memperoleh tingkat keuntungan yang diharapkan.
PT KAI menolak permintaan tersebut dan meminta agar dana pokok sebesar
Rp100 miliar dikembalikan. PT OKCM menjawab dengan permintaan
mengembalikan uang tersebut secara mencicil dalam enam bulan dan
kesediaan mengeluarkan surat pengakuan utang.
Namun, uang tersebut tidak kunjung dikembalikan sampai saat ini
sedangkan Direktur Utama PT OKCM Harjono Kusuma berstatus buron.
"Terdakwa telah memperkaya korporasi dalam hal ini PT KCM sebesar Rp 55
miliar dan Harjono Kusuma sebesar Rp 45 miliar," ujar JPU.
Ronny yang tidak berstatus tahanan itu didakwa dengan pasal 2 ayat 1 jo
pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
dan pasal 3 UU yang sama dalam dakwaan subsider.
Majelis hakim yang diketuai Sinung Hermawan menunda sidang hingga Senin
28 mei 2012 dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa. Dalam kasus
tersebut, mantan Direktur Keuangan PT KAI Achmad Kuntjoro juga diajukan
ke persidangan dalam berkas terpisah.
http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/12/05/21/m4d3ot-mantan-dirut-pt-kai-didakwa-rugikan-negara-rp-100-m
--
"One Touch In BOX"
To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com
"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus
Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.