Fadel membantah telah menjadi tersangka dan terlibat kasus k k i Di
korupsi. iliki b Dia memiliki kti surat bukti t atas t penggunaan silpa
APBD 2001 sebesar Rp5,4 miliar.
MANTAN Gubernur Gorontalo dan Menteri Kelautan dan Perikanan, Fadel
Muhammad, tersangkut dua kasus korupsi di Gorontalo.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Provinsi Gorontalo
Mohammad Sunarto menyatakan Fadel ialah tersangka dalam kasus penggunaan
dana sisa lebih anggaran (silpa) APBD tahun 2001 sebesar Rp5,4 miliar.
Kasus-kasus itu sempat dihentikan penyidikannya, tetapi kemudian
dilanjutkan kembali oleh kejaksaan, terhitung sejak 14 Mei lalu. Hal itu
dilakukan
setelah gugatan praperadilan yang diajukan Gorontalo Corruption Watch
(GCW) dikabulkan oleh pengadilan negeri setempat.
"Fadel juga berstatus sebagai saksi dalam kasus penyalahgunaan alat
kesehatan tahun 2005 senilai Rp7,9 miliar. Sekarang kami masih melakukan
upaya pemanggilan," ungkap Sunarto di Gorontalo, kemarin.
Kejati Gorontalo telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada
mantan orang nomor satu di Provinsi Gorontalo itu, tetapi tidak pernah
ditanggapi. Kajati Gorontalo Siswoyo menyatakan pihaknya akan layangkan
surat panggilan ketiga.
"Mudah-mudahan beliau dapat kooperatif dan dapat memenuhi panggilan
pemeriksaan ini," ujar Siswoyo.
Dia menjelaskan, dalam kasus penyalahgunaan alat kesehatan tahun 2005
senilai Rp7,9 miliar, Kejati Gorontalo telah menetapkan mantan Kepala
Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo Thamrin Podungge
sebagai tersangka. Satu lagi, Richard yang merupakan pelaksana tugas
kontraktor sudah menjadi terpidana dengan vonis empat tahun penjara dari
tuntutan 7,5 tahun penjara.
"Kejati telah melayangkan banding," tegas Siswoyo.
Sudah kembali Ketika dikonfirmasi, Fadel membantah sudah ditetap kan
sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejati Gorontalo. Dia mengaku sudah
mengklarifikasi informasi tersebut langsung ke Kajati Gorontalo Siswoyo.
"Enggak benar itu. Saya sudah kontak Kajati," kata Fadel saat dihubungi,
kemarin.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu mengklaim memiliki bukti surat atas
penggunaan silpa APBD 2001 sebesar Rp5,4 miliar. Bahkan, tambahnya, 45
anggota DPRD Provinsi Gorontalo telah mengembalikan uang tersebut.
"Itu para anggota DPRD sudah mengembalikan danadana itu. Ada perjanjian
antara saya dan Ketua DPRD (Amir Piola Isa). Dana itu sudah jadi
tanggung jawab Ketua DPRD," tegas Fadel.
Dia menegaskan dirinya tidak menyebabkan kerugian negara apa pun. "Jadi
tidak ada kerugian negara apa-apa. Saya merasa dizalimi dengan berita
berita ini," tegas Fadel.
Pada Oktober 2011, Fadel juga sempat diberitakan terkena permasalahan
tanah seluas 40 ha kepada UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (dulu IAIN
Syarif Hidayatullah). Namun ternyata, masalah itu telah selesai
berdasarkan surat pelepasan hak (SPH) yang telah dimiliki dan diakui UIN
yang dilakukan pada 1996. (OX/Ant/P-4)
--
"One Touch In BOX"
To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com
"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus
Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.