TAJUK, Pengembang Kecil Terancam Punah PDF Print
Thursday, 24 May 2012
Pengembang skala kecil yang selama ini berkonsentrasi membangun rumah
tipe 21 dan 22 terancam punah. Pengembang perumahan untuk masyarakat
berpenghasilan rendah itu sudah kesulitan mendapatkan pembiayaan dari
perbankan menyusul aturan pemerintah yang tidak memperkenalkan lagi
pembangunan tipe rumah kecil di bawah tipe 36.
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 2011
mengenai perumahan dan pemukiman yang mengatur soal batas ukuran rumah
sederhana yang boleh dibangun minimal rumah tipe 36. Fakta di
lapangan,sejumlah pengembang skala kecil di wilayah Tangerang mulai
kebingungan, bagaimana mengatasi dampak dari kebijakan pembangunan rumah
tipe 36 itu?
Selama ini, pengembang yang membangun rumah tipe kecil dilepas dengan
harga pada kisaran Rp70 juta hingga Rp80 juta. Rumah seharga tersebut
termasuk laris manis karena harganya terjangkau oleh masyarakat yang
berpenghasilan rendah. Selain nilai cicilan sekitar Rp600.000 hingga
Rp750.000, uang muka juga masih terjangkau yang dipatok antara Rp15 juta
hingga Rp23 juta.
Dengan aturan baru yang sudah diberlakukan sejak awal tahun
ini,pengembang skala kecil gigit jari dan memutar otak bagaimana bisa
tetap survive.Pasalnya,harga jual rumah tipe 36 melonjak mencapai angka
di atas Rp100 juta,sementara batas kredit pemilikan rumah (KPR) yang
disalurkan perbankan tidak berubah,tetap pada kisaran Rp60 juta hingga
Rp65 juta,bahkan perbankan mulai ogah menyalurkan kredit yang mendapat
subsidi bunga.
Dampaknya, uang muka yang harus ditanggung konsumen menggelembung
menjadi sekitar Rp40 juta lebih dan biaya cicilan pun ikut melonjak.
Selama ini,konsumen untuk perumahan di bawah tipe 36 adalah masyarakat
yang berpenghasilan antara Rp1,9 juta hingga Rp2,5 juta per bulan.Untuk
mengumpulkan uang muka hingga Rp40 juta sungguh pasti sulit. Belum lagi
menyisihkan pendapatan sebesar Rp1 juta per bulan untuk cicilan semakin
susah di tengah biaya hidup yang makin tinggi.
Pemberlakuan kebijakan di bidang perumahan itu pun digugat Asosiasi
Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) dan
masyarakat berpenghasilan rendah.Mereka mengajukan uji materi ke
Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU No 1 Tahun 2011 tersebut yang dinilai
menyulitkan pengembang berskala kecil bertumbuh dan menutup peluang bagi
masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah.
Bukan hanya dari kalangan pengembang dan konsumen yang mengkritisi
kebijakan tersebut. Mantan Menteri Perumahan Rakyat (Menpera, era
1978–1993) Cosmas Batubara pun angkat bicara. Cosmas menilai Menpera
Djan Faridz telah salah kaprah karena sibuk mengurusi desain hingga
teknis. Fungsi utama menpera adalah membangun dan menjaga jalur
koordinasi dengan lembaga yang terkait dengan perumahan agar semua
seiring dalam memenuhi kebutuhan perumahan masyarakat.
Namun, Menpera Djan Faridz merasa tak ada yang janggal dengan kebijakan
perumahan itu. Misi pemerintah adalah menyediakan rumah tinggal yang
memenuhi standar fisik bangunan sehingga bisa menjadi sarana interaksi
anggota keluarga yang melahirkan suasana sehat lahir dan batin dengan
lingkungan yang baik.Djan menegaskan,rumah tipe 36 lebih sehat dari
rumah tipe yang lebih kecil.
Alasan Menpera sangat logis, tetapi kemampuan finansial masyarakat bawah
tak bisa mendukung untuk membeli rumah tipe 36, sementara rumah murah
seharga Rp25 juta yang dijanjikan pemerintah masih terus diliputi
masalah, di antaranya terganjal penyediaan lahan dan birokrasi
pemerintah daerah yang rumit.
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/497508/
--
"One Touch In BOX"
To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com
"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus
Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.