KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dituding tidak profesi onal
menjalankan upaya pe negakan hukum lantaran perpanjangan masa penahanan
tersangka kasus Wisma Atlet Angelina Sondakh.
Penahanan Angie, panggilan Angelina, sudah diperpanjang setelah 20 hari
penahanan pertama dinilai hanya untuk me muaskan publik. Demikian
ditegaskan kuasa hukum Angie, Teuku Nasrullah, saat dihubungi Media
Indonesia dari Jakarta, kemarin.
Dia menjelaskan, selama masa penahanan, Angie hanya dua kali diperiksa.
"Kalau untuk soal itu saja, gak perlu ditahan ju ga Angie akan bersedia
kok (hadir)," ujar Nasrullah.
Dia menambahkan, sejak ditetapkan jadi tersangka, kliennya sangat
kooperatif dengan KPK. Sebelumnya, saat dimintai keterangan sebagai
saksi dengan terdakwa Nazaruddin,
Angie tidak pernah sedikit pun mangkir. "Apa saja yang dikehendaki KPK,
klien saya selalu datang. Dia kooperatif. Bahwa ditakutkan kabur toh
tidak terbukti. Ini yang saya sesalkan dengan KPK. Sekarang jelas kan,
penanganan kasusnya seperti jalan di tempat. Tidak tampak kemajuannya.
Lalu untuk apa ditahan?" gugat Nasrullah. Karena itulah Nasrullah
menilai KPK bertindak tidak profesional. Dia menilai pena hanan Angie
hanya untuk memuaskan ke lompok-kelompok tertentu.
"Ini tidak lebih karena ada tekanan saja. Ini yang sangat di sesalkan.
KPK harusnya mem beri contoh sebagai penegak hukum profesional tetapi
tam paknya harapan itu tidak
dipenuhi KPK," keluh Nasrullah.
Juru bicara KPK Johan Budi membantah pernyataan Nasrullah. Menurutnya,
penahanan Angie tidak ada hubungannya dengan pemeriksaan KPK. Dia
melihat ada alasan subjektif penyidik KPK untuk menahan mantan putri
Indonesia tersebut.
"Prinsipnya, penahanan seorang tersangka itu untuk kepentingan
penyidikan. Bukan pada seberapa sering dia dipe riksa. Ada alasan
subjektif penyidik yang membuat dia ditahan," cetus Johan.
Alasan subjektif itu, jelasnya, kekhawatiran seorang tersangka akan
menghilangkan barang bukti apabila ia tidak ditahan.
"Salah satu kekhawatiran pe nyidik adalah yang bersangkutan
menghilangkan barang
bukti," tegas Johan.
Hal lain, lanjut dia, terkait ke khawatiran penyidik KPK bahwa yang
bersangkutan akan kabur atau akan mengulangi perbuatan yang sama.
"Jadi ada alasan subjektif penyidik di sini," tandas dia.
Ia menambahkan, soal penahanan Angie juga dijamin UU Tindak Pidana
Korupsi yang memberikan kewenangan kepada KPK untuk bisa menahan seorang
tersangka. (SW/P-4)
http://pmlseaepaper.pressmart.com/mediaindonesia/PUBLICATIONS/MI/MI/2012/05/21/ArticleHtmls/KPK-Takut-Angie-Hilangkan-Barang-Bukti-21052012003017.shtml?Mode=1
--
"One Touch In BOX"
To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com
"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus
Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.