Pro Kontra Bea Keluar 14 Jenis Mineral
Setelah UU keluar maka mineral tidak boleh lagi diekspor mentah.
Selasa, 8 Mei 2012, 07:01 WIB
Nur Farida Ahniar, Iwan Kurniawan
VIVAnews - Pemerintah akan menerapkan bea keluar untuk 14 jenis mineral
mentah sebesar 20 persen bersifat tetap setiap komoditi. Aturan bea
keluar ini untuk menekan laju ekspor barang mineral mentah yang terus
meningkat.
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menjelaskan
semenjak keluar Undang-Undang Mineral Batu Bara nomor 4 Tahun 2009
disebutkan dalam lima tahun setelah UU keluar maka mineral tidak boleh
lagi diekspor mentah. "Pemerintah akan menetapkan bea keluar dengan
ketentuan pemerintah, jumlahnya 20 persen flat," kata Jero Wacik.
Menurut Wacik ke 14 mineral tersebut antara lain tembaga, emas, perak,
timah, timbal, kromium, platinum, bauksit, biji besi, pasir besi, nikel,
molibdenum, mangan, dan antimon.
Lantas bagiamana tanggapan dari pengusaha? Asosiasi Pertambangan
Indonesia (API-IMA) meminta pemerintah melalui Badan Kajian Fiskal (BKF)
Kementerian Keuangan hendaknya terlebih dahulu dapat melakukan kajian
komprehensif terhadap beban fiskal perusahaan tambang.
Ketua Umum API-IMA, Martiono Hadianto mengatakan terbitnya Permen 7
tahun 2012 pada bulan Februari yang lalu telah menimbulkan pro dan
kontra dikalangan industri pertambangan Indonesia, terutama ketentuan
tentang larangan ekspor bijih mineral pada mulai tanggal 6 Mei 2012
mendatang, seperti yang tertera pada pasal 21 Permen 7 tahun 2012.
Dalam hal penetapan besaran Pajak Ekspor (PE), API-IMA berharap
Pemerintah melalui Badan Kajian Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan
hendaknya terlebih dahulu dapat melakukan kajian komprehensif terhadap
beban fiskal perusahaan tambang, mengingat beban yang saat ini telah
ditanggung perusahaan tambang secara rata-rata lebih dari 30 persen dari
penerimaan kotor perusahaan.
Ia memahami dalam penetapan Pajak Ekspor ini Pemerintah akan mengacu
kepada amanat UU no. 4 tahun 2009 pasal 169 (c) yang mengamanatkan
penerimaan Negara tidak boleh turun. "Namun demikian juga kami berharap
penetapan Pajak Ekspor ini tidak akan mengganggu iklim investasi di
Indonesia yang dapat berakibat menurunnya investasi dari luar," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Jero Wacik menilai besaran bea keluar mineral
sebesar 20 persen per komoditi memang dirasakan agak berat bagi
pengusaha namun berdasarkan perhitungan Kementerian ESDM masih masuk
akal. "Kemarin ada yang mengusulkan 50 persen, saya hitung itu terlalu
berat dan ketemu 20 persen," paparnya.
Sementara itu, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) mendukung program
hilirisasi hasil tambang untuk peningkatan nilai tambah serta
implementasi Permen ESDM No.7 Tahun 2012. "Mengenai penetapan pajak
ekspor 20 persen, 14 jenis mineral sudah tepat," ujar Wakil Ketua Umum
Kadin Bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik Natsir Mansyur.
Natsir menuturkan, dukungannya itu berdasarkan atas pertimbangan bahwa
izin usaha pertambangan (IUP) pada umumnya baru berproduksi 2011-2012,
karena investasi infrastruktur, peralatan, dll, sehingga beban
investasinya masih besar, jadi penetapan 20 persen oleh pemerintah
dinilai masih wajar.
Di sisi lain, Kadin menilai bahwa masih ada beberapa hal yg perlu
menjadi perhatian dan perlu dibicarakan bersama antara Kementrian ESDM
dengan Kadin untuk melancarkan dan mengurangi permasalahan di lapangan
sehingga implementasi Kepmen 7/2012 berjalan lancar.
Adapun hal yang harus diperhatikan tersebut antara lain pertama, proses
sertifikasi clear and clear ini yang sudah diproses harus cepat
diputuskan sehingga pengusaha yang sudah diverifikasi dapat segera ekspor.
"Apabila masih ada kekurangan data-data maka dapat diberikan tenggang
waktu 3-4 bulan untuk melengkapi datanya, namun tidak menunggu data
lengkap sudah dapat melakukan ekspor yang penting ada jaminan supaya
ekspor tetap jalan dan mengurangi stagnasi ekspor di lapangan," ujar Natsir.
Kedua, kewajiban pembayaran penerimaan bukan pajak (PNBP). Ketiga,
Perusahaan harus mengajukan rencana pengolahan/pemurnian (business
plant). Keempat, ekportir tambang perlu meneken pakta integritas.
"Semua ini perlu agar kedepan eksportir tersebut tidak main-main
membangun smelter untuk kepetingan bangsa dan negara," ungkap Natsir.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Industri, Riset dan Teknologi Bambang
Sujagad menambahkan apabila perusahaan itu anggota Kadin/Kadinda maka
Kadin dapat memberikan jaminan pada saat pengusaha tersebut mengajukan
surat kesediaan/kesanggupan untuk membangun smelter. Kadin sendiri dari
awal telah siap menyediakan tenaga ahli untuk membantu anggotanya mulai
proses clear and clear sampai pada penyiapannya.
"Kadin bisa menyiapkan tenaga ahli untuk membantu anggotanya mulai
proses clear and clear sampai penyiapan business plant bagi anggotanya
yang serius bangun smelter," ujarnya. (adi)
http://us.bisnis.vivanews.com/news/read/311526-pro-kontra-bea-keluar-14-jenis-mineral
--
"One Touch In BOX"
To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com
"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus
Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.