Banyak Putusan Hakim Diduga Cacat Hukum PDF Print
Friday, 18 May 2012
JAKARTA –Pakar hukum yang juga mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril
Ihza Mahendra menemukan ada peluang hukum bebas bagi masyarakat yang
dipidana oleh negara akibat keteledoran hakim membuat putusan.
Dia menengarai banyak putusan hakim yang tidak memenuhi syarat yang
kemudian dieksekusi oleh kejaksaan. "Ini sudah banyak kasusnya. Saya
sudah menelaah dan sudah disampaikan ke Komisi III DPR, yang ternyata
Komisi III DPR juga mengakui menerima sedikitnya 30 pengaduan atas
terjadinya eksekusi terdakwa yang berdasarkan putusan yang cacat
hukum,"kata Yusril seusai menemui Komisi III DPR,Rabu (16/5).
Yusrin mencontohkan putusan MA atas Dirut PT Satui Bara Tama (SBT)
Parlin Riduansyah yang divonis bersalah oleh MA terkait perkara
eksploitasi lahan kawasan hutan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan,
tanpa izin dari menteri kehutanan. Dalam putusan MA, kata dia,
disebutkan Parlin bersalah dan dihukum penjara, tapi tidak ada perintah
hakim kepada Kejaksaan Agung supaya menahan Parlin sebagai terdakwa.
"Putusan semacam itu merupakan putusan yang salah dan melanggar Pasal
197 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang aturan surat
pemidanaan atau berkas putusan hakim," ungkapnya. Yusril menjelaskan,
dalam Pasal 197 ayat (1)a huruf K menjelaskan bahwa surat putusan harus
menyertakan dari kepala putusan harus berbunyi "demi keadilan
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa", identitas lengkap terdakwa,
dakwaan, pertimbangan, hingga perintah penahanan terdakwa bila ditemukan
bersalah. Pasal 197 ayat (2),lanjut dia,secara tegas menyatakan bahwa
tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat 1 mengakibatkan putusan batal
demi hukum.
"Saya sudah meminta pendapat tujuh guru besar hukum dan semuanya sepakat
dengan saya bahwa putusan demikian harus batal demi hukum atau dianggap
tidak pernah ada sehingga tak bisa dieksekusi," katanya. Yusril
melanjutkan,dia kerap menemukan kasus sejenis terjadi pada banyak
penghuni lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Tanpa menyebutkan
identitas tahanan di LP Sukamiskin, Bandung, seorang tahanan mengaku
tetap dihukum walau identitas dirinya di dalam putusan salah semuanya.
"Dalam putusan namanya salah, agamanya ditulis Islam, padahal dia
beragama Katolik. Itu seharusnya batal demi hukum,"tandasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Benny K Harman membenarkan pihaknya
banyak mendapatkan laporan masyarakat soal putusan salah yang seharusnya
batal demi hukum. Terhadap putusan yang demikian itu,masyarakat berhak
untuk menilik ulang putusan hakim atas dirinya atau anggota keluarganya
untuk mengecek kemungkinan kesalahan putusan hakim. Masyarakat yang
dirugikan pun berhak meminta pembebasan atas kesalahan itu.
"Setiap putusan majelis hakim yang tidak memenuhi pasal itu tidak dapat
dieksekusi. Artinya, kejaksaan tidak boleh mengeksekusi dengan
memasukkan terdakwa dalam rutan atau lapas. Selama ini masih ada,putusan
pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap yang tidak sesuai
ketentuan pasal itu," katanya. Dia menambahkan,bila putusan itu
dipaksakan untuk dilaksanakan kejaksaan, tindakan kejaksaan itu
pidana,tindakan melanggar hukum, tindakan memberangus, merampok, serta
merampas hak atas kemerdekaan.
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/495834/
--
"One Touch In BOX"
To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com
"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus
Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.