Sabtu, 19/05/2012 16:16 WIB
BP Migas Lawan Usul Pembubaran, Ini Alasannya
Wahyu Daniel - detikFinance
Jakarta - Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengusulkan pemerintah
segera membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP
Migas). Namun BP Migas tak terima.
Ketua Purnakarya BP Migas Hamdi Zainal menilai, Agus Pambagio belum
mengerti serta tidak paham kalau ingin menjadi Wasit, maka Pertamina
tidak boleh merangkap sebagai pemain.
"Yang bersangkutan (Agus Pambagio) juga mungkin belum pernah baca secara
utuh isi UU No. 8 tahun 1971 tentang Pertamina, di mana antara lain atas
Penugasan Pertamina melakukan Pengelolaan Upstream Bisnis yang dia
sebut-sebut mungkin maksudnya terhadap kegiatan PSCs, maka Pertamina
memperoleh retensi 3%," tutur Hamdi kepada detikFinance, Sabtu (19/5/2012).
Purnakarya ini merupakan persatuan para pensiunan BP Migas yang sebagian
besar anggotanya adalah mantan pegawai Pertamina.
Hamdi mengatakan jumlah retensi yang diterima Pertamina saat harga
minyak US$ 30 per barel adalah Rp 4 triliun per tahun. Jadi, dengan
adanya BP Migas sejak 2001, jumlah retensi yang diterima Pertamina masuk
ke kantong kas negara langsung.
"Kalau asumsi harga minyak US$ 80 per barel dikalikan 9 tahun, dengan
demikian keberadaan BP Migas telah membuat penghematan yang signifikan
secara langsung dan, notabene merupakan penerimaan negara atas hilangnya
retensi untuk Pertamina tersebut," jelas Hamdi.
BP Migas yang dibentuk dalam UU NO.22 Tahun 2011, ujar Hamdi, memberikan
tambahan penerimaan negara dari penghematan retensi. Kalau dengan asumsi
lama harga minyak US$ 30 per barel dan retensi Rp 4 triliun dikalikan 9
tahun maka jumlah penghematannya Rp 54 triliun.
"Apalagi kalau dihitung dengan harga minyak rata-rata di atas US$ 80 per
barel," imbuh Hamdi.
Hamdi mengatakan, catatan penting lainnya adalah di era undang-undang
lama, seluruh hasil penjualan bagian negara diterima/mampir dulu ke
rekening Pertamina, setelah dipotong retensi baru disetor ke pemerintah.
"perbedaan mendasar sejak UU No.22 tahun 2001, setiap hasil penjualan
migas bagian negara, harus disetor langsung ke pemerintah," tegas Hamdi.
Kemudian Hamdi juga mengatakan, ada hal yang sangat krusial akibat
Pertamina sebagai regulator yaitu ketika di 2003 ratusan juta dolar
hasil penjualan migas bagian negara di USA (termasuk hasil penjualan
LNG), terkena blokir akibat kasus Kraha Bodas, ketika Pertamina kalah di
Pengadilan di USA.
Sebelumnya, Agus Pambagio mengungkapkan, setelah Pertamina dipisah dan
muncul BP Migas serta BPH Migas, banyak pekerjaan yang tak sesuai
target, seperti produksi minyak terus menerus menurun. "Sampai saat ini
banyak pekerjaan yang tidak bisa dikerjakan dengan baik termasuk target
produksi minyak, sehingga kita harus impor cukup besar," papar Agus.
http://finance.detik.com/read/2012/05/19/161638/1919944/1034/bp-migas-lawan-usul-pembubaran-ini-alasannya
--
"One Touch In BOX"
To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com
"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus
Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.