Minggu, 20/05/2012 16:30 WIB
Pengusaha Bingung Supermarket Dilarang Impor Langsung Sayur & Buah
Zulfi Suhendra - detikFinance
Jakarta - Peraturan Menteri Perdagangan No 30/M-DAG/PER/5/2012 mengenai
pengendalian angka impor holtikultura akan berlaku 15 Juni 2012.
Kebijakan ini masih dianggap membingungkan oleh dunia usaha, terutama
soal ketentuan peritel tak boleh impor langsung sayur dan buah,
melainkan harus melalui distributor.
Kebijakan ini memberatkan para pengusaha retailer termasuk hipermarket
dan sebagainya. Alasannya dengan adanya ketentuan itu,jalur distribusi
makin panjang.
Ketua Harian Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta
mengaku pengusaha ritel agak sedikit bingung kenapa peraturan semacam
ini diterbitkan.
"Sekarang kalau mau impor itu bisa pendek (impor langsung), kenapa harus
panjang (melalui distributor)?" ungkap Tutum kepada detikFinance,
Minggu, (20/5/12).
Tutum pun mejelaskan sampai sekarang belum ada penjelasan lebih lanjut
dari pemerintah terkait Permendag ini. "Sebenarnya Permendag itu niatnya
baik, tapi ada hal-hal yang mendistorsi dagangan kita, yaitu soal impor
ke distributor. Sampai sekarang kita nggak tahu kenapa harus ada kata
distributor," paparnya.
Ia mengatakan selama ini para peritel membeli barang dari importir dan
dari distributor juga, barang yang berkualitas baik dan harganya baik.
Tutum menyayangkan kenapa praktek impor komoditi ini harus dilakukan
melalui distributor. "Kenapa itu harus diatur lewat distributor, berarti
negara tidak memahami artinya berdagang. Intinya kenapa harus ada kata
distributor," tutupnya.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan
menerbitkan peraturan menteri (Permen) untuk mengendalikan angka impor
holtikultura yang semakin melonjak. Permen No 30/M-DAG/PER/5/2012 akan
berlaku efektif tanggal 15 Juni 2012.
Permen ini didasarkan pada amanat UU No 13 Tahun 2010 tentang
holtikultura yang mewajibkan importir untuk memperhatikan aspek keamanan
pangan, menjaga stabilitas nasional.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh,
sebelumnya mengatakan ntuk importir terdaftar seperti retailer besar
atau supermarket, tidak bisa sewenang-wenang mengimpor produk
holtikultura, atau dengan kata lain mereka harus memiliki distributor
khusus untuk mengimpor produknya.
"Kalau supermarket nggak bisa impor langsung, dia harus melalui
distributor," kata Deddy.
http://finance.detik.com/read/2012/05/20/163009/1920291/4/pengusaha-bingung-supermarket-dilarang-impor-langsung-sayur-buah?f9911033
--
"One Touch In BOX"
To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com
"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus
Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.