Suap PON Riau
KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD Riau Tersangka Suap PON XVIII
Selasa, 8 Mei 2012 14:33 WIB
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga
(Kadispora) Riau, Lukman Abbas resmi ditetapkan sebagai tersangka pada
kasus dugaan suap pembahasan Peraturan Daerah untuk penyelenggaraan PON
ke-18 di Riau.
Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Johan Budi di kantornya, Jakarta, Selasa (8/5/2012).
"Setelah melakukan pengembangan pemeriksaan penyidikan dugaan terjadinya
pemberian atau janji kepada anggota DPRD Riau, KPK menetapkan LA (Lukman
Abbas) sebagai tersangka."
Tidak hanya Lukman, berdasarkan pendalaman penyidikan kasus serupa,
komisi antikorupsi itu juga menetapkan Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan
Andoso Yakin sebagai tersangka. Dengan penetapan ini, maka jumlah
terdangka pada kasus ini menjadi 6 orang.
Lukman yang kini telah menjadi Staf ahli Gubernur Riau, Rusli Zainal
diduga sebelumnya berperan sebagai pemberi suap atau perantara kepada
anggota DPRD Riau.
Sedangkan, Taufan, wakil Ketua DPRD Riau dari dari Fraksi Partai Amanat
Nasional ini diduga sebagai penerima dengan ikut sebagai pembahas Perda
Nomor 6 Riau tersebut.
"Pasal yang disangkakan, LA melanggar pasal 5 ayat 1 huurf a atau b atau
pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55
ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara TAY, melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau
pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,"
terang Johan.
Kendati demikian, KPK, tegas Johan akan terus mengembangkan kasus ini.
"Terus dikembangakn pemeriksaan, baik pada saksi maupun tersangka," ujarnya.
Seperti diketahui, Korupsi PON Riau bermula dari penangkapan tujuh
anggota DPRD Riau, dua pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, dan empat
pegawai swasta pada 3 April lalu. Dari penangkapan tersebut, KPK
berhasil menyita barang bukti sejumlah Rp 900 juta yang diduga sebagai
uang suap tersebut.
Akhirnya pada perkembangannya, KPK menetapkan empat tersangka, yakni M
Faisal Aswan selaku anggota DPRD dari Partai Golkar, Muhammad Dunir dari
PKB, Eka Dharma Putra selaku Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana
Dispora Riau, dan Rahmat Syahputra selaku karyawan PT Pembangunan
Perumahan (PP) Persero. Keempatnya pun kini sudah ditahan di rumah
tahanan daerah Jakarta secara terpisah.
Sementara keterlibatan PT Adhi Karya terungkap melalui mulut salah satu
tersangka kasus PON ini, Eka Dharma. Diterangkannya, bahwa dari uang Rp
900 juta yang ditemukan pada Faisal Aswan oleh KPK merupakan dana dari
konsorsium PT PP, PT Wijaya Karya dan PT Adhi Karya yang diminta Panitia
Khusu revisi Perda No 6 tahun 2010 agar revisi itu bisa disahkan.
http://m.tribunnews.com/2012/05/08/kpk-tetapkan-wakil-ketua-dprd-riau-jadi-tersangka
--
"One Touch In BOX"
To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com
"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus
Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.