Bosan jadi ´korban´, Australia intervensi UU Keimigrasian RI
Selasa, 08 Mei 2012 | 09:12:00
UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian rupanya hasil
campur tangan pemerintah Australia untuk mengatasi kejahatan
penyelundupan orang. Intervensi itu dinilai mengganggu kedaulatan hukum
di Indonesia.
"Dampak negatifnya adalah masalah kedaulatan hukum kita terganggu
sebenarnya. Seolah-olah kepentingan negara lain bisa masuk ke dalam
hukum di Indonesia," ujar pakar hukum internasional Universitas
Indonesia, Hikmahanto Juwana, saat berbincang dengan gresnews.com, Senin
(7/5) malam.
Senin pagi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengadakan
sosialisasi UU tentang Keimigrasian. Kasubdir Perencanaan dan Pengamanan
Keimigrasian, Dirjen Imigrasi Kemkumham Alif Suadi mengklaim, UU itu
bisa mencegah berbagai kejahatan lintas negara (transnational crime)
seperti penyelundupan orang atau narkotika.
"Imigrasi berfungsi sebagai pengamanan negara dan penegakan hukum.
Selain pelayanan aparatur negara, penting untuk mengatur lalu lintas
keluar masuknya orang dan mengantisipasi kejahatan internasional," kata
Alif.
Selain itu, UU Keimigrasian yang baru didukung pula sistem pengolahan
data berdasarkan teknologi informasi. Disebutkan Alif, Pasal 1 Ayat 10
UU Kemigrasian, mengatur tentang sistem informasi manajemen keimigrasian
(Simkim). Pasal tersebut mendukung operasional manajemen dan pengambilan
keputusan dalam menjalankan fungsi keimigrasian.
"Simkim untuk mengolah dan menyajikan data informasi guna mendukung
operasional manajemen dan pengambilan keputusan dalam menjalankan fungsi
keimigrasian," ujar Alif.
Pemerintah boleh bangga dengan kecanggihan UU Keimigrasian. Namun,
beberapa ketentuan di dalamnya diyakini tidak lahir begitu saja.
Pemerintah Australia rupanya sudah geram dengan masuknya imigran gelap
melalui wilayah Indonesia sebagai perantara. Kebanyakan penyelundupan
itu dilakukan oleh para nelayan di Indonesia.
Menurut Hikmahanto, masuknya kepentingan Australia karena Indonesia sama
sekali tidak memiliki peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang
penyelundupan orang (people smuggling). Adapun UU Nomor 21 Tahun 2007
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (human
trafficking) tidak mengatur sama sekali mengenai penyelundupan.
Pasal titipan
Dengan demikian, lanjut Hikmahanto, disisipkanlah ketentuan mengenai
penyelundupan orang diatur dalam Pasal 86 hingga Pasal 90, bagian
keempat UU Nomor 6 Tahun 2011 yang mengatur penanganan terhadap korban
perdagangan orang dan penyelundupan manusia. "Dengan adanya UU
Keimigrasian ini seolah-olah ada aturan mengenai penyelundupan orang.
Tapi sebenarnya kan aturan tentang penyelundupan dicantolkan begitu saja
dalam UU Keimigrasian," ujar Hikmahanto.
Hikmahanto menuturkan, banyak imigran gelap asal Timur Tengah dan Afrika
ke Australia melalui Indonesia. Banyak nelayan yang beralasan kesulitan
mencari ikan membantu penyelundupan itu. Bahkan, ada beberapa kelompok
mafia yang melatarbelakangi penyelundupan orang ke Australia.
Tak jarang, imigran gelap dan pelaku penyelundupan itu ditangkap oleh
aparat kepolisian Australia. Namun, pemerintah Negeri Kanguru itu merasa
tidak sepadan dengan kepentingan Australia jika harus mengadili
orang-orang Indonesia yang menyelundupkan orang. Lalu, pemerintah
Australia meminta agar Indonesia bisa mengadili sendiri warga negaranya
yang menyeludupkan orang.
"Jadi di situ ada kerja sama Indonesia-Australia sebenarnya," ucap
Hikmahanto. "Padahal tindak pidana dilakukan di Australia, bukti-bukti
di Australia. Mereka merasa terbebani jika harus memproses hukum para
penyelundup."
Sisi positifnya, ujar Hikmahanto, orang-orang yang terlibat
penyelundupan bisa diadili di negara asalnya, termasuk Indonesia.
Hubungan diplomasi
Beberapa peristiwa mendasari kerja sama Indonesia-Australia terkait
keimigrasian. Misalnya, pada November 2009, sebanyak 61 imigran asal
Timur Tengah kembali ditangkap aparat Kepolisian Daerah (Polda) Nusa
Tenggara Timur (NTT) saat hendak diselundupkan ke Australia melalui
Pulau Rote oleh seorang warga Indonesia.
Pada Maret 2010, pemerintah Indonesia dan Australia sepakat untuk lebih
mengintensifkan pembicaraan mengenai persoalan penyelundupan manusia
atau people smuggling ke Australia melalui Indonesia. Usai dibentuknya
UU Nomor 6 Tahun 2011, Australia mengatakan isu penyelundupan manusia
sebagai tantangan baru dunia internasional dan mengajak Indonesia untuk
terlibat mengatasinya.
Terkait hal ini, pemerintah membenarkan adanya hubungan diplomasi dengan
negara asing. Aturan-aturan dalam UU Keimigrasian ini, sambung Alif,
dengan tegas mengatur mengenai dinamika perkembangan yang terjadi dalam
masyarakat. Salah satunya, aspek ketatanegaraan yang implementasinya
untuk persamaan hak dan kewajiban bagi setiap WNI. "Terdapat hubungan
diplomasi antara Indonesia dengan beberapa negara asing," ujar Alif.
Kendati demikian, Hikmahanto tidak menampik adanya keunggulan lain dalam
UU Keimigrasian ini. Warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana
lalu kabur ke luar negeri, paspornya bisa ditarik oleh pemerintah.
Dengan demikian, diharapkan negara penerima dapat menindak tegas pelaku
itu dengan pelanggaran kemigrasian dan segera mengembalikannya ke Indonesia.
"Jadi negara lain tidak perlu repot memproses WNI karena suatu kejahatan
tertentu, melainkan cukup memproses karena adanya pelanggaran
keimigrasian," tegas Hikmahanto. "Tantangannya adalah kalau ada yang
seperti Nazaruddin atau Gayus Tambunan, menggunakan paspor asli tapi
palsu. Paspornya dibuat oleh oknum di instansi resmi, fotonya sama, tapi
namanya beda."
http://www.gresnews.com/berita/hukum/91285-bosan-jadi-korban-australia-intervensi-uu-keimigrasian-ri
--
"One Touch In BOX"
To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com
"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus
Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.