Senin, 21 Mei 2012

[Koran-Digital] Denny: Menggugat Jadi Kebiasaan Koruptor

Denny: Menggugat Jadi Kebiasaan Koruptor

Monday, 21 May 2012, 14:48 WIB

Edwin Dwi Putranto/Republika





REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny

Indrayana, menilai wajar soal gugatan yang dilakukan oleh Gubernur

Bengkulu nonaktif, Agusrin Najamuddin. Gugatan itu ditujukan untuk

menentang Keputusan Presiden (Keppres) No 40 tentang pemberhentiannya

sebagai gubernur.



"Begini, bahwasanya koruptor selalu berusaha untuk menggugat. Tidak ada

koruptor yang sukarela kehilangan jabatannya sebagai gubernur dan tidak

ada koruptor yang rela masuk penjara secara sukarela, " kata Denny di

kantornya, Senin (21/5).



Namun, Denny menegaskan bahwa kebijakan pemerintah memberhentikan kepala

daerah yang terlibat masalah korupsi itu tidak salah. Menurutnya,

kebijakan seperti itu sudah diatur berdasarkan aturan UU/32/2004 Tentang

Pemerintahan Daerah.



"Saya kira publik bisa menilai cerdas soal pemberhentian kepala daerah

itu. Pemerintah hanya melaksanakan undang-undang dan melaksanakan

putusan Mahkamah Agung," kata Denny.



Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Pusat memenangkan gugatan Yusril

Ihza Mahendra atas Keputusan Presiden (Keppres) Susilo Bambang Yudhoyono

tentang pengangkatan Junaidi Hamsyah menjadi Gubernur Bengkulu

definitif. Junaidi menggantikan Agusrin Najamuddin. Akibat putusan sela

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Pusat tersebut menyebabkan

Keppres tersebut tidak berkekuatan hukum mengikat hingga pokok perkara

berkuatan hukum tetap.



"Hakim PTUN mengabulkan permohonan putusan sela yang diajukan oleh

Agusrin M Najamudin, Senin (14/5) sore kemarin. Alhasil Keppres No

48/P/2012 tanggal 2 Mei 2012 yang mengesahkan pengangkatan Junaidi

Hamsyah, ditunda pelaksanaannya sampai sengketa tata usaha negara ini

mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Yusril dalam siaran persnya,

Selasa (15/5). Yusril merupakan kuasa hukum Agusrin. MA sebelumnya

memutus Agusrin dengan hukuman empat tahun penjara dalam kasus korupsi

APBD Bengkulu senilai Rp 21 miliar.





http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/12/05/21/m4d4cc-denny-menggugat-jadi-kebiasaan-koruptor



--

"One Touch In BOX"



To post : koran-digital@googlegroups.com

Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com



"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus



Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun

- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu

- Hindari ONE-LINER

- POTONG EKOR EMAIL

- DILARANG SARA

- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau

Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------

"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.

"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.