Selasa, 22 Mei 2012

[Koran-Digital] WIJAYA KUSUMA: Perlunya Iklan di Lembaga Penyiaran Swasta

Perlunya Iklan di Lembaga Penyiaran Swasta PDF Print

Wednesday, 23 May 2012

Dunia penyiaran saat ini mulai mengalami distorsi dengan semakin

banyaknya moda transmisi penyiaran yang pancarkan melalui moda streaming

TV, IP TV, TV satelit, cablecast,video ondemand, dan moda lainnya.



Semua bentuk kegiatan penyiaran dalam bentuk media lain juga perlu

diawasi.Konten-konten yang ditayangkan perlu disaring sebelum disajikan

kepada pemirsa. Apalagi dimasa yang akan datang dengan masuknya era

digitalisasi,di mana ketersediaan kanal untuk televisi menjadi lebih

banyak lagi. Pengaturan media lainnya perlu diatur di dalam Rancangan

Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang akan datang.



Demikian pula lembaga negara yang bertugas di bidang penyiaran harus

pula mengawasi penyiaran media lainnya secara konsisten dan tidak

pandang bulu.Lembaga negara yang bertugas dalam bidang penyiaran

tersebut juga seharusnya mengawasi pula model-model penyiaran yang

justru lebih berbahaya karena memasuki ruang yang lebih privat dan

bahkan ditonton di mana saja dan kapan saja melalui gadget. Situasi ini

tentu tidak dapat dielakkan dengan semakin berkembangnya zaman.



Di dalam Undang-Undang 32 Tahun 2002 diatur empat jenis lembaga

penyiaran yang mempunyai ciri khas model penyiaran masing-masing.Ada

yang sifatnya "berbayar" yang berarti bahwa masyarakat memang

mendapatkan tayangan yang diinginkan melalui cara berlangganan. Ada yang

bersifat "publik"dan nasional yang memang misinya memuat tayangan yang

memuat program edukasi untuk kepentingan publik dan sifatnya nasional

serta mendapatkan APBN dan APBD serta APBNP dan ada yang sifatnya

"komunitas" yang dibiayai oleh komunitasnya.



Bagaimana dengan Lembaga Penyiaran Swasta? Tentu lembaga penyiaran

swasta membiayai hidupnya dari waktu iklan yang dialokasikan dalam

siarannya. Dalam Pasal 46 ayat 8 Undang-Undang Penyiaran juga dinyatakan

waktu siaran iklan niaga untuk Lembaga Penyiaran Swasta paling banyak

20% (dua puluh per seratus), sedangkan untuk Lembaga Penyiaran Publik

paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari seluruh waktu siaran.

Berdasarkan undangundang, yang dibatasi adalah waktu tayang iklan.



Kenapa demikian? Karena memang waktu tayang iklan akan mengganggu

tayangan bila memotong waktu tayang lebih dari 20% karena iklan tersebut

menggunakan waktu di selasela suatu program acara yang ditayangkan.Tidak

demikian halnya dengan adlibs, squeeze frame, maupun running text, built

in atau yang sejenisnya yang tidak menggunakan waktu tayang, tentunya

hal tersebut tidak mengganggu jalannya suatu acara dan penonton dapat

tetap dapat menonton tayangan yang dikehendaki.



Apalagi built in (atau iklan yang terselip dalam tayangan), hal itu

tidak dapat dielakkan dalam suatu acara.Ambil contoh, tidak dapat

dipungkiri bahwa setiap pertandingan sepak bola, pemain bolanya akan

menggunakan kaos sponsor, kemudian di pinggir lapangan ada a board yang

dipasang oleh penyelenggara pertandingan. Kalau acara pertandingan

tersebut disiarkan oleh lembaga penyiaran, tidak terhindarkan

iklan-iklan yang menghiasi acara sepak bola tersebut akan terekam oleh

kamera.



Kalau hal itu dihitung sebagai waktu tayang iklan,sekali pertandingan

bola,waktu tayang iklan sebuah lembaga penyiaran akan habis. Kalau

demikian, bagaimana mungkin sebuah lembaga penyiaran dapat membiayai

sebuah iklan berkualitas. Kecuali bila lembaga penyiaran swasta

diberikan sumbangan dana APBN, tentunya lembaga penyiaran dapat

menyajikan pelbagai program acara berkualitas secara gratis kepada

pemirsa karena biaya operasionalnya terjamin.



Kebijaksanaan Memilih Tayangan



Adalah kedaulatan rakyat untuk bebas memilih menikmati tayangan yang

berkualitas seperti liga sepak bola nasional dan internasional,

pertandingan tinju, badminton, balap motor dan mobil kelas dunia,berita

lokal, nasional bahkan internasional, dan tayangan lainnya tanpa harus

merogoh kocek untuk berlangganan atau mengeluarkan uang untuk memperoleh

tayangan tersebut.Semua tontonan tersebut disajikan secara gratis dan

lembaga penyiaran swasta bekerja keras untuk membiayai program

berkualitas tersebut.



Biaya pembuatansuatu program tentu tidaklah murah. Adalah kreativitas

tim di lembaga penyiaran swasta yang bekerja keras untuk mencari

pendanaan bagi program yang berkualitas tersebut. Karena itu,

kebijaksanaan masyarakat pula untuk tidak menonton atau mematikan suatu

tayangan bila acara tersebut tidak ingin ditontonnya.



Yang menjadi penting justru kecerdasan dan kesadaran pribadi pemirsa

untuk tidak menonton acara-acara yang memang tidak sesuai kehendaknya

atau tidak sesuai usianya.Di sini perlukerjasamaantaralembaga penyiaran

dan lembaga independen di bidang penyiaran secara bersama sama melakukan

media literacy atau sosialisasi tentang perlunya menonton dengan cerdas

dan bijaksana.



Pedoman Perilaku Penyiaran



Suatu acara televisi selayaknya mempunyai pedoman dan pedoman itu

menjadi semacam code of conduct atau panduan dalam membuat suatu program

tayangan. Layaknya suatu pedoman,pedoman perilaku penyiaran adalah

panduan bagaimana suatu program dibuat dengan baik,aman,menghibur dan

mendidik, serta sesuai dengan jam tayang. Pengaturan iklan di dalamnya

tentu sudah menyalahi tata perundang-undangan.



Sangat disayangkan bila suatu standar program siaran dan pedoman

perilaku penyiaran justru mengatur mengenai hidup dan matinya suatu

lembaga penyiaran. Bahkan mengatur halhal lain yang sebenarnya sudah

diatur di UU atau peraturan lainnya misalnya tentang pers dan

jurnalistik,tentang pemilu, bahkan sanksi.



Pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran juga seharusnya

tidak diberlakukan sama rata kepada seluruh lembaga penyiaran karena

masing-masing lembaga penyiaran mempunyai sifat penyiaran dan misi yang

berbeda. Karakteristik program yang ditayangkan masing-masing berbeda pula.



Berdasarkan hal tersebut, adalah sangat arif bila lembaga negara yang

menangani bidang penyiaran menetapkan suatu pedoman perilaku penyiaran

berdasarkan usulan dari masyarakat/asosiasi penyiaran sehingga pedoman

perilaku penyiaran tersebut dapat diberlakukan secara aplikatif dan

tepat guna mengawasi program-program yang ditayangkan lembaga penyiaran.



Lembaga negara bidang penyiaran selayaknya menjadi mitra lembaga

penyiaran yang bersama-sama membangun program yang berkualitas,

memberikan pengarahan dan penguatan lembaga penyiaran agar tumbuh

berkembang untuk bisa berkembang bersaing di dunia internasional seperti

Voice of America, Al Jazeera, CNBC,NHK,dan sebagainya.● WIJAYA KUSUMA S

Pemerhati Lembaga Penyiaran Swasta



http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/497151/



--

"One Touch In BOX"



To post : koran-digital@googlegroups.com

Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com



"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus



Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun

- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu

- Hindari ONE-LINER

- POTONG EKOR EMAIL

- DILARANG SARA

- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau

Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------

"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.

"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.