Selasa, 22 Mei 2012

[Koran-Digital] Komnas HAM Dinilai Intervensi Hukum

Kejaksaan Negeri Sambas (Kejari) Sambas didesak se jumlah lembaga

swadaya masya rakat (LSM) mengeksekusi tiga terpidana korupsi di wilayah

mereka.



Pihak kejaksaan mengungkapkan, terhambatnya eksekusi karena terpidana

yang bersangkutan mengan tongi surat rekomendasi Komnas HAM.



Ketiga terpidana yang mestinya dieksekusi adalah Uray Darmansyah, Uray

Barudin Idris, dan Eddy Lie Karim. Ketiga pimpinan DPRD Sambas periode

2004-2009 itu divonis empat tahun kurungan penja ra dan denda 200 juta

oleh Mahka mah Agung, 2009 lalu. Saat ini, Uray Barudin Idris masih

menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Sambas periode 2009-2014.



Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Jasman Pandjaitan,

mengungkapkan, tiga terpidana korupsi mengajukan penundaan pelaksanaan

eksekusi hingga putusan



Pe ninjauan Kembali (PK) dengan lampiran surat dari Komnas HAM.



Hal ini ia ketahui dari Kepala Kejaksaan Negeri Sambas, Eko Kuntandi.



Menurut Jasman, surat persetujuan penundaan eksekusi dari Komnas HAM

terhadap tiga terpidana korupsi ditandatangani Ketua Subkomisi

Pemantauan dan Penyelidikan HAM Komnas HAM, Johny Nelson Simanjuntak.



"Mengapa belum eksekusi karena tiga terpidana melampirkan surat

penundaan eksekusi dari Komnas HAM dan Dewan Adat," kata Jasman, Selasa

(22/5).



Menurut Jasman, saat akan me lakukan eksekusi, kejaksaan juga

mendapatkan perlawanan dari massa pendukung tiga terpidana. Jaksa Agung

Muda Pengawas, Marwan Effendy, menilai surat penundaan eksekusi dari

Komnas HAM sebagai bentuk intervensi terhadap putusan pengadilan.



"Kalau ada, namanya intervensi terhadap putusan penga dil an," kata

Marwan Effendy, kemarin. Marwan



mengata kan, Kejaksaan Agung akan mengi rimkan inspektur pengawasan

untuk mempelajari penundaan eksekusi ini.



Di pihak lain, Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim, mengakui memang ada surat

rekomendasi pe nangguhan eksekusi. Kendati demi kian, ia menyatakan,

surat itu secara resmi tak dapat menghalangi ekse kusi. "Jelas tidak

bisa menunda, itu hanya pertimbangan HAM," tulis If dhal Kasim dalam

pesan singkat kepada Republika, Selasa kemarin.



Ifdhal mengaku sedang berada di Geneva, Swiss, sehingga belum

mendapatkan info detail mengenai surat dari Komnas HAM untuk tiga

terpidana. Kendati demikian, Ifdhal mengakui, Komnas pernah menge

luarkan surat penangguhan eksekusi yang sama dalam kasus yang lainnya.



Surat-surat tersebut dikeluarkan untuk kasus yang sudah diputuskan,

namun dicurigai ada peradilan sesat.



"Pernah (dikeluarkan), tapi untuk kasus yang ada dugaan peradilan se

sat," tulis dia.



http://republika.pressmart.com/PUBLICATIONS/RP/RP/2012/05/23/ArticleHtmls/Komnas-HAM-Dinilai-Intervensi-Hukum-23052012002015.shtml?Mode=1



--

"One Touch In BOX"



To post : koran-digital@googlegroups.com

Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com



"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus



Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun

- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu

- Hindari ONE-LINER

- POTONG EKOR EMAIL

- DILARANG SARA

- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau

Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------

"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.

"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.