Senin, 21 Mei 2012

[Koran-Digital] SBY Tanya Status Yusril dalam Kasus Sisminbakum

Pertemuan itu merupakan preseden buruk bagi pemberantasan korupsi, mengingat posisi Yusril sebagai kuasa hukum Agusrin Najamuddin dan tersangka kasus sisminbakum. Banyak hal yang dibicarakan, utamanya memang terkait dengan ketatanegaraan.

Kalaupun ada topik lain, itu bisa saja.’’

PERTEMUAN antara Presiden Susilo Bam bang Yudhoyono (SBY) dan mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra di Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Kamis (17/5) ternyata tidak hanya membicarakan soal kasus Agusrin Najamuddin.

Dalam pertemuan yang berlangsung pukul 21.00-22.30 WIB, itu Presiden juga menanyakan kepada Yusril tentang kasus sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) yang kini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Kemarin waktu saya dipanggil Presiden, saya juga ditanya soal status hukum saya sama Presiden. Beliau tanya, bagaimana kasus hukum sisminbakum? Saya jawab, sekarang saya tidak jelas dan menggantung sebagai tersangka, tidak ada kepastian hukum,“ kata Yusril kepada Media Indonesia di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, SBY pun mempertanyakan statusnya sebagai tersangka, pasalnya tiga orang lain yang terjerat dalam kasus serupa sudah bebas dan dinyatakan tidak bersalah.

“Ya SBY tanya, bukannya tiga orang lainnya sudah bebas? Saya jelaskan rencana untuk menggugat terkait hal ini ke MK,” paparnya.

Berkenaan dengan hal itu, kata Yusril, ia akan menggugat Jaksa Agung Basrief Arief ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait statusnya sebagai tersangka kasus sisminbakum.

Pasalnya, tidak ada kejelasan dan kepastian hukum sampai kapan ia akan menjadi tersangka kasus tersebut.

“Masa saya mau jadi tersangka seumur hidup? Saya telah jadi tersangka selama dua tahun, saya merasa dizalimi,” ujar Yusril, sembari mengatakan telah menjadi tersangka sejak 24 April 2010 bersama pengusaha Hartono Tanoesoedibjo.

Menyuruh Yusril mempertanyakan dasar penetapannya sebagai tersangka yang tidak memiliki batas waktu. Ia dijerat dengan Pasal 55 KUHP karena dianggap menyuruh melakukan tindak pidana. Saat menjadi Menteri Hukum dan HAM dia disangka menyuruh dua Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) yakni Zulkarnaen Yusuf dan Romli Atmasasmita serta satu pengusaha bernama Yohanes Waworuntu.

“Kalau saya terbukti menyuruh, berarti saya melakukan kesalahan dan patut untuk dihukum, tapi sampai sekarang apa itu terbukti? Malah tiga orang yang saya suruh sudah bebas lewat kasasi di MA,“ jelasnya.

Lebih lanjut Yusril menjelaskan KUHAP tidak memberi batasan sampai kapan seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Memang, BAB VIII KUHP menyebutkan bahwa penuntutan bisa kedaluwarsa jika tersangka meninggal dunia atau sudah 12 tahun sejak pidana dilakukan.

Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengakui bahwa banyak topik yang dibicarakan antara Presiden dan Yusril dalam pertemuan di Cikeas.

“Presiden dan Pak Yusril memang sudah kenal sangat lama dan sangat akrab. Banyak hal yang dibicarakan, utamanya memang terkait dengan ketatanegaraan. Kalaupun ada topik lain (terkait sisminbakum), itu bisa saja,“ ujar Julian.

Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Emerson Juntho menilai pertemuan SBY-Yusril sebagai preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurutnya, Presiden seharusnya tidak memanggil Yusril mengingat statusnya sebagai kuasa hukum Gubernur nonaktif Bengkulu Agusrin Najamuddin.

Pertemuan itu, kata dia, memperkuat anggapan adanya intervensi Presiden terhadap kasus Agusrin. Ia juga menganggap pemanggilan itu sebagai bentuk `kemenangan' koruptor. “Sulit menampik kalau ada bargaining tertentu dari pemanggilan itu,“ ujar Emerson. (Mad/PL/P-3)

http://pmlseaepaper.pressmart.com/mediaindonesia/PUBLICATIONS/MI/MI/2012/05/22/ArticleHtmls/SBY-Tanya-Status-Yusril-dalam-Kasus-Sisminbakum-22052012004018.shtml?Mode=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.