Selasa, 22 Mei 2012

[Koran-Digital] Terdakwa Perampok Dipaksa Mengaku

Polisi itu tidak mengetahui kejadiannya.

Dia hanya mendengar dari orang yang lewat.

Polisi itu tidak mengetahui kejadiannya.

Dia hanya mendengar dari orang yang lewat.”

PAKAH pengadilan sesat ju ga akan terjadi dalam per si dang an perampokan disertai penusukan yang menewaskan Christopher Melky Tanujaya, 16, siswa pemenang Olimpiade Matematika Singapura? Pertanyaan itu mencuat setelah ter dakwa Abdul Jalil alias Adul alias Ayub, 24, tiba-tiba mengungkapkan di rinya dipaksa mengakui perbuatan yang tak dia lakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kemarin.

Penyangkalan Abdul terjadi ketika sidang menghadirkan saksi dari ke polisian. Kedua saksi merupakan penyidik dari Divisi Buru Sergap Satuan Reserse Kriminal Polsek Penja

ringan yang menangkap Abdul pada 8 Desember 2011 sekitar pukul 19.00 WIB di rumah Jalan Bhakti, Gang Wira Buana RT 7 RW 7 No 23, Penjaringan, Jakarta Utara.

Salah seorang saksi, Joko, mengatakan mendapat informasi tentang peristiwa perampokan disertai penganiayaan di Jalan Pluit Selatan dekat SD 01 Pagi Pluit, Penjaringan, pada 5 De sember 2011 malam.

“Lalu saya ke rumah sakit, bertemu saksi yang membawa korban ke rumah sakit. Pada saat itu korban sudah meninggal,” ujarnya kepada majelis hakim yang dipimpin H Zaini.

Atas keterangan saksi yang membawa korban itulah kemudian polisi menciduk Abdul. Saat itulah Abdul bereaksi. “Saya bukan pelaku penusukan. Saya dipaksa, disuruh ngaku,” te riaknya.

Ketua majelis hakim seketika meminta penegasan dari terdakwa, “Jadi saudara terdakwa dipaksa oleh pihak aparat untuk mengaku?” Abdul segera menjawab ‘iya’ yang disambut riuh pengunjung sidang.

Majelis hakim berulang kali berusaha menertibkan sidang yang riuh de ngan sorakan puluhan warga Jalan Bhakti Penjaringan. Sidang pun ditunda sepekan untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya. Pemeriksaan saksi minggu depan masih dari pe nyidik. Keluarga korban sendiri ti dak menghadiri sidang.

Kuasa hukum terdakwa, Supandi, menilai keterangan saksi penyidik tidak masuk akal dan kurang akurat.

“Polisi itu tidak mengetahui kejadiannya. Dia hanya mendengar dari orang yang lewat. Pada saat dia menuju ke rumah terdakwa dan mengambil barang bukti sweater, polisi itu bilang atas pengakuan Abdul. Sementara Abdul mengaku dipaksa. Banyak yang tidak masuk akal,” ujarnya seusai persidangan.

Jaksa penuntut umum Saidah menjerat Abdul dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Peristiwa disebutkan terjadi sekitar pukul 20.00 WIB. Abdul berada di halte busway Pluit Junction.

Korban yang sedang berlibur turun dari Trans-Jakarta sambil memainkan Blackberry. Tepat di depan SDN Pluit 01, pelaku merebut ponsel dari genggaman Melky.

Pihak keluarga dan tetangga tersangka memastikan polisi telah salah tangkap. Polisi dituding mengelabui saat penjemputan tersangka tanpa surat pe nahanan.

“Abdul bercerita dirinya dipaksa Tim Buser mengaku dengan imingiming diberi pekerjaan. Dia dibawa ke liling sampai ke daerah Jelambar, Teluk Gong, bahkan sampai disetrum pinggangnya oleh polisi supaya mengaku,” tutur tetangga Abdul, Siti Rohmah, 37. (J-1)



http://pmlseaepaper.pressmart.com/mediaindonesia/PUBLICATIONS/MI/MI/2012/05/23/ArticleHtmls/Terdakwa-Perampok-Dipaksa-Mengaku-23052012006012.shtml?Mode=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.