Rabu, 23 Mei 2012

[Koran-Digital] TAJUK, Pengembang Kecil Terancam Punah

TAJUK, Pengembang Kecil Terancam Punah PDF Print

Thursday, 24 May 2012

Pengembang skala kecil yang selama ini berkonsentrasi membangun rumah

tipe 21 dan 22 terancam punah. Pengembang perumahan untuk masyarakat

berpenghasilan rendah itu sudah kesulitan mendapatkan pembiayaan dari

perbankan menyusul aturan pemerintah yang tidak memperkenalkan lagi

pembangunan tipe rumah kecil di bawah tipe 36.



Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 2011

mengenai perumahan dan pemukiman yang mengatur soal batas ukuran rumah

sederhana yang boleh dibangun minimal rumah tipe 36. Fakta di

lapangan,sejumlah pengembang skala kecil di wilayah Tangerang mulai

kebingungan, bagaimana mengatasi dampak dari kebijakan pembangunan rumah

tipe 36 itu?



Selama ini, pengembang yang membangun rumah tipe kecil dilepas dengan

harga pada kisaran Rp70 juta hingga Rp80 juta. Rumah seharga tersebut

termasuk laris manis karena harganya terjangkau oleh masyarakat yang

berpenghasilan rendah. Selain nilai cicilan sekitar Rp600.000 hingga

Rp750.000, uang muka juga masih terjangkau yang dipatok antara Rp15 juta

hingga Rp23 juta.



Dengan aturan baru yang sudah diberlakukan sejak awal tahun

ini,pengembang skala kecil gigit jari dan memutar otak bagaimana bisa

tetap survive.Pasalnya,harga jual rumah tipe 36 melonjak mencapai angka

di atas Rp100 juta,sementara batas kredit pemilikan rumah (KPR) yang

disalurkan perbankan tidak berubah,tetap pada kisaran Rp60 juta hingga

Rp65 juta,bahkan perbankan mulai ogah menyalurkan kredit yang mendapat

subsidi bunga.



Dampaknya, uang muka yang harus ditanggung konsumen menggelembung

menjadi sekitar Rp40 juta lebih dan biaya cicilan pun ikut melonjak.

Selama ini,konsumen untuk perumahan di bawah tipe 36 adalah masyarakat

yang berpenghasilan antara Rp1,9 juta hingga Rp2,5 juta per bulan.Untuk

mengumpulkan uang muka hingga Rp40 juta sungguh pasti sulit. Belum lagi

menyisihkan pendapatan sebesar Rp1 juta per bulan untuk cicilan semakin

susah di tengah biaya hidup yang makin tinggi.



Pemberlakuan kebijakan di bidang perumahan itu pun digugat Asosiasi

Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) dan

masyarakat berpenghasilan rendah.Mereka mengajukan uji materi ke

Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU No 1 Tahun 2011 tersebut yang dinilai

menyulitkan pengembang berskala kecil bertumbuh dan menutup peluang bagi

masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah.



Bukan hanya dari kalangan pengembang dan konsumen yang mengkritisi

kebijakan tersebut. Mantan Menteri Perumahan Rakyat (Menpera, era

1978–1993) Cosmas Batubara pun angkat bicara. Cosmas menilai Menpera

Djan Faridz telah salah kaprah karena sibuk mengurusi desain hingga

teknis. Fungsi utama menpera adalah membangun dan menjaga jalur

koordinasi dengan lembaga yang terkait dengan perumahan agar semua

seiring dalam memenuhi kebutuhan perumahan masyarakat.



Namun, Menpera Djan Faridz merasa tak ada yang janggal dengan kebijakan

perumahan itu. Misi pemerintah adalah menyediakan rumah tinggal yang

memenuhi standar fisik bangunan sehingga bisa menjadi sarana interaksi

anggota keluarga yang melahirkan suasana sehat lahir dan batin dengan

lingkungan yang baik.Djan menegaskan,rumah tipe 36 lebih sehat dari

rumah tipe yang lebih kecil.



Alasan Menpera sangat logis, tetapi kemampuan finansial masyarakat bawah

tak bisa mendukung untuk membeli rumah tipe 36, sementara rumah murah

seharga Rp25 juta yang dijanjikan pemerintah masih terus diliputi

masalah, di antaranya terganjal penyediaan lahan dan birokrasi

pemerintah daerah yang rumit.



http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/497508/



--

"One Touch In BOX"



To post : koran-digital@googlegroups.com

Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com



"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus



Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun

- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu

- Hindari ONE-LINER

- POTONG EKOR EMAIL

- DILARANG SARA

- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau

Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------

"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.

"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.