Senin, 21 Mei 2012

[Koran-Digital] Tanpa Menkes tidak Jadi Masalah

Sementara ini yang kami dengar begitu (tidak ganggu kinerja). Belum ada informasi juga apakah akan ada pengisian posisi yang kosong itu.'' Julian Aldrin Pasha Juru Bicara Presiden

PRESIDEN Susilo Bambang Yudhoyono hingga kini belum menunjuk pengganti Menteri Kesehatan dan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kekosongan dua posisi itu dianggap tidak berpengaruh terhadap Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II.

“Sejauh ini yang kami dengar, laporan yang masuk sejauh ini kementerian yang ditinggalkan Menkes dan Wamen ESDM berjalan baik sebagaimana mestinya. Jadi, tugas-tugas kementerian dan yang ditinggalkan kemudian diisi, dijalankan pelaksana tugas,” kata Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha di Istana Presiden, Jakarta, kemarin.

Pelaksana tugas yang dimaksud Julian ialah posisi menkes dijalankan oleh wamen, sedangkan posisi wamen ESDM dijalankan Menteri ESDM dibantu jajaran Kementerian ESDM.

Julian belum dapat memastikan apakah akan ada pengisian dua posisi yang kosong tersebut. Namun, ia memastikan ketiadaan dua posisi di kabinet itu tidak mengganggu kinerja kementerian secara keseluruhan.

“Sementara ini yang kami dengar begitu (tidak ganggu kinerja). Belum ada informasi juga apakah akan ada pengisian posisi yang kosong itu. Presiden telah mengetahui (banyak dorongan supaya ada penggantinya),” ucap Julian.

Seperti diketahui, Menteri Kesehatan Endang Rahayu

Sedyaningsih mengajukan pengunduran dirinya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 26 April 2012 dengan alasan sakit. Endang kemudian meninggal dunia pada 2 Mei 2012.

Adapun Wakil Menteri ESDM Widjajono Parto widagdjo meninggal dunia akibat terkena serangan jantung pada 23 April 2012 saat mendaki Gunung Tambora di Nusa Tenggara Barat.

Berkenaan dengan itu, pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Saldi Isra mengatakan Presiden seharusnya memanfaatkan m o m e n t u m ke ko s o n g a n dua kursi kabinet itu untuk mencopot pembantunya yang tersandung kasus korupsi. Langkah itu, kata dia, sesuai dengan Tap MPR No 6/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, bahwa setiap pejabat negara yang sedang mendapat sorotan terkait dengan dugaan korupsi harus mundur tanpa mesti dibuktikan oleh pengadilan. (Fid/P-3)

http://pmlseaepaper.pressmart.com/mediaindonesia/PUBLICATIONS/MI/MI/2012/05/22/ArticleHtmls/Tanpa-Menkes-tidak-Jadi-Masalah-22052012003018.shtml?Mode=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.