Selasa, 22 Mei 2012

[Koran-Digital] Grasi 5 Tahun untuk Corby Lukai Keadilan

Grasi 5 Tahun untuk Corby Lukai Keadilan PDF Print

Wednesday, 23 May 2012

JAKARTA– Putusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan

grasi terhadap terpidana narkotika asal Australia, Schapelle Corby,

disayangkan berbagai pihak.





Kebijakan itu dinilai telah melukai rasa keadilan masyarakat. Pemberian

grasi itu menggambarkan pemerintah tidak serius dalam pemberantasan

narkotika." Presiden tidak konsisten. Bukankah presiden yang mengatakan

bahwa negara tidak boleh kalah terhadap narkoba. Lah ini jadinya kalah,"

kata Ketua Umum DPP Gerakan Antinarkotika (Granat) Henry Yosodiningrat

kepada SINDO kemarin.



Dia khawatir kebijakan ini bakal menjadi preseden buruk bagai

pemberantasan narkoba kedepan sebab para terpidana narkotika lainnya

baik dari luar negeri maupun warga negara Indonesia bakal menuntut

perlakuan serupa. "Pemerintah tidak berpikir soal dampak luas dari

pemberian grasi ini. Mereka bisa bilang warga negara asing diberi,

kenapa kami tidak,"ujar Henry.



Dia juga mempertanyakan alasan pemerintah yang berharap putusan tersebut

berdampak pada perlakuan yang sama terhadap terpidana WNI di Australia.

Menurut Henry, pemberian grasi terhadap warga negara asing dengan

berharap bakal ada timbal balik adalah kebijakan yang sama sekali tidak

populer. Negaranegara lainnya bisa jadi membuat daftar nama-nama

warganya yang menjadi terpidana, lalu meminta agar pemerintah memberikan

grasi dengan janji bakal melakukan hal yang sama.



"Jika memang tujuannya agar terpidana kita di Australia mendapat

keringanan hukum, bukan dengan cara seperti ini. Gunakanlah caracara

diplomasi yang baik dan cerdas. Cara ini sangat tidak cerdas,"papar

Henry. Sebelumnya terdakwa narkoba Schapelle Corby mendapatkan remisi

lima tahun dari pemerintah.Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi

Silalahi mengatakan,surat keringanan hukuman Corby telah ditandatangani

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dua hari lalu atau Minggu (20/5).



"Presiden sudah menandatangani pengurangan hukumannya. Surat (remisi)

sudah kita kirim ke Pengadilan Denpasar untuk dilanjutkan dan diteruskan

kepada yang bersangkutan," ucap Sudi di Istana Merdeka Jakarta kemarin.

Dalam surat tersebut,Presiden menyatakan memberikan pengampunan kepada

Corby berupa pengurangan jumlah pidana selama lima tahun dari hukuman

vonis penjara 20 tahun. "Sedangkan pidana denda tetap harus dibayar,"

begitu isi putusan grasi setebal dua halaman itu.



Jika merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) pada 28 Maret 2008 yang

menolak peninjauan kembali (PK) Corby, Corby tetap harus membayar denda

Rp100 juta. Corby telah mengajukan grasi kepada Presiden pada

2010.Alasannya berdasarkan surat keterangan hasil pemeriksaan psikiater

dr Denny Thong pada 26 Mei 2009 yang menyebutkan, Corby dinyatakan

menderita depresi berat dengan gejala psikotik.Atas grasi yang diajukan,

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin belum lama ini telah mengusulkan

pemberian keringanan hukuman lima tahun kepada Corby.



Corby menjalani tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan Bali setelah

mendapatkan hukuman 20 tahun penjara. Wanita asal Australia ini

menjalani hukuman sejak 2005 karena menyelundupkan ganja ke Bali dari

Australia. Selama menjalani hukuman, wanita berusia 34 tahun ini selalu

mendapatkan remisi dua kali dalam setahun, yaitu setiap hari Kemerdekaan

RI pada 17 Agustus dan Hari Raya Natal 25 Desember.



Dengan remisi yang diberikan oleh pemerintah ini digabungkan dengan

remisi yang didapatkannya setiap tahun, jika Corby mengajukan pembebasan

bersyarat,Corby kemungkinan akan menghirup udara bebas pada Agustus 2012

(lihat grafis). Menurut Sudi, pemerintah memberikan pengurangan hukuman

selama lima tahun berdasarkan berbagai pertimbangan." Pertama selain

dari sistem di Indonesia,kita juga meminta pertimbangan dari Ketua

Mahkamah Agung dan para menteri terkait, termasuk bagaimana banyaknya

warga kita di Australia yang mendapatkan hal sama (remisi),"ungkap

mantan Sekretaris Kabinet ini.



Sudi menjelaskan, selain Corby, dua warga negara asing (WNA) lain juga

mendapatkan keringanan hukuman.Namun, Sudi mengaku lupa nama WNA

tersebut dan asal negara yang bersangkutan. "Selain Corby ada WNA asal

Jerman dan satu WNA lain,saya lupa namanya," tandas Sudi. Sementara

itu,Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Djamil meminta memberikan alasan

detail pemberian grasi terhadap Corby kepada masyarakat.



Nasir menilai putusan ini menyakitkan untuk rakyat Indonesia. Corby

merupakan pengedar narkotika dalam skala besar yang bisa membahayakan

generasi. "Pemerintah sama sekali tidak tegas.Presiden harus

mengemukakan alasannya kepada publik.Setelah itu biar masyarakat yang

menilai,"ungkap Nasir. Dia pesimistis pemerintah Australia akan

memperlakukan sama terhadap WNI yang menjadi terpidana di negara

tersebut." Ini blunder,"ujar dia.



Menurutnya, putusan Presiden ini akan berdampak buruk bagi pemberantasan

narkotika di Tanah Air."Grasi menurut UU memang hak prerogatif presiden.

Tapi, apa pertimbangan Presiden memberikan grasi terhadap Corby. Ini

harus diungkapkan. Jangan mentang-mentang Corby dari Australia, lalu

mendapatkan perlakukan istimewa," tutur politikus PKS ini. rarasati

syarief/ . krisiandi sacawisastra/ miftachul chusna



http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/497172/



--

"One Touch In BOX"



To post : koran-digital@googlegroups.com

Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com



"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus



Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun

- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu

- Hindari ONE-LINER

- POTONG EKOR EMAIL

- DILARANG SARA

- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau

Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------

"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.

"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.