Selasa, 22 Mei 2012

[Koran-Digital] Pimpinan KPK Terpecah Sikapi Century

Hasil audit investigasi BPK menunjukkan berbagai kejanggalan dalam pemberian dana talangan ke Bank Century. KPK, kurang apa lagi?

ANGGOTA Komisi III DPR Bambang Soesatyo menyebut ada perpecahan di pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyikapi kasus Century. Buktinya, hingga kini belum semua unsur pimpinan KPK sepakat menaikkan status kasus Bank Century ke tahap penyidikan.

Ia juga menyayangkan pernyataan Ketua KPK Abraham Samad yang mengaku kesulitan menghadapi kasus itu karena bukti permulaan yang sudah tidak utuh lagi.

“Saya khawatir ada penegak hukum yang berani menun

taskan skandal ini, sedangkan penegak hukum lainnya bukan hanya tidak berani, melainkan justru menjadi faktor penghalang,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

“Stagnasi proses hukum megaskandal Bank Century bukan disebabkan oleh bukti-bukti permulaan yang sudah berantakan, melainkan hambatan justru muncul dari kekuatan kekuasaan yang tidak terlihat,” tambahnya.

Senin (14/5) lalu di Jambi, Abraham Samad menyatakan kasus Century merupakan perkara lama yang diwariskan kepada KPK masa kepemimpinannya saat ini.

“Ibarat istilah di kepolisian,

TKP (tempat kejadian perkara) sudah hancur berantakan, dan kita perlu waktu untuk melakukan penyidikan,” ujarnya saat itu.

Bagi Bambang, pernyataan Abraham itu tidak masuk akal mengingat sembilan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit investigatif, ditambah 13 temuan BPK melalui audit forensik plus, menjadikan bukti permulaan kasus itu sangat komprehensif.

“Institusi negara yang terlibat dalam skandal ini sangat jelas, dari Bank Indonesia (BI), Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), hingga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),” ungkapnya.

Ia menambahkan, BI ketika itu dipimpin Boediono (kini Wakil Presiden), sedangkan KSSK dikomando Menteri Keuangan Sri Mulyani (sekarang eksekutif di Bank Dunia).

“Semuanya tercatat dalam dokumen DPR maupun dokumen BPK. Baik temuan BPK maupun hasil pemeriksaan Pansus DPR mengindikasikan terjadinya pelanggaran hukum, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara serta indikasi kerugian negara,“ jelasnya.

Perkembangan baru Hal yang sama juga disampaikan anggota Tim Pengawas Kasus Bank Century bentukan DPR, Fahri Hamzah. Oleh karena itu, ia mengapresiasi sikap Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas yang mengumumkan adanya perkembangan baru dalam dugaan korupsi pemberian dana talangan kepada Bank Century itu.

Jika mengikuti konstruksi kasus Century, ujarnya, perkembangan baru tersebut berkisar pada ketidaknormalan pemberian dana talangan yang menurutnya telah direkayasa, dimanipulasi, dan kemudian dilegalisasi.

“Yang penting adalah perkembangan itu diangkat menjadi suatu keyakinan dalam menyelesaikan kasus Century.
Sesuai dengan harapan, KPK harus memberikan sikap jelas.
Kalau ada perkembangan dan temuan kejahatan tunjukkan agar masalah ini menjadi jelas,“ ujarnya.

Rabu (30/5) depan, Tim Pengawas kasus Century sudah mengagendakan pertemuan dengan pimpinan KPK. “Akan kita tanya, apa perkembangan terbaru itu,“ ujarnya.

Di Gedung KPK, juru bicara KPK Johan Budi menyebutkan pihaknya hingga kini belum mendapatkan kemajuan berarti dalam kasus itu. “Belum ada tersangka dalam Century karena masih dipelajari dan belum ada dua alat bukti yang cukup,“ ujarnya. (Ant/*/P-2)

http://pmlseaepaper.pressmart.com/mediaindonesia/PUBLICATIONS/MI/MI/2012/05/23/ArticleHtmls/Pimpinan-KPK-Terpecah-Sikapi-Century-23052012004013.shtml?Mode=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.