Senin, 21 Mei 2012

[Koran-Digital] Jauh panggang dari api, reformasi hukum direcoki isu politik dan birokrasi

Jauh panggang dari api, reformasi hukum direcoki isu politik dan birokrasi



Reformasi itu juga tercermin dari pergeseran konstitusi, misalnya,

dengan munculnya institusi MK dan Komisi Yudisial. "Kita sudah berhasil

memperbaiki UU mengenai Mahkamah Agung (MA), UU Peradilan, UU Kejaksaan,

Kepolisian, dan ada pembentukan KPK lagi," papar politikus Partai

Gerindra itu.







REFORMASI hukum di Indonesia ibarat menegakkan benang basah. Pelaksanaan

penegakan hukum di negeri ini belum seirama dengan cita-cita rakyat di

era reformasi 1998 silam.



"Saat 1998 kita berupaya melakukan reformai karena pada saat itu hukum

belum dijadikan panglima. Waktu itu, hukum masih dikalahkan oleh

otoritarianisme. Reformasi ini harusnya membuat hukum menjadi panglima,

bukannya uang atau politik," ucap anggota Komisi Hukum DPR RI, Martin

Hutabarat, kepada gresnews.com, Jakarta, Senin (21/5).



Reformasi itu juga tercermin dari pergeseran konstitusi, misalnya,

dengan munculnya institusi MK dan Komisi Yudisial. "Kita sudah berhasil

memperbaiki UU mengenai Mahkamah Agung (MA), UU Peradilan, UU Kejaksaan,

Kepolisian, dan ada pembentukan KPK lagi," papar politikus Partai

Gerindra itu.



Sementara itu, Ketua Muda Pidana Khusus MA, Djoko Sarwoko, mengatakan

belum munculnya reformasi birokrasi di MA karena terkait organisasi

birokrasi di Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi. "MA tidak mungkin bisa mereformasi dirinya sendiri karena

terkait dengan Kemenpan dan DPR," ujar juru bicara MA.



Jauh panggang dari api

Seyogianya, cita-cita negara hukum bisa ditegakkan. Cita-cita itu masih

jauh dari harapan. Meskipun anggaran sudah banyak diberikan, kekuasaan

sudah sangat tinggi.



"Tapi, pemerintah tidak mendorong agar institusi penegakan hukum

menjalankan kepemimpinan secara inovatif," lanjut Martin.



Diakuinya, di era sekarang telah terlihat keberhasilan reformasi sistem

hukum. Salah satu bagian sistem itu yang sudah berjalan baik adalah

Mahkamah Konstitusi (MK). "MK bisa membuat putusan sesuai terobosan

masyarakat banyak. Itu karena dia dipimpin oleh seorang yang reformis,"

ucapnya.



"Jadi bukan soal biaya, tapi yang utama adalah bahwa institusi penegak

hukum harus berwawasan luas dan memiliki leadership, serta keseriusan

melaksanakan tanggung jawab."



Pembaruan hukum

Djoko melanjutkan, hiruk pikuk suasana politik antara Pemerintah dan DPR

telah menghambat upaya pembaruan hukum. "Sudah lama draf KUHP dan KUHAP

selesai. Sayangnya, waktu eksekutif dan legislatif banyak tersita untuk

menangani persoalan politik. Misalnya, tarik menarik tentang revisi UU

tentang KPK. Jadi itu semua berpengaruh terhadap upaya pembaruan hukum,"

ujarnya.



http://gresnews.com/berita/hukum/1436215-jauh-panggang-dari-api-reformasi-hukum-direcoki-isu-politik-dan-birokrasi



--

"One Touch In BOX"



To post : koran-digital@googlegroups.com

Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com



"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus



Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun

- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu

- Hindari ONE-LINER

- POTONG EKOR EMAIL

- DILARANG SARA

- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau

Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------

"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.

"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.