Senin, 21 Mei 2012

[Koran-Digital] Kontestasi Pemilukada DKI lahirkan praktik money laundering

Kontestasi Pemilukada DKI lahirkan praktik money laundering



"Ada campur tangan pengusaha yang berkepentingan besar terhadap

pelaksanaan pemilukada. Tidak terkecuali di Pemilukada DKI Jakarta

mendatang. Dengan dukungan duitnya, mereka tentu berharap itu bisa

memproteksi ladang bisnisnya di masa mendatang," ucap Koordinator Divisi

Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Ade Irawan. Bau

politik uang itu, imbuh Ade, tak pelak juga menciptakan peluang adanya

pencucian uang yang dilakukan oleh pengusaha hitam. "Pengusaha itu bisa

saja menyumbangkan dana kampanye calon gubernur dan wakil gubernur dari

sumber-sumber yang tidak halal," katanya.





KONTESTASI di ajang pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) tidak

hanya melahirkan kompetisi secara ksatria. Kendati aturan mainnya sudah

cukup terang benderang, bukan mustahil, dalam pemilukada juga melibatkan

adanya muslihat untuk menjaring sumber dana haram.



"Ada campur tangan pengusaha yang berkepentingan besar terhadap

pelaksanaan pemilukada. Tidak terkecuali di Pemilukada DKI Jakarta

mendatang. Dengan dukungan duitnya, mereka tentu berharap itu bisa

memproteksi ladang bisnisnya di masa mendatang," ucap Koordinator Divisi

Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Ade Irawan dalam

perbincangan bersama gresnews.com, Jakarta, Senin (21/5).



Bau politik uang itu, imbuh Ade, tak pelak juga menciptakan peluang

adanya pencucian uang yang dilakukan oleh pengusaha hitam. "Pengusaha

itu bisa saja menyumbangkan dana kampanye calon gubernur dan wakil

gubernur dari sumber-sumber yang tidak halal," katanya.



Hal senada dilontarkan pakar money laundering dari Universitas Trisakti,

Yenti Garnasih. Menurutnya, proses politik dalam Pemilukada DKI Jakarta

sangat rawan memicu praktik pencucian uang. Hal itu apabila para calon

kepala daerah itu menggunakan dana kampanye dari hasil tindak pidana.



"Bagi kandidat yang terbukti menggunakan dana kampanye dari sumber money

laundering, bisa dijerat dengan UU Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana

Pencucian Uang," papar Yenti.



Sebagai lokomotif bagi kandidat, imbuh Yenti, partai politik juga

seharusnya bisa dikenai sanksi berupa pembubaran. "Partai memang tidak

bisa dipenjarakan. Tapi, jangan lupa, bahwa ketua partai itu bisa

dipenjara. Untuk itu, penggunaan dana kampanye harus hati-hati benar,"

ujarnya.



Penegakan hukum

Sesuai hasil riset ICW baru-baru ini, berbagai kecurangan terjadi dalam

pelaksanaan pemilukada di sejumlah wilayah. Praktik kecurangan itu

mencakup manipulasi laporan penerimaan sumbangan dana kampanye oleh

partai politik.



"Kecurangan itu terjadi lantaran penegakan hukum atau sanksi terhadap

pelaku pelanggaran itu juga tidak jelas," beber Ade.



Ade mengatakan, ICW berupaya memperjuangkan agar praktik korupsi dalam

pemilukada juga dimasukkan dalam klausul UU terkait antikorupsi. "Selain

itu, kami juga berharap agar tidak ada istilah kedaluwarsa dalam

penegakan hukum terkait kasus dugaan korupsi di pemilukada," pungkasnya.





http://gresnews.com/berita/politik/1324215-kontestasi-pemilukada-dki-lahirkan-praktik-money-laundering



--

"One Touch In BOX"



To post : koran-digital@googlegroups.com

Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com



"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus



Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun

- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu

- Hindari ONE-LINER

- POTONG EKOR EMAIL

- DILARANG SARA

- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau

Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------

"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.

"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.