Senin, 21 Mei 2012

[Koran-Digital] Kapan KPK Periksa Anas?

Kapan KPK Periksa Anas?

Icha Rastika | A. Wisnubrata | Senin, 21 Mei 2012 | 14:56 WIB



JAKARTA, KOMPAS.com - Kapan Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Anas

Urbaningrum terkait penyelidikan proyek Hambalang? Pertanyaan tersebut

kerap diajukan para pewarta kepada pihak KPK.



Sejak memulai penyelidikan proyek Hambalang, Agustus 2011 lalu, KPK

belum menjadwalkan pemeriksaan Anas Urbaningrum, Ketua Umum DPP Partai

Demokrat. Wacana akan memeriksa Anas dihembuskan pihak KPK sejak Maret

lalu. Juru Bicara KPK, Johan Budi, (14/3/2012) memastikan pihaknya

memang berencana memeriksa Anas.



"Sudah ada rencana itu, tetapi saya belum tahu jadwalnya. Saya sudah

bertanya langsung kepada direkturnya (direktur penyelidikan) mengenai

apakah minggu depan ada jadwal Anas, saya tanya belum ada," kata Johan.



Peran Anas dalam proyek Hambalang pertama kali diungkapkan mantan

Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, dalam sejumlah

kesempatan. Nazaruddin mengatakan kalau Anas lah yang mengatur proyek

tersebut. Mantan anggota DPR itu bahkan menyebut hasil korupsi proyek

itu digunakan Anas untuk biaya pemenangannya dalam Kongres Partai

Demokrat di Bandung tahun 2010. Pernyataan Nazaruddin ini pun dibantah Anas.



"Yakinlah, Rp 1 (serupiah) saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di

Monas (Monumen Nasional di Jakarta)," kata Anas, menolak tudingan

terlibat korupsi proyek Hambalang tersebut.



KPK Masih Mendalami



Saat ditanya soal jadwal pemeriksaan Anas, Wakil Ketua KPK Busyro

Muqoddas hari ini mengatakan kalau hal itu masih didalami KPK. "Tentang

dia dan lain-lain, masih terus menerus diperdalam analisisnya," ujar

Busyro melalui pesan singkat, Senin (21/5/2012).



Busyro pun memastikan KPK akan memeriksa Anas pada saatnya nanti. "Jika

saatnya ada alasan memeriksanya, pastilah akan dipanggil," tegas Busyro.



Adapun penyelidikan kasus pembangunan pusat olahraga Hambalang ini

berawal dari temuan KPK saat melakukan penggeledahan di kantor Grup

Permai milik Muhammad Nazaruddin beberapa waktu lalu, terkait penyidikan

kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games. Dalam kasus suap wisma atlet

SEA Games, Nazaruddin divonis empat tahun 10 bulan penjara.



Sejauh ini KPK telah memeriksa lebih dari 50 orang terkait penyelidikan

Hambalang. Salah satu orang yang diperiksa adalah istri Anas, Athiyyah

Laila. Athiyyah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan pengurus di

PT Dutasari Citralaras. PT Dutasari Citralaras merupakan salah satu

perusahaan yang menjadi subkontraktor PT Adhi Karya dalam proyek

Hambalang. Perusahaan itu dipimpin Mahfud Suroso, orang dekat Anas.



Selain Athiyyah, mereka yang diperiksa antara lain, Direktur Utama PT

Duta Graha Indah (PT DGI) Dudung Purwadi; Manajer Pemasaran PT DGI

Mohamad El Idris; mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid

Muharam; Kepala Badan Pertahanan Nasional Joyo Winoto; anggota Komisi II

DPR asal Fraksi Partai Demokrat, Ignatius Mulyono; pejabat PT Adhi

Karya, Mahfud Suroso, dan Sekretaris Departemen Pemuda dan Olahraga DPP

Partai Demokrat, Munadi Herlambang.



http://nasional.kompas.com/read/2012/05/21/14565897/Kapan.KPK.Periksa.Anas.



--

"One Touch In BOX"



To post : koran-digital@googlegroups.com

Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com



"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus



Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun

- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu

- Hindari ONE-LINER

- POTONG EKOR EMAIL

- DILARANG SARA

- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau

Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------

"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.

"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.