Selasa, 22 Mei 2012

[Koran-Digital] EDITORIAL Merekayasa Presidensial

Penaikan persentase presidential threshold merupakan cara alamiah untuk memunculkan dua kubu koalisi di parlemen.

PERJALANAN reformasi sejak 1998 baru menghasilkan demokrasi semu. Semu karena negara belum mampu meningkatkan harkat dan martabat rakyat.

Harkat dan martabat rakyat hanya bisa dihasilkan suatu pemerintahan yang efektif, yaitu pemerintahan yang digerakkan birokrasi yang berkualitas serta kebijakannya senantiasa mendapat dukungan dari mayoritas anggota parlemen.

Pemerintahan efektif itu bukan jatuh dari langit. Ia direkayasa secara sadar antara lain melalui perundang-undangan di bidang politik, yang bisa menciptakan sistem presidensial yang mumpuni.

Kenyataannya, Undang-Undang Partai Politik belum mampu menyederhanakan konfigurasi fraksi di DPR karena parliamentary threshold cuma 3,5%. Itu artinya, Pemilu Legislatif 2014 tetap menghasilkan sekitar sembilan fraksi di Senayan seperti yang ada saat ini sehingga tidak mampu mendukung pemerintahan yang efektif.

Masih ada peluang menciptakan pemerintahan efektif lewat rekayasa Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden yang saat ini masih digodok di Badan Legislasi.

Sejauh ini ada polarisasi dukungan terhadap presidential threshold, yaitu ambang batas parpol atau gabungan parpol yang berhak mengajukan calon presiden. Di satu pihak, fraksi kecil-menengah di DPR menginginkan presidential threshold sama dengan parliamentary threshold, yaitu 3,5%.

Jika keinginan fraksi kecil-menengah itu diterima, setiap partai politik yang lolos ke Senayan berhak mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Setidaknya, berdasarkan jumlah fraksi saat ini, terbuka kemungkinan ada sembilan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2014. Itu jumlah yang sangat besar! Di lain pihak, fraksi-fraksi besar tetap mempertahankan presidential threshold yang terdapat dalam Pasal 9 UndangUndang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal itu menyebutkan parpol atau gabungan parpol berhak mengajukan calon presiden jika memiliki kursi minimal 20% dari total kursi di DPR atau memperoleh minimal 25% suara sah dalam pemilu legislatif nasional.

Jika keinginan fraksi-fraksi besar diterima, paling banyak hanya lima pasangan calon presiden dan wakil presiden yang bertarung dalam Pemilu 2014.

Akan lebih sehat lagi bagi sistem presidensial bila DPR menaikkan presidential threshold menjadi 30% atau hanya tiga partai politik peraih suara terbanyak dalam pemilu legislatif yang berhak mengajukan calon presiden sehingga hanya ada tiga calon yang bertarung dalam Pemilu 2014.

Penaikan persentase presidential threshold merupakan cara alamiah untuk memunculkan dua kubu koalisi partai yang bersifat permanen di parlemen, yaitu kubu koalisi pendukung pemerintah dan kubu koalisi oposisi. Partai politik tentu saja dipacu untuk mencari calon presiden dan wakil presiden yang terbaik.

Dengan demikian, pemerintahan hasil Pemilu 2014 hanya diisi mereka yang sejak awal mendukung, sedangkan yang kalah akan beroposisi. Itulah cara alamiah menciptakan sistem presidensial yang kuat dan efektif.


http://pmlseaepaper.pressmart.com/mediaindonesia/PUBLICATIONS/MI/MI/2012/05/23/ArticleHtmls/EDITORIAL-Merekayasa-Presidensial-23052012001024.shtml?Mode=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.