Selasa, 22 Mei 2012

[Koran-Digital] Mochtar Tiru Jejak Agusrin

Muhammad Hafil, Erik Purnama Putra Komisi Yudisial bentuk tim un- tuk menelaah putusan sela PTUN.

Kekhawatiran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal pejabat daerah terpidana korupsi akan mengikuti jejak Gubernur Bengkulu Nonaktif, Agusrin M Najamuddin, terbukti. Kubu mantan wali kota Bekasi, Mochtar Mohammad, juga berencana menggugat pemberhentiannya ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). “Kami sedang mempelajari untuk mengikuti langkah Agusrin itu,“ kata kuasa hukum Mochtar, Sirra Prayuna, saat dihubungi Republika, Selasa (22/5).

Sirra mengatakan, pihaknya tak sekadar latah setelah melihat gugatan Agusrin yang menolak diberhentikan dikabulkan sementara waktu oleh PTUN Jakarta. Namun, ia melihat ada kesamaan kasus dan proses pemberhentian kliennya sebagai kepala daerah dengan yang dialami oleh Agusrin.
“Kita tidak ikut-ikutan, tapi ini kan contoh kasusnya sama. Pemberhentian dilakukan di saat kita sedang melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan MA,“ kata Sirra.

Sirra mengatakan, gugatan terhadap pemberhentian Mochtar Mohammad akan dilayangkan selekasnya.
Saat ini, tim kuasa hukum masih fokus mempelajari putusan pemberhentian Mochtar sebagai wali kota Bekasi.

Mochtar Mohammad diberhentikan oleh Kemendagri dari jabatannya sejak April kemarin. Mirip Agusrin, pemecatan ini menyusul hukuman pidana yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) kepada Mochtar terkait dakwaan berlapis kasus suap dan penyalahgunaan dana APBD pada 7 Maret lalu. Bentuk tim Komisi Yudisial (KY) menyeriusi putusan sela hakim PTUN Jakarta Pusat yang membatalkan pemberhentian Agusrin secara sementara sebagai gubernur Bengkulu. Menurut Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh, KY sudah membentuk tim untuk menelaah kasus gugatan ini.

Anshori mengatakan, KY telah me minta salinan putusan ke PTUN Jakarta. Hingga kini, KY belum mendapat kannya. Menurut Imam, kontroversi kasus ini bakal selesai kalau salinan putusan sudah didapat KY. “Begitu dapat berita acara, akan langsung kita pelajari. Tunggu saja,” kata Imam da lam pernyataan yang diterima Republika, Selasa (22/5).

Di pihak lain, mantan ketua Mah kamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, menyarankan KY cepat turun tangan. Jimly mengatakan, jika KY turun tangan, nilai-nilai independensi yang dimiliki oleh seorang hakim bisa terganggu. “Tak perlu KY telaah,” kata Jimly, kemarin.

Menurut Jimly, sebaiknya kecurigaan terhadap putusan diserahkan pada mekanisme koreksi dalam tingkat yang lebih tinggi. Putusan dari PTUN harus dibawa ke Pengadilan Tinggi TUN jika tak memuaskan. “Jika kembali tidak memuaskan, dibawa ke Mah kamah Agung.” Kuasa Hukum Agusrin, Yusril Ihza Mahendra, mengklaim, perwakilan dari pemerintah yang dikirimkan untuk meng hadapi gugatan sudah mengakui legalitas putusan sela. Tentang putusan sela itu sendiri, kata Yusril, kubu peme rintah akan memberikan tanggapan ketika sidang memasuki pembahasan pokok perkara.

Yus ril menuturkan, dalam persidangan lanjutan gugatan Agusrin terhadap pemberhentiannya, Presiden Su silo Bambang Yudhoyono (SBY) mem berikan kuasanya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), dan Jaksa Agung. Ketiganya diwakili oleh Staf Ahli Mendagri Bidang Hu kum, Yudhan.

PTUN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan putusan sela yang diaju kan kubu Agusrin, pekan lalu. Hakim PTUN menyatakan, pemberhentian Agusrin dan pengangkatan plt Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah sebagai gubernur Bengkulu definitif yang diamanatkan lewat keppres ditunda selama keppres yang dimaksud masih dalam status digugat.



http://republika.pressmart.com/PUBLICATIONS/RP/RP/2012/05/23/ArticleHtmls/Mochtar-Tiru-Jejak-Agusrin-23052012002014.shtml?Mode=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.