Rabu, 23 Mei 2012

[Koran-Digital] Polisi Harus Sita Dokumen Impor Sabu 351 Kg

Dokumen barang akan membuka siapa pengirim sabu seberat 351 kg serta siapa petugas Bea dan Cukai Tanjung Priok yang meloloskan barang itu dari jalur merah ke jalur hijau.

DIREKTORAT Narkoba Polda Metro Jaya seharusnya segera memeriksa Kepala Kan tor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok dan Kepala Bidang Pencegahan dan Penindakan untuk membongkar perusahaan pe masok sabu seberat 351 kg melalui Pe labuhan Tanjung Priok.

Jika polisi hanya puas dengan hasil tangkapan barang bukti senilai Rp702 miliar itu, narkoba dalam jumlah le bih besar akan terus berdatangan se bab otak komplotan tetap dibiarkan

berkeliaran.

Menurut Ketua Umum DPP Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Henry Yosodiningrat, Bea dan Cukai Tan jung Priok adalah pihak paling ber tanggung jawab karena merekalah yang memeriksa dan menentukan sua tu barang masuk jalur merah atau hijau.

“Ya karena barang itu sudah sampai keluar, tentunya melalui proses pemeriksaan oleh petugas Bea dan Cukai,” te gasnya, kemarin. Dia pun mendesak agar Ditjen Bea dan Cukai juga melakukan penyelidikan internal untuk me mudahkan koordinasi dengan pihak kepolisian dalam membongkar ka sus narkoba yang bisa meracuni 35 juta orang itu.

“Okelah mereka tidak dilengkapi me sin X-ray, tapi paling tidak, ada do kumen-dokumen. Dari sana kan bi sa ditelusuri siapa pengirimnya, da ri mana, siapa yang mengambil, dan siapa pejabat yang melakukan pe meriksaan. Dari situ indikasi siapa pe tugas Bea dan Cukai yang terlibat bi sa ketahuan,” papar Henry.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok Iyan Ro

biyanto maupun Kepala Bidang Pencegahan dan Penindakan Agus Yulianto belum dapat memberi penjelasan.

Te lepon seluler Agus Yulianto yang bia sanya mudah dikontak pun tidak di aktifkan.

Henry mendesak polisi bertindak ce pat dengan menyita dokumen impor paket pakan ikan yang ternyata ber isi 351 kg sabu dari Bea dan Cukai Tan jung Priok. Dokumen itu akan men jadi petunjuk siapa saja jaringan sindikat narkoba Malaysia-Indonesia tersebut.

Dokumen itu juga akan mengungkapkan siapa pihak Bea dan Cukai yang me meriksa atau pejabat yang menekan agar meloloskan paket itu dari ja lur merah ke jalur hijau. Asal ada ke terbukaan dan niat baik dari Bea dan Cukai Tanjung Priok, Henry yakin polisi dapat membongkarnya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Untung S Rajab mengungkapkan barang bukti yang merupakan rekor penangkapan terbesar itu dipasok lewat Pelabuhan Tanjung Priok.

“Tersangkanya satu orang warga negara Malaysia, sisanya orang In

donesia keturunan China,“ je las Untung.

Keempat tersangka yang ditangkap berinisial AK, DR, MW alis A, dan EWH alias J. Adapun otak sindikat, AS, warga Malaysia, dapat meloloskan diri.

Henry menyayangkan pemerintah tidak menggubris saran dan prediksi yang disampaikan Granat mengenai jalur masuk narkoba ke Indonesia.
“Prediksi kami selama ini benar, narkoba yang dalam jumlah besar itu masuknya lewat pelabuhan kontainer melalui kepabeanan. Kami katakan ini sudah lama, hampir 10 tahun, tapi tidak digubris. Jadi ya begini,“ ujar pengacara senior itu. (*/J-1)

http://pmlseaepaper.pressmart.com/mediaindonesia/PUBLICATIONS/MI/MI/2012/05/24/ArticleHtmls/Polisi-Harus-Sita-Dokumen-Impor-Sabu-351-Kg-24052012006016.shtml?Mode=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.