Jumat, 18 Mei 2012

[Koran-Digital] Cukup Tiga Parpol Bisa Ajukan Capres

Pengurangan besaran persyaratan hanya upaya parpol mempermudah diri untuk bisa mengajukan pasangan capres.Wacana pengurangan syarat pengusulan pasangan calon presiden (capres) tidak akan menghasilkan sistem presidensial yang efektif. Pengurangan besaran presidential threshold akan tetap membuat pemerintah tersandera oleh kekuatan politik di DPR.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai NasDem Ferry Mursyidan Baldan di Jakarta, kemarin, menilai tidak seluruh partai yang lolos di DPR pada 2014 perlu mengajukan pasangan capres.

“Jika ingin mengubah norma pengaturan pengusulan capres dalam koridor semangat memperkukuh sistem presidensial, hanya parpol peringkat 1 sampai 3 dalam raihan suara atau kursi yang berhak mengajukan pasangan capres,” kata Ferry.

Bahkan, lanjut Ferry, jika ingin membuat pemilihan umum presiden dan wakil presiden (pilpres) lebih efi sien dan sederhana, cukup dua pasangan calon yang maju.

Dengan demikian, perlu dibuat aturan agar yang berhak mengusulkan capres adalah parpol

yang memperoleh peringkat 1 dan 2 dalam raihan suara atau kursi DPR.

Dengan hanya ada dua pasangan calon, lanjut dia, amanat konstitusi yang menyatakan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih harus meraih suara 50%+1 suara dapat tercapai dalam satu putaran.

Ferry menilai wacana pengurangan besaran ambang batas pengajuan capres adalah kekeliruan. Menurutnya, syarat perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR menjadi fi lter dan seleksi alamiah melalui perolehan pemilu legislatif.

Wacana pengurangan besaran persyaratan, menurut Ferry, hanya upaya parpol mempermudah diri untuk mengajukan pasangan capres dan wapres dengan cara konstitusional.

“Dan rasanya tidak akan menghadapi perdebatan yang panjang. Paling-paling alternatif tinggal lebih kecil dari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres atau menggunakan besaran

parliamentary threshold 3,5% perolehan suara sah dalam pemilu legislatif.
Enam calon Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengakui mendukung penurunan syarat pengajuan pasangan capres dan wapres. Menurut Anas, Partai Demokrat akan mengusulkan agar persyaratan untuk mengusulkan calon presiden diturunkan menjadi 15%.
“Dengan besaran presidential threshold 15%, maksimal calon presiden yang bisa diusung sebanyak enam orang,“ katanya.

Sekjen DPP PDIP Tjahjo Ku molo juga sependapat untuk mengurangi besaran syarat pengajuan capres. “Pada prinsipnya syarat dukungan calon presiden menurut saya pada kisaran 10% sampai dengan 15% suara pemilu legislatif,“ kata Tjahjo.

Menurut dia, beberapa parpol di DPR berpandangan agar membuka peluang munculnya 3 sampai 5 pasangan capres.
“Kami lihat dinamika ke depan dan keinginan teman parpol lain dalam memusyawarahkan untuk mencapai titik temu.“

(Ant/P-1)

http://pmlseaepaper.pressmart.com/mediaindonesia/PUBLICATIONS/MI/MI/2012/05/19/ArticleHtmls/Cukup-Tiga-Parpol-Bisa-Ajukan-Capres-19052012004005.shtml?Mode=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.