Keberadaan Anggoro nggak jelas, KPK ngotot kuak aliran dana ke DPR
"YANG saya belum tahu itu keberadaan Anggoro. Masih menjadi misteri buat
KPK," kata juru bicara KPK, Johan Budi, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/5).
Komentar singkat tersebut menandai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) mulai memeriksa kembali penunjukan langsung PT Masaro Radiocom
dalam proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian
Kehutanan (Kemenhut).
KPK memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi berkas kasus itu sambil terus
mengupayakan koordinasi pencarian tersangka Anggoro Widjojo yang masih
buron hingga saat ini.
Johan mengaku menghadirkan Anggoro menjadi tantangan tersendiri yang
perlu dijawab KPK terkait persiapan penuntutan kasus itu.
"Bagaimanapun juga penyidikan harus diselesaikan. Saksi-saksi kasus
Anggoro harus diperiksa untuk melengkapi berkas dalam proses ini,"
ungkap Johan.
Rabu (8/5), KPK memeriksa mantan Menteri Kehutanan, Malam Sambat Kaban.
Kaban membantah memiliki hubungan istimewa dengan Anggoro. "Ya
enggaklah," jawab Kaban, usai pemeriksaan di gedung KPK.
Ia juga mengaku tidak pernah menerima hadiah. Persetujuan langsung pun
diberikan oleh bawahannya bukan oleh dirinya.
"Oh kalau itu tidak, sebab kalau menerima sudah dipenjara," ujar Kaban.
Kaban mengatakan, bahwa penetapan perusahaan Anggoro Widjojo sebagai
rekanan proyek SKRT sudah sesuai prosedur. "Saya kira proyeknya bagus,
itu kerjasama pemerintah Indonesia dengan Amerika, dengan Inggris.
Proyeknya tidak ada masalah. Itu (penunjukan Masaro) sesuai MoU," ujar
Kaban.
Suap DPR
Anggoro menjadi sorotan utama, karena diduga mengalirkan dana suap
kepada anggota Komisi IV DPR dan pejabat Kementerian Kehutanan
(Kemenhut) terkait pembahasan anggaran proyek SKRT di Kemenhut.
Perusahaan agen distribusi alat komunikasi merek Motorola milik Anggoro
merupakan rekanan proyek SKRT tahun anggaran 2006-2007.
Pejabat Kemenhut yang disebut menerima aliran dana dari Anggoro
diantaranya mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenhut, Boen Mochtar
Purnama. Boen mengaku pernah melaporkan pemberian uang US$20 ribu dari
Anggoro kepada Kaban.
Pengakuan tersebut diungkapkan Boen saat bersaksi dalam kasus korupsi
proyek SKRT dengan terdakwa Presiden Direktur PT Masaro Radiocom,
Putranefo Alexander Prayugo di Pengadilan Tipikor pada 15 Desember 2010.
Johan melanjutkan, bukan belakangan ini saja kasus SKRT dimunculkan
kembali. Hanya saja, pemeriksaannya tidak setiap hari. Johan
mencontohkan, kasus korupsi Bupati Pelalawan pemeriksaannya juga sempat
terpotong di KPK.
"Kasus SKRT sudah diperiksa sejak beberapa waktu lalu. Cuma mungkin
teman-teman tidak fokus saja," ungkap Johan.
http://gresnews.com/berita/hukum/5595-keberadaan-anggoro-nggak-jelas-kpk-ngotot-kuak-aliran-dana-ke-dpr
--
"One Touch In BOX"
To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com
"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus
Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.