Senin, 07 Mei 2012

[Koran-Digital] Pro Kontra Bea Keluar 14 Jenis Mineral

Pro Kontra Bea Keluar 14 Jenis Mineral

Setelah UU keluar maka mineral tidak boleh lagi diekspor mentah.

Selasa, 8 Mei 2012, 07:01 WIB

Nur Farida Ahniar, Iwan Kurniawan





VIVAnews - Pemerintah akan menerapkan bea keluar untuk 14 jenis mineral

mentah sebesar 20 persen bersifat tetap setiap komoditi. Aturan bea

keluar ini untuk menekan laju ekspor barang mineral mentah yang terus

meningkat.



Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menjelaskan

semenjak keluar Undang-Undang Mineral Batu Bara nomor 4 Tahun 2009

disebutkan dalam lima tahun setelah UU keluar maka mineral tidak boleh

lagi diekspor mentah. "Pemerintah akan menetapkan bea keluar dengan

ketentuan pemerintah, jumlahnya 20 persen flat," kata Jero Wacik.



Menurut Wacik ke 14 mineral tersebut antara lain tembaga, emas, perak,

timah, timbal, kromium, platinum, bauksit, biji besi, pasir besi, nikel,

molibdenum, mangan, dan antimon.



Lantas bagiamana tanggapan dari pengusaha? Asosiasi Pertambangan

Indonesia (API-IMA) meminta pemerintah melalui Badan Kajian Fiskal (BKF)

Kementerian Keuangan hendaknya terlebih dahulu dapat melakukan kajian

komprehensif terhadap beban fiskal perusahaan tambang.



Ketua Umum API-IMA, Martiono Hadianto mengatakan terbitnya Permen 7

tahun 2012 pada bulan Februari yang lalu telah menimbulkan pro dan

kontra dikalangan industri pertambangan Indonesia, terutama ketentuan

tentang larangan ekspor bijih mineral pada mulai tanggal 6 Mei 2012

mendatang, seperti yang tertera pada pasal 21 Permen 7 tahun 2012.



Dalam hal penetapan besaran Pajak Ekspor (PE), API-IMA berharap

Pemerintah melalui Badan Kajian Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan

hendaknya terlebih dahulu dapat melakukan kajian komprehensif terhadap

beban fiskal perusahaan tambang, mengingat beban yang saat ini telah

ditanggung perusahaan tambang secara rata-rata lebih dari 30 persen dari

penerimaan kotor perusahaan.



Ia memahami dalam penetapan Pajak Ekspor ini Pemerintah akan mengacu

kepada amanat UU no. 4 tahun 2009 pasal 169 (c) yang mengamanatkan

penerimaan Negara tidak boleh turun. "Namun demikian juga kami berharap

penetapan Pajak Ekspor ini tidak akan mengganggu iklim investasi di

Indonesia yang dapat berakibat menurunnya investasi dari luar," katanya.



Menanggapi hal tersebut, Jero Wacik menilai besaran bea keluar mineral

sebesar 20 persen per komoditi memang dirasakan agak berat bagi

pengusaha namun berdasarkan perhitungan Kementerian ESDM masih masuk

akal. "Kemarin ada yang mengusulkan 50 persen, saya hitung itu terlalu

berat dan ketemu 20 persen," paparnya.



Sementara itu, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) mendukung program

hilirisasi hasil tambang untuk peningkatan nilai tambah serta

implementasi Permen ESDM No.7 Tahun 2012. "Mengenai penetapan pajak

ekspor 20 persen, 14 jenis mineral sudah tepat," ujar Wakil Ketua Umum

Kadin Bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik Natsir Mansyur.



Natsir menuturkan, dukungannya itu berdasarkan atas pertimbangan bahwa

izin usaha pertambangan (IUP) pada umumnya baru berproduksi 2011-2012,

karena investasi infrastruktur, peralatan, dll, sehingga beban

investasinya masih besar, jadi penetapan 20 persen oleh pemerintah

dinilai masih wajar.



Di sisi lain, Kadin menilai bahwa masih ada beberapa hal yg perlu

menjadi perhatian dan perlu dibicarakan bersama antara Kementrian ESDM

dengan Kadin untuk melancarkan dan mengurangi permasalahan di lapangan

sehingga implementasi Kepmen 7/2012 berjalan lancar.



Adapun hal yang harus diperhatikan tersebut antara lain pertama, proses

sertifikasi clear and clear ini yang sudah diproses harus cepat

diputuskan sehingga pengusaha yang sudah diverifikasi dapat segera ekspor.



"Apabila masih ada kekurangan data-data maka dapat diberikan tenggang

waktu 3-4 bulan untuk melengkapi datanya, namun tidak menunggu data

lengkap sudah dapat melakukan ekspor yang penting ada jaminan supaya

ekspor tetap jalan dan mengurangi stagnasi ekspor di lapangan," ujar Natsir.



Kedua, kewajiban pembayaran penerimaan bukan pajak (PNBP). Ketiga,

Perusahaan harus mengajukan rencana pengolahan/pemurnian (business

plant). Keempat, ekportir tambang perlu meneken pakta integritas.



"Semua ini perlu agar kedepan eksportir tersebut tidak main-main

membangun smelter untuk kepetingan bangsa dan negara," ungkap Natsir.



Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Industri, Riset dan Teknologi Bambang

Sujagad menambahkan apabila perusahaan itu anggota Kadin/Kadinda maka

Kadin dapat memberikan jaminan pada saat pengusaha tersebut mengajukan

surat kesediaan/kesanggupan untuk membangun smelter. Kadin sendiri dari

awal telah siap menyediakan tenaga ahli untuk membantu anggotanya mulai

proses clear and clear sampai pada penyiapannya.



"Kadin bisa menyiapkan tenaga ahli untuk membantu anggotanya mulai

proses clear and clear sampai penyiapan business plant bagi anggotanya

yang serius bangun smelter," ujarnya. (adi)



http://us.bisnis.vivanews.com/news/read/311526-pro-kontra-bea-keluar-14-jenis-mineral



--

"One Touch In BOX"



To post : koran-digital@googlegroups.com

Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com



"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus



Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun

- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu

- Hindari ONE-LINER

- POTONG EKOR EMAIL

- DILARANG SARA

- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau

Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------

"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.

"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.