Ambil 1 Pohon Jati Terancam 10 Tahun Bui, Pengacara: Ini Kriminalisasi!
Andi Saputra - detikNews
Jumat, 11/05/2012 04:48 WIB
Tetangga memberikan support dengan mendatangi sidang Rosidi
Jakarta Meski buta huruf, tetapi petani hutan Rosidi (41) mempunyai jiwa
kepemimpinan yang besar dan bisa menjadi ketua paguyuban petani hutan
setempat. Namun belakangan dia malah dijebloskan ke penjara hanya
gara-gara mengambil 1 pohon jati dengan ancaman 10 tahun bui.
"Ini kriminalisasi. Sebab dia itu ketua paguyuban yang membela warga
setempat. Sangat aneh, kejadian sudah 4 bulan tetapi baru ditangkap.
Kecurigaan semakin besar karena yang diambil cuma 1 pohon," kata kuasa
hukum Rosidi dari LBH Semarang, Zainal Arifin, saat berbincang dengan
detikcom, Kamis (10/5/2012).
Pengaruh kepemimpinan Rosidi terbukti saat dia diadili pertama kali di
Pengadilan Negeri (PN) Kendal, Rabu (9/5/2012) kemarin. Puluhan warga
Dukuh Pidik, Desa Wonosari, Kecamatan Pegandon, Kendal, Jawa Tengah
datang berbondong-bondang dengan kendaraan pick up terbuka.
Mengenakan sarung dan batik sederhana para tetangga Rosidi memberikan
support kepada Ketua Paguyuban Petani Wonosari itu. Tampak pula kumpulan
ibu-ibu yang berkerudung bersahaja turut berdesak-desakan di pick up
tersebut.
"Memang ini seperti di cari-cari pasalnya. Padahal dia telah lahir dan
besar di hutan tersebut. Leluhurnya pun telah hidup di daerah tersebut,
turun temurun sejak Indonesia merdeka," cerita Zainal.
Kehidupan warga mulai terusik saat kawasan hutan mulai dikelola oleh
pemerintah. Hak-hak warga perlahan tergerus dan tersingkir. "Bagi Rosidi
dan warga setempat hutan tempat menggantung hidup, mencari nafkah dan
bercocok tanam. Ini sudah turun temurun. Mereka tidak tahu UU Kehutanan
seperti apa," papar Zainal menyesalkan tindakan aparat.
Seperti diketahui, Rosidi mengambil sisa pohon jati yang ditebang dan
dibiarkan terbengkalai di hutan pada 5 November 2011. Tetapi 4 bulan
setelah itu dia malah ditangkap dan dipenjara.
Akibat tuduhan tersebut, Rosidi meringkuk di penjara sejak tertangkap,
yakni 22 Februari 2012. Rosidi didakwa pasal 50 ayat 3 UU No 41/1999
tentang Kehutanan. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda
maksimal Rp 5 miliar.
Sidang perdana Rabu (9/5/2012) kemarin dengan agenda pembacaan dakwaan
dan akan dilanjutkan Senin (10/2) dengan agenda eksepsi.
http://news.detik.com/read/2012/05/11/044832/1914541/10/ambil-1-pohon-jati-terancam-10-tahun-bui-pengacara-ini-kriminalisasi?n991103605
--
"One Touch In BOX"
To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com
"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus
Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.