Kamis, 10 Mei 2012

[Koran-Digital] Ambil 1 Pohon Jati Terancam 10 Tahun Bui, Pengacara: Ini Kriminalisasi!

Ambil 1 Pohon Jati Terancam 10 Tahun Bui, Pengacara: Ini Kriminalisasi!

Andi Saputra - detikNews

Jumat, 11/05/2012 04:48 WIB

Tetangga memberikan support dengan mendatangi sidang Rosidi

Jakarta Meski buta huruf, tetapi petani hutan Rosidi (41) mempunyai jiwa

kepemimpinan yang besar dan bisa menjadi ketua paguyuban petani hutan

setempat. Namun belakangan dia malah dijebloskan ke penjara hanya

gara-gara mengambil 1 pohon jati dengan ancaman 10 tahun bui.



"Ini kriminalisasi. Sebab dia itu ketua paguyuban yang membela warga

setempat. Sangat aneh, kejadian sudah 4 bulan tetapi baru ditangkap.

Kecurigaan semakin besar karena yang diambil cuma 1 pohon," kata kuasa

hukum Rosidi dari LBH Semarang, Zainal Arifin, saat berbincang dengan

detikcom, Kamis (10/5/2012).



Pengaruh kepemimpinan Rosidi terbukti saat dia diadili pertama kali di

Pengadilan Negeri (PN) Kendal, Rabu (9/5/2012) kemarin. Puluhan warga

Dukuh Pidik, Desa Wonosari, Kecamatan Pegandon, Kendal, Jawa Tengah

datang berbondong-bondang dengan kendaraan pick up terbuka.



Mengenakan sarung dan batik sederhana para tetangga Rosidi memberikan

support kepada Ketua Paguyuban Petani Wonosari itu. Tampak pula kumpulan

ibu-ibu yang berkerudung bersahaja turut berdesak-desakan di pick up

tersebut.



"Memang ini seperti di cari-cari pasalnya. Padahal dia telah lahir dan

besar di hutan tersebut. Leluhurnya pun telah hidup di daerah tersebut,

turun temurun sejak Indonesia merdeka," cerita Zainal.



Kehidupan warga mulai terusik saat kawasan hutan mulai dikelola oleh

pemerintah. Hak-hak warga perlahan tergerus dan tersingkir. "Bagi Rosidi

dan warga setempat hutan tempat menggantung hidup, mencari nafkah dan

bercocok tanam. Ini sudah turun temurun. Mereka tidak tahu UU Kehutanan

seperti apa," papar Zainal menyesalkan tindakan aparat.



Seperti diketahui, Rosidi mengambil sisa pohon jati yang ditebang dan

dibiarkan terbengkalai di hutan pada 5 November 2011. Tetapi 4 bulan

setelah itu dia malah ditangkap dan dipenjara.



Akibat tuduhan tersebut, Rosidi meringkuk di penjara sejak tertangkap,

yakni 22 Februari 2012. Rosidi didakwa pasal 50 ayat 3 UU No 41/1999

tentang Kehutanan. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda

maksimal Rp 5 miliar.



Sidang perdana Rabu (9/5/2012) kemarin dengan agenda pembacaan dakwaan

dan akan dilanjutkan Senin (10/2) dengan agenda eksepsi.



http://news.detik.com/read/2012/05/11/044832/1914541/10/ambil-1-pohon-jati-terancam-10-tahun-bui-pengacara-ini-kriminalisasi?n991103605



--

"One Touch In BOX"



To post : koran-digital@googlegroups.com

Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com



"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus



Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun

- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu

- Hindari ONE-LINER

- POTONG EKOR EMAIL

- DILARANG SARA

- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau

Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------

"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.

"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.