Kamis, 10 Mei 2012

[Koran-Digital] Yang Miskin, yang Dipenjara

Yang Miskin, yang Dipenjara

Andi Saputra - detikNews

Jumat, 11/05/2012 05:49 WIB

Jakarta Drama keadilan kembali mewarnai wajah hukum Indonesia. Seorang

petani hutan miskin dan buta huruf, Rosidi (41) meringkuk di penjara dan

terancam 10 tahun bui karena mengambil 1 pohon jati.



Berikut beberapa catatan detikcom atas kasus-kasus serupa, Jumat

(11/5/2012):



1. Kasus 6 Piring



Rasminah dijebloskan Polsek Ciputat, Tangerang ke bilik penjara selama

130 hari. Dia dituduh mencuri 6 piring pada Juni 2010 atas laporan

majikannya, Siti Aisyah Soekarnoputri. Oleh PN Tangerang, Rasminah

diputus bebas.



Tapi di tingkat kasasi, Rasminah dihukum 130 hari penjara. Hukuman ini

seakan-akan disesuaikan dengan lamanya masa tahanan yang telah dirasakan

oleh Rasminah tersebut.



2. Kasus Segenggam Merica



Seorang kakek di Sinjai, Sulawesi Selatan, Rawi (66), mendekam di

penjara selama 85 hari. Oleh pengadilan setempat, dia dihukum mencuri

segenggam merica yang harganya hanya bernilai ribuan rupiah saja.

Anehnya, lamanya hukuman pidana disesuaikan dengan lamanya tahanan yaitu

85 hari.



3. Kasus Setangkai Bunga



Anak yatim piatu yang masih sekolah, FN (16) sempat merasakan dinginnya

bilik penjara selama 40 hari. Saat disidangkan di Pengadilan Negeri (PN)

Soe, Timor Tengah Selatan, dia dituntut 2 bulan penjara oleh jaksa

penuntut umum (JPU) dengan tuduhan mencuri 8 bunga adenium milik orang

tua angkatnya, Sonya Ully.



Akhir Januari 2012, FN divonis bebas karena tidak terbukti mencuri.



4. Kasus Jambret Uang Rp 1.000,-



Polisi Denpasar menjebloskan ke penjara bocah usia 15 tahun, DW, karena

dituduh menjambret sebesar seribu perak. Belakangan, PN Denpasar

memvonis bocah DW (15) bersalah. Dia dikembalikan ke orang tuanya.



Dengan putusan tersebut, DW tak akan menjalani hukuman penjara pasca

putusan tersebut. Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU Ni

Wayan Erawati Susina selama tujuh bulan penjara.



5. Kasus Voucher Rp 10 ribu



Anak SMP yang dituduh mencuri voucher pulsa Rp 10 ribu, DS (14) akhirnya

divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Namun

sayang dia sempat merasakan dinginnya sel penjara Rutan Pondok Bambu.



6. Kasus 1 Pohon Jati



Rosidi mengambil sisa pohon jati yang ditebang dan dibiarkan

terbengkalai di hutan pada 5 November 2011. Tetapi 4 bulan setelah itu

dia malah ditangkap dan dipenjara.



Akibat tuduhan tersebut, Rosidi meringkuk di penjara sejak tertangkap,

yakni 22 Februari 2012. Rosidi didakwa pasal 50 ayat 3 UU No 41/1999

tentang Kehutanan. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda

maksimal Rp 5 miliar. Rosidi masih meringkuk di penjara Rutan Kendal,

Jawa Tengah hingga sekarang.



http://news.detik.com/read/2012/05/11/054951/1914544/10/yang-miskin-yang-dipenjara?n991103605



--

"One Touch In BOX"



To post : koran-digital@googlegroups.com

Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com



"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus



Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun

- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu

- Hindari ONE-LINER

- POTONG EKOR EMAIL

- DILARANG SARA

- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau

Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------

"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.

"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.