Yang Miskin, yang Dipenjara
Andi Saputra - detikNews
Jumat, 11/05/2012 05:49 WIB
Jakarta Drama keadilan kembali mewarnai wajah hukum Indonesia. Seorang
petani hutan miskin dan buta huruf, Rosidi (41) meringkuk di penjara dan
terancam 10 tahun bui karena mengambil 1 pohon jati.
Berikut beberapa catatan detikcom atas kasus-kasus serupa, Jumat
(11/5/2012):
1. Kasus 6 Piring
Rasminah dijebloskan Polsek Ciputat, Tangerang ke bilik penjara selama
130 hari. Dia dituduh mencuri 6 piring pada Juni 2010 atas laporan
majikannya, Siti Aisyah Soekarnoputri. Oleh PN Tangerang, Rasminah
diputus bebas.
Tapi di tingkat kasasi, Rasminah dihukum 130 hari penjara. Hukuman ini
seakan-akan disesuaikan dengan lamanya masa tahanan yang telah dirasakan
oleh Rasminah tersebut.
2. Kasus Segenggam Merica
Seorang kakek di Sinjai, Sulawesi Selatan, Rawi (66), mendekam di
penjara selama 85 hari. Oleh pengadilan setempat, dia dihukum mencuri
segenggam merica yang harganya hanya bernilai ribuan rupiah saja.
Anehnya, lamanya hukuman pidana disesuaikan dengan lamanya tahanan yaitu
85 hari.
3. Kasus Setangkai Bunga
Anak yatim piatu yang masih sekolah, FN (16) sempat merasakan dinginnya
bilik penjara selama 40 hari. Saat disidangkan di Pengadilan Negeri (PN)
Soe, Timor Tengah Selatan, dia dituntut 2 bulan penjara oleh jaksa
penuntut umum (JPU) dengan tuduhan mencuri 8 bunga adenium milik orang
tua angkatnya, Sonya Ully.
Akhir Januari 2012, FN divonis bebas karena tidak terbukti mencuri.
4. Kasus Jambret Uang Rp 1.000,-
Polisi Denpasar menjebloskan ke penjara bocah usia 15 tahun, DW, karena
dituduh menjambret sebesar seribu perak. Belakangan, PN Denpasar
memvonis bocah DW (15) bersalah. Dia dikembalikan ke orang tuanya.
Dengan putusan tersebut, DW tak akan menjalani hukuman penjara pasca
putusan tersebut. Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU Ni
Wayan Erawati Susina selama tujuh bulan penjara.
5. Kasus Voucher Rp 10 ribu
Anak SMP yang dituduh mencuri voucher pulsa Rp 10 ribu, DS (14) akhirnya
divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Namun
sayang dia sempat merasakan dinginnya sel penjara Rutan Pondok Bambu.
6. Kasus 1 Pohon Jati
Rosidi mengambil sisa pohon jati yang ditebang dan dibiarkan
terbengkalai di hutan pada 5 November 2011. Tetapi 4 bulan setelah itu
dia malah ditangkap dan dipenjara.
Akibat tuduhan tersebut, Rosidi meringkuk di penjara sejak tertangkap,
yakni 22 Februari 2012. Rosidi didakwa pasal 50 ayat 3 UU No 41/1999
tentang Kehutanan. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda
maksimal Rp 5 miliar. Rosidi masih meringkuk di penjara Rutan Kendal,
Jawa Tengah hingga sekarang.
http://news.detik.com/read/2012/05/11/054951/1914544/10/yang-miskin-yang-dipenjara?n991103605
--
"One Touch In BOX"
To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com
"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus
Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.