Bernafsu ungkap aktor intelektual, kubu Nunun: Itu tidak akan mungkin
Kuasa hukum Nunun, Ina Rahman, memastikan bahwa upaya banding KPK ibarat
menggantang asap, alias sia-sia. "Kalau banding karena ingin mencari
aktor intelektualnya, itu tidak akan mungkin," tegas Ina. Namun, dia
tetap menghormati dan mempersilakan KPK mengajukan banding.
BANDING atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam
kasus suap cek pelawat terhadap Nunun Nurbaetie karena ketidakpuasan KPK
terhadap vonis ringan yang dijatuhkan.
"Upaya banding dilakukan karena vonis tidak sesuai dengan tuntutan,"
kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi dalam
Blackberry Messenger yang diterima gresnews.com, Rabu (15/5).
Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, berharap
upaya banding KPK tidak sekadar membidik vonis maksimal untuk Nunun.
"Persoalannya bukan hanya faktor berat ringannya hukuman saja. Faktor
yang terpenting adalah mengungkap siapa aktor intelektual dibalik kasus
cek pelawat. Sebab, arti penting dari kasus itu adalah siapa yang
menjadi bandar uang dalam kasus cek pelawat," tegasnya.
Kuasa hukum Nunun, Ina Rahman, memastikan bahwa upaya banding KPK ibarat
menggantang asap, alias sia-sia. "Kalau banding karena ingin mencari
aktor intelektualnya, itu tidak akan mungkin," tegas Ina. Namun, dia
tetap menghormati dan mempersilakan KPK mengajukan banding.
Sidang Miranda
Apabila KPK betul-betul berkeinginan untuk mengungkap seluruh pihak yang
terlibat dalam kasus penyuapan anggota DPR 1999-2004, imbuh Ina, itu
bisa digali dari proses persidangan atas tersangka Miranda Swaray
Goeltom. Pasalnya, kasus penyuapan itu untuk memenangkan Miranda dalam
proses pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 silam.
Untuk itu, Ina menyarankan KPK segera menyeret Miranda Swaray Goeltom ke
meja hijau. "Jika KPK memang ingin mencari aktor intelektualnya, ya
segera saja Miranda disidangkan. Gali semua kesaksian dari semua yang
duduk di kursi saksi di sidang itu," urainya.
Upaya banding yang dilakukan terhadap Nunun atas pertimbangan vonis 2,5
tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim. Hukuman itu jauh lebih
ringan dibandingkan tuntutan.
Nunun dituntut empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider
empat bulan kurungan. Dia didakwa karena terbukti melanggar Pasal 5 ayat
1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memuat hukuman
maksimal lima tahun penjara.
Jaksa penuntut umum di KPK juga meminta agar uang Rp1 miliar Nunun
dirampas oleh negara. Uang itu adalah hasil pencairan 20 lembar cek
pelawat yang masuk ke rekening pribadi istri mantan Wakapolri Adang
Daradjatun tersebut.
Seperti diketahui, pada 8 Juni 2004, Nunun memberi suap dalam bentuk cek
perjalanan senilai total Rp20,8 miliar ke sejumlah anggota DPR melalui
Arie Malangjudo. Cek tersebut merupakan bagian total 480 lembar cek BII
senilai Rp24 miliar yang diberikan kepada anggota DPR periode 1999-2004,
antara lain Hamka Yandhu (Fraksi Partai Golkar), Dudhie Makmun Murod
(Fraksi PDI-P), Endin AJ Soefihara (Fraksi PPP), dan Udju Juhaeri
(Fraksi TNI/Polri).
http://gresnews.com/berita/hukum/1822165-bernafsu-ungkap-aktor-intelektual-kubu-nunun-itu-tidak-akan-mungkin
--
"One Touch In BOX"
To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com
"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus
Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.