Rabu, 16 Mei 2012

[Koran-Digital] Bernafsu ungkap aktor intelektual, kubu Nunun: Itu tidak akan mungkin

Bernafsu ungkap aktor intelektual, kubu Nunun: Itu tidak akan mungkin



Kuasa hukum Nunun, Ina Rahman, memastikan bahwa upaya banding KPK ibarat

menggantang asap, alias sia-sia. "Kalau banding karena ingin mencari

aktor intelektualnya, itu tidak akan mungkin," tegas Ina. Namun, dia

tetap menghormati dan mempersilakan KPK mengajukan banding.







BANDING atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam

kasus suap cek pelawat terhadap Nunun Nurbaetie karena ketidakpuasan KPK

terhadap vonis ringan yang dijatuhkan.



"Upaya banding dilakukan karena vonis tidak sesuai dengan tuntutan,"

kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi dalam

Blackberry Messenger yang diterima gresnews.com, Rabu (15/5).



Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, berharap

upaya banding KPK tidak sekadar membidik vonis maksimal untuk Nunun.

"Persoalannya bukan hanya faktor berat ringannya hukuman saja. Faktor

yang terpenting adalah mengungkap siapa aktor intelektual dibalik kasus

cek pelawat. Sebab, arti penting dari kasus itu adalah siapa yang

menjadi bandar uang dalam kasus cek pelawat," tegasnya.



Kuasa hukum Nunun, Ina Rahman, memastikan bahwa upaya banding KPK ibarat

menggantang asap, alias sia-sia. "Kalau banding karena ingin mencari

aktor intelektualnya, itu tidak akan mungkin," tegas Ina. Namun, dia

tetap menghormati dan mempersilakan KPK mengajukan banding.



Sidang Miranda

Apabila KPK betul-betul berkeinginan untuk mengungkap seluruh pihak yang

terlibat dalam kasus penyuapan anggota DPR 1999-2004, imbuh Ina, itu

bisa digali dari proses persidangan atas tersangka Miranda Swaray

Goeltom. Pasalnya, kasus penyuapan itu untuk memenangkan Miranda dalam

proses pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 silam.



Untuk itu, Ina menyarankan KPK segera menyeret Miranda Swaray Goeltom ke

meja hijau. "Jika KPK memang ingin mencari aktor intelektualnya, ya

segera saja Miranda disidangkan. Gali semua kesaksian dari semua yang

duduk di kursi saksi di sidang itu," urainya.



Upaya banding yang dilakukan terhadap Nunun atas pertimbangan vonis 2,5

tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim. Hukuman itu jauh lebih

ringan dibandingkan tuntutan.



Nunun dituntut empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider

empat bulan kurungan. Dia didakwa karena terbukti melanggar Pasal 5 ayat

1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memuat hukuman

maksimal lima tahun penjara.



Jaksa penuntut umum di KPK juga meminta agar uang Rp1 miliar Nunun

dirampas oleh negara. Uang itu adalah hasil pencairan 20 lembar cek

pelawat yang masuk ke rekening pribadi istri mantan Wakapolri Adang

Daradjatun tersebut.



Seperti diketahui, pada 8 Juni 2004, Nunun memberi suap dalam bentuk cek

perjalanan senilai total Rp20,8 miliar ke sejumlah anggota DPR melalui

Arie Malangjudo. Cek tersebut merupakan bagian total 480 lembar cek BII

senilai Rp24 miliar yang diberikan kepada anggota DPR periode 1999-2004,

antara lain Hamka Yandhu (Fraksi Partai Golkar), Dudhie Makmun Murod

(Fraksi PDI-P), Endin AJ Soefihara (Fraksi PPP), dan Udju Juhaeri

(Fraksi TNI/Polri).





http://gresnews.com/berita/hukum/1822165-bernafsu-ungkap-aktor-intelektual-kubu-nunun-itu-tidak-akan-mungkin



--

"One Touch In BOX"



To post : koran-digital@googlegroups.com

Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com



"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus



Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun

- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu

- Hindari ONE-LINER

- POTONG EKOR EMAIL

- DILARANG SARA

- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau

Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------

"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.

"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.