Rabu, 16 Mei 2012

[Koran-Digital] Demokrat terima usulan PT hingga 15%, partai koalisi dorong syarat Capres dipermudah

Demokrat terima usulan PT hingga 15%, partai koalisi dorong syarat

Capres dipermudah



Strategi take it or leave it, kini dimainkan Partai Demokrat sebagai the

winner Pemilu. Caranya? Dengan menerima usulan partai-partai menengah

terkait persyaratan bagi partai politik atau gabungan partai politik

untuk dapat mengajukan calon presiden, jika memiliki kursi legislatif 15%.





WINNER takes it all adalah wajib hukumnya dalam kehidupan politik.

Pemenang pemilihan umum (Pemilu) menjadi 'pengetuk palu' dalam tarik

ulur aturan pemilu khususnya pengajuan calon presiden (Capres) melalui

gedung parlemen.



Strategi take it or leave it, kini dimainkan Partai Demokrat sebagai the

winner Pemilu. Caranya? Dengan menerima usulan partai-partai menengah

terkait persyaratan bagi partai politik atau gabungan partai politik

untuk dapat mengajukan calon presiden, jika memiliki kursi legisltaif 15%.



"Usulan Partai Demokrat sama dengan persyaratan Presidential Threshold

(PT) pada Pemilu Presiden 2009 yakni 20 persen. Namun, jika ada usulan

agar diturunkan, Partai Demokrat masih bisa menerimanya hingga 15

persen," kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Saan Mustopa,

di Jakarta, Rabu.



Pada pembahasan RUU tentang Pemilu Presiden, menurut Saan, fraksi-fraksi

di DPR RI mengusulkan besaran presidential threshold mulai dari 15%

hingga 25%. Kalaupun ada usulan agar besaran presidential threshold

diturunkan menjadi 15%, masih dapat diterima Demokrat lantaran angkanya

tidak terlampau merosot.



"Jika besaran presidential threshold 20 persen maka calon presiden

maksimal lima orang, sedangkan jika presidential threshold 15 persen,

maka calon presiden maksimal enam orang," katanya.



Menurut Saan, calon presiden ada lima atau enam orang sudah banyak dan

beragam, sehingga memberikan masyarakat pilihan yang beragam.



Golkar pilih fleksibel

Partai Golkar memilih bersifat fleksibel dan tidak perlu direvisi.

Aturan mainnya, harus berbekal suara 20% dari hasil Pemilu Legislatif

untuk kursi di parlemen dan 25% dari hasil suara nasional sebagai

persyaratan minimal.



"Saya kira tidak perlu direvisi ya. Cukup bahwa harus mempunyai suara 20

persen di parlemen dan 25 persen suara nasional. Menurut saya itu sudah

menjadi persyaratan minimal. Cukuplah UU Pemilu itu, tidak usah

diutak-atik lagi," kata politisi Partai Golkar, Tantowi Yahya di

Jakarta, Rabu (16/5).



Menurut Anggota Komisi I DPR ini persyaratan 20% tergolong minimum di

tengah kondisi sistem presidensial yang 'setengah hati' saat ini.



"Isu yang paling penting adalah dimana si calon terpilih sebagai

presiden ya harus mempunyai kekuatan signifikan di parlemen. Jika tidak,

saya rasa sangat sulit memerintah."



Lebih banyak Capres

Sikap politik Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tetap mengacu

parliamentary threshold (PT) 3,5% sehingga tersaring partai-partai yang

layak duduk di DPR bermodalkan suara yang diperoleh melalui Pemilu

legislatif.



"PPP melihatnya silahkan saja mengajukan calon presidennya, toh partai

juga tidak akan banyak setelah tersaring ketentuan PT 3,5 persen.

Silahkan saja partai politik mengajukan calon presidennya," ungkap Ahmad

Yani, politisi PPP yang duduk di Komisi III DPR yang ditemui di Jakarta,

Rabu (16/5).



Mantan kandidat Ketua Umum PPP dalam muktamar nasional lalu ini menilai

semakin banyak calon presiden semakin baik bagi rakyat. "Jangan hanya

mengandalkan stok yang ada, tapi ada peluang bagi orang-orang baru."



Revisi UU Pilpres

Sebaliknya, Partai Amanat Nasional (PAN) yang dikenal sebagai pendukung

setia partai koalisi malahan mendesak revisi UU Pemilihan Presiden Nomor

42/2008, untuk penyempurnaan aturan yang berlaku saat ini dan secara

tegas menolak tawaran dari Partai Demokrat.



"Tujuannya agar pemilihan presiden 2014 semakin berkualitas. Dari sisi

substansi proses berdemokrasi dapat berjalan secara sehat dan kuat,"

kata Viva Yoga Mauladi, politisi PAN yang juga anggota Komisi IV DPR di

Jakarta, Rabu (16/5).



Langkah revisi tersebut, ungkap Viva, mendorong partai politik peserta

Pemilu 2014 yang mendapat kursi di DPR dapat mencalonkan pasangan calon

presiden dan wakil presiden tanpa dibatasi oleh PT.



"PAN mengusulkan pasal 9 UU Pilpres direvisi. Tidak lagi menerapkan

presidential threshold seperti Pilpres 2009, di mana pasangan calon

diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi

persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi

DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional dalam pemilu

anggota DPR," ungkap Viva.





http://gresnews.com/berita/politik/1919165-demokrat-terima-usulan-pt-hingga-15-partai-koalisi-dorong-syarat-capres-dipermudah



--

"One Touch In BOX"



To post : koran-digital@googlegroups.com

Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com



"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus



Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun

- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu

- Hindari ONE-LINER

- POTONG EKOR EMAIL

- DILARANG SARA

- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau

Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------

"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.

"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.