Minggu, 20 Mei 2012

[Koran-Digital] BP Migas Lawan Usul Pembubaran, Ini Alasannya

Sabtu, 19/05/2012 16:16 WIB

BP Migas Lawan Usul Pembubaran, Ini Alasannya

Wahyu Daniel - detikFinance





Jakarta - Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengusulkan pemerintah

segera membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP

Migas). Namun BP Migas tak terima.



Ketua Purnakarya BP Migas Hamdi Zainal menilai, Agus Pambagio belum

mengerti serta tidak paham kalau ingin menjadi Wasit, maka Pertamina

tidak boleh merangkap sebagai pemain.



"Yang bersangkutan (Agus Pambagio) juga mungkin belum pernah baca secara

utuh isi UU No. 8 tahun 1971 tentang Pertamina, di mana antara lain atas

Penugasan Pertamina melakukan Pengelolaan Upstream Bisnis yang dia

sebut-sebut mungkin maksudnya terhadap kegiatan PSCs, maka Pertamina

memperoleh retensi 3%," tutur Hamdi kepada detikFinance, Sabtu (19/5/2012).



Purnakarya ini merupakan persatuan para pensiunan BP Migas yang sebagian

besar anggotanya adalah mantan pegawai Pertamina.



Hamdi mengatakan jumlah retensi yang diterima Pertamina saat harga

minyak US$ 30 per barel adalah Rp 4 triliun per tahun. Jadi, dengan

adanya BP Migas sejak 2001, jumlah retensi yang diterima Pertamina masuk

ke kantong kas negara langsung.



"Kalau asumsi harga minyak US$ 80 per barel dikalikan 9 tahun, dengan

demikian keberadaan BP Migas telah membuat penghematan yang signifikan

secara langsung dan, notabene merupakan penerimaan negara atas hilangnya

retensi untuk Pertamina tersebut," jelas Hamdi.



BP Migas yang dibentuk dalam UU NO.22 Tahun 2011, ujar Hamdi, memberikan

tambahan penerimaan negara dari penghematan retensi. Kalau dengan asumsi

lama harga minyak US$ 30 per barel dan retensi Rp 4 triliun dikalikan 9

tahun maka jumlah penghematannya Rp 54 triliun.

"Apalagi kalau dihitung dengan harga minyak rata-rata di atas US$ 80 per

barel," imbuh Hamdi.



Hamdi mengatakan, catatan penting lainnya adalah di era undang-undang

lama, seluruh hasil penjualan bagian negara diterima/mampir dulu ke

rekening Pertamina, setelah dipotong retensi baru disetor ke pemerintah.

"perbedaan mendasar sejak UU No.22 tahun 2001, setiap hasil penjualan

migas bagian negara, harus disetor langsung ke pemerintah," tegas Hamdi.



Kemudian Hamdi juga mengatakan, ada hal yang sangat krusial akibat

Pertamina sebagai regulator yaitu ketika di 2003 ratusan juta dolar

hasil penjualan migas bagian negara di USA (termasuk hasil penjualan

LNG), terkena blokir akibat kasus Kraha Bodas, ketika Pertamina kalah di

Pengadilan di USA.



Sebelumnya, Agus Pambagio mengungkapkan, setelah Pertamina dipisah dan

muncul BP Migas serta BPH Migas, banyak pekerjaan yang tak sesuai

target, seperti produksi minyak terus menerus menurun. "Sampai saat ini

banyak pekerjaan yang tidak bisa dikerjakan dengan baik termasuk target

produksi minyak, sehingga kita harus impor cukup besar," papar Agus.



http://finance.detik.com/read/2012/05/19/161638/1919944/1034/bp-migas-lawan-usul-pembubaran-ini-alasannya



--

"One Touch In BOX"



To post : koran-digital@googlegroups.com

Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com



"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus



Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun

- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu

- Hindari ONE-LINER

- POTONG EKOR EMAIL

- DILARANG SARA

- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau

Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------

"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.

"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.