Minggu, 20 Mei 2012

[Koran-Digital] Pengusaha Bingung Supermarket Dilarang Impor Langsung Sayur & Buah

Minggu, 20/05/2012 16:30 WIB

Pengusaha Bingung Supermarket Dilarang Impor Langsung Sayur & Buah

Zulfi Suhendra - detikFinance





Jakarta - Peraturan Menteri Perdagangan No 30/M-DAG/PER/5/2012 mengenai

pengendalian angka impor holtikultura akan berlaku 15 Juni 2012.



Kebijakan ini masih dianggap membingungkan oleh dunia usaha, terutama

soal ketentuan peritel tak boleh impor langsung sayur dan buah,

melainkan harus melalui distributor.



Kebijakan ini memberatkan para pengusaha retailer termasuk hipermarket

dan sebagainya. Alasannya dengan adanya ketentuan itu,jalur distribusi

makin panjang.



Ketua Harian Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta

mengaku pengusaha ritel agak sedikit bingung kenapa peraturan semacam

ini diterbitkan.



"Sekarang kalau mau impor itu bisa pendek (impor langsung), kenapa harus

panjang (melalui distributor)?" ungkap Tutum kepada detikFinance,

Minggu, (20/5/12).



Tutum pun mejelaskan sampai sekarang belum ada penjelasan lebih lanjut

dari pemerintah terkait Permendag ini. "Sebenarnya Permendag itu niatnya

baik, tapi ada hal-hal yang mendistorsi dagangan kita, yaitu soal impor

ke distributor. Sampai sekarang kita nggak tahu kenapa harus ada kata

distributor," paparnya.



Ia mengatakan selama ini para peritel membeli barang dari importir dan

dari distributor juga, barang yang berkualitas baik dan harganya baik.

Tutum menyayangkan kenapa praktek impor komoditi ini harus dilakukan

melalui distributor. "Kenapa itu harus diatur lewat distributor, berarti

negara tidak memahami artinya berdagang. Intinya kenapa harus ada kata

distributor," tutupnya.



Seperti telah diberitakan sebelumnya, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan

menerbitkan peraturan menteri (Permen) untuk mengendalikan angka impor

holtikultura yang semakin melonjak. Permen No 30/M-DAG/PER/5/2012 akan

berlaku efektif tanggal 15 Juni 2012.



Permen ini didasarkan pada amanat UU No 13 Tahun 2010 tentang

holtikultura yang mewajibkan importir untuk memperhatikan aspek keamanan

pangan, menjaga stabilitas nasional.



Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh,

sebelumnya mengatakan ntuk importir terdaftar seperti retailer besar

atau supermarket, tidak bisa sewenang-wenang mengimpor produk

holtikultura, atau dengan kata lain mereka harus memiliki distributor

khusus untuk mengimpor produknya.



"Kalau supermarket nggak bisa impor langsung, dia harus melalui

distributor," kata Deddy.



http://finance.detik.com/read/2012/05/20/163009/1920291/4/pengusaha-bingung-supermarket-dilarang-impor-langsung-sayur-buah?f9911033



--

"One Touch In BOX"



To post : koran-digital@googlegroups.com

Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com



"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus



Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun

- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu

- Hindari ONE-LINER

- POTONG EKOR EMAIL

- DILARANG SARA

- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau

Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------

"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.

"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.