Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak
permintaan penyitaan harta Nunun Nurbaetie sebesar Rp 1 miliar.
Penolakan hakim itu disampaikan dalam sidang putusan terhadap terdakwa
perkara suap cek pelawat itu di Pengadilan Tipikor, Rabu (9/5).
Jaksa penuntut umum (JPU) pernah menyampaikan permintaan perampasan uang
Rp 1 miliar milik Nunun pada sidang tuntutan, Senin (23/4) lalu.
Alasannya, sumber dana itu diduga berasal dari pencairan cek pelawat.
"Soal tuntutan perampasan uang Rp 1 miliar adalah tidak tepat," kata
hakim anggota Ugo saat membacakan putusan untuk Nunun.
Menurut Ugo, Nunun dalam perkara ini terbukti melanggar dakwaan pertama
Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi. Cek pelawat sebanyak 20 lembar adalah bagian dari 480
lembar cek pelawat Bank Internasional Indonesia (BII). Namun, tidak ada
bukti bahwa 20 lembar cek pelawat itu sudah sampai ke tangan anggota DPR
periode 1999-2004.
Alasan permintaan perampasan harta Nunun Rp 1 miliar itu karena diduga
bersumber dari pencairan 20 lembar cek pelawat. Menurut JPU, uang Rp 1
miliar tersebut berhubungan dengan perkara suap cek pelawat yang
didakwakan ke Nunun.
"Terungkap uang TC (travel cheque/cek pelawat) BII berhubungan dengan
tindak pidana korupsi yang didakwakan, beralasan jika penuntut memohon
merampas uang Rp 1 miliar tersebut karena berhubungan dengan perkara
yang didakwakan," kata jaksa Siswanto membacakan surat tuntutan.
Divonis 2,5 tahun Dalam sidang penuntutan itu, majelis hakim menjatuh
kan vonis bersalah untuk Nunun. Istri mantan wakapolri Adang Daradjatun
itu dijatuhi hukuman dua tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 150
juta subsider tiga bulan penjara.
Hakim Sudjatmiko dalam tuntutannya menyatakan terdakwa secara sah dan
meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Nunun terbukti memberi suap
ke sejumlah anggota DPR periode 1999-2004 terkait dengan pemenangan
Miranda S Goeltom sebagai deputi gubernur senior Bank Indonesia.
Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Pertimbangan yang memberatkan adalah perbuatan Nunun tidak mendukung
upaya pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi.
Pertimbangan memberatkan lainnya adalah Nunun dianggap tidak mengakui
perbuatannya dan tak berterus terang dalam persidangan. Sedangkan, hal
yang meringankan adalah Nunun belum pernah dihukum, berusia lanjut, dan
mengalami gangguan kesehatan.
Nunun menyatakan pikirpikir sebelum memutuskan apakah menerima atau
tidak putusan itu. "Atas putusan itu saya pikir-pikir dulu yang mulia,"
kata Nunun kepada majelis hakim yang diketuai Sudjatmiko.
Sudjatmiko mengingatkan, Nunun diberi waktu selama tujuh hari untuk
memikirkan hal tersebut. Jika lewat tujuh hari belum ada jawaban, Nunun
dianggap menerima putusan itu. Selain Nunun, JPU juga menyatakan sikap
yang sama atas putusan majelis hakim. JPU Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) yang diketuai M Rum itu menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu.
Rumah sakit Nunun terkejut atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan
hukuman 2,5 tahun penjara. Dia segera dilarikan ke Rumah Sakit Abdi
Waluyo. "Ibu barusan mengatakan bahwa beliau sangat syok dengan hal yang
tadi dibacakan hakim. Sekarang akan dibawa ke RS Abdi Waluyo," kata
kuasa hukum Nunun, Ina Rahman, seusai persidangan.
Menurut Ina, kliennya terkejut lantaran tidak merasa memerintahkan Arie
Malangjudo memberikan cek pelawat kepada anggota DPR dalam pemilihan
deputi gubernur senior Bank Indonesia. Kapasitas Nunun, kata Ina, hanya
memperkenalkan Miranda dengan anggota DPR. ed: m ikhsan shiddieqy
http://republika.pressmart.com/PUBLICATIONS/RP/RP/2012/05/10/ArticleHtmls/Harta-Nunun-Rp-1-Miliar-tak-Disita-10052012001009.shtml?Mode=1
--
"One Touch In BOX"
To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com
"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus
Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.