Rabu, 09 Mei 2012

[Koran-Digital] Harta Nunun Rp 1 Miliar tak Disita

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak

permintaan penyitaan harta Nunun Nurbaetie sebesar Rp 1 miliar.

Penolakan hakim itu disampaikan dalam sidang putusan terhadap terdakwa

perkara suap cek pelawat itu di Pengadilan Tipikor, Rabu (9/5).



Jaksa penuntut umum (JPU) pernah menyampaikan permintaan perampasan uang

Rp 1 miliar milik Nunun pada sidang tuntutan, Senin (23/4) lalu.

Alasannya, sumber dana itu diduga berasal dari pencairan cek pelawat.

"Soal tuntutan perampasan uang Rp 1 miliar adalah tidak tepat," kata

hakim anggota Ugo saat membacakan putusan untuk Nunun.



Menurut Ugo, Nunun dalam perkara ini terbukti melanggar dakwaan pertama

Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak

Pidana Korupsi. Cek pelawat sebanyak 20 lembar adalah bagian dari 480

lembar cek pelawat Bank Internasional Indonesia (BII). Namun, tidak ada

bukti bahwa 20 lembar cek pelawat itu sudah sampai ke tangan anggota DPR

periode 1999-2004.



Alasan permintaan perampasan harta Nunun Rp 1 miliar itu karena diduga

bersumber dari pencairan 20 lembar cek pelawat. Menurut JPU, uang Rp 1

miliar tersebut berhubungan dengan perkara suap cek pelawat yang

didakwakan ke Nunun.



"Terungkap uang TC (travel cheque/cek pelawat) BII berhubungan dengan

tindak pidana korupsi yang didakwakan, beralasan jika penuntut memohon

merampas uang Rp 1 miliar tersebut karena berhubungan dengan perkara

yang didakwakan," kata jaksa Siswanto membacakan surat tuntutan.

Divonis 2,5 tahun Dalam sidang penuntutan itu, majelis hakim menjatuh

kan vonis bersalah untuk Nunun. Istri mantan wakapolri Adang Daradjatun

itu dijatuhi hukuman dua tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 150

juta subsider tiga bulan penjara.



Hakim Sudjatmiko dalam tuntutannya menyatakan terdakwa secara sah dan

meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Nunun terbukti memberi suap

ke sejumlah anggota DPR periode 1999-2004 terkait dengan pemenangan

Miranda S Goeltom sebagai deputi gubernur senior Bank Indonesia.



Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Pertimbangan yang memberatkan adalah perbuatan Nunun tidak mendukung

upaya pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi.



Pertimbangan memberatkan lainnya adalah Nunun dianggap tidak mengakui

perbuatannya dan tak berterus terang dalam persidangan. Sedangkan, hal

yang meringankan adalah Nunun belum pernah dihukum, berusia lanjut, dan

mengalami gangguan kesehatan.



Nunun menyatakan pikirpikir sebelum memutuskan apakah menerima atau

tidak putusan itu. "Atas putusan itu saya pikir-pikir dulu yang mulia,"

kata Nunun kepada majelis hakim yang diketuai Sudjatmiko.



Sudjatmiko mengingatkan, Nunun diberi waktu selama tujuh hari untuk

memikirkan hal tersebut. Jika lewat tujuh hari belum ada jawaban, Nunun

dianggap menerima putusan itu. Selain Nunun, JPU juga menyatakan sikap

yang sama atas putusan majelis hakim. JPU Komisi Pemberantasan Korupsi

(KPK) yang diketuai M Rum itu menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu.

Rumah sakit Nunun terkejut atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan

hukuman 2,5 tahun penjara. Dia segera dilarikan ke Rumah Sakit Abdi

Waluyo. "Ibu barusan mengatakan bahwa beliau sangat syok dengan hal yang

tadi dibacakan hakim. Sekarang akan dibawa ke RS Abdi Waluyo," kata

kuasa hukum Nunun, Ina Rahman, seusai persidangan.



Menurut Ina, kliennya terkejut lantaran tidak merasa memerintahkan Arie

Malangjudo memberikan cek pelawat kepada anggota DPR dalam pemilihan

deputi gubernur senior Bank Indonesia. Kapasitas Nunun, kata Ina, hanya

memperkenalkan Miranda dengan anggota DPR. ed: m ikhsan shiddieqy



http://republika.pressmart.com/PUBLICATIONS/RP/RP/2012/05/10/ArticleHtmls/Harta-Nunun-Rp-1-Miliar-tak-Disita-10052012001009.shtml?Mode=1



--

"One Touch In BOX"



To post : koran-digital@googlegroups.com

Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com



"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus



Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun

- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu

- Hindari ONE-LINER

- POTONG EKOR EMAIL

- DILARANG SARA

- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau

Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------

"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.

"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.