Selasa, 08 Mei 2012

[Koran-Digital] KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD Riau Tersangka Suap PON XVIII

Suap PON Riau

KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD Riau Tersangka Suap PON XVIII

Selasa, 8 Mei 2012 14:33 WIB







TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga

(Kadispora) Riau, Lukman Abbas resmi ditetapkan sebagai tersangka pada

kasus dugaan suap pembahasan Peraturan Daerah untuk penyelenggaraan PON

ke-18 di Riau.



Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),

Johan Budi di kantornya, Jakarta, Selasa (8/5/2012).



"Setelah melakukan pengembangan pemeriksaan penyidikan dugaan terjadinya

pemberian atau janji kepada anggota DPRD Riau, KPK menetapkan LA (Lukman

Abbas) sebagai tersangka."



Tidak hanya Lukman, berdasarkan pendalaman penyidikan kasus serupa,

komisi antikorupsi itu juga menetapkan Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan

Andoso Yakin sebagai tersangka. Dengan penetapan ini, maka jumlah

terdangka pada kasus ini menjadi 6 orang.



Lukman yang kini telah menjadi Staf ahli Gubernur Riau, Rusli Zainal

diduga sebelumnya berperan sebagai pemberi suap atau perantara kepada

anggota DPRD Riau.



Sedangkan, Taufan, wakil Ketua DPRD Riau dari dari Fraksi Partai Amanat

Nasional ini diduga sebagai penerima dengan ikut sebagai pembahas Perda

Nomor 6 Riau tersebut.



"Pasal yang disangkakan, LA melanggar pasal 5 ayat 1 huurf a atau b atau

pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55

ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara TAY, melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau

pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,"

terang Johan.



Kendati demikian, KPK, tegas Johan akan terus mengembangkan kasus ini.

"Terus dikembangakn pemeriksaan, baik pada saksi maupun tersangka," ujarnya.



Seperti diketahui, Korupsi PON Riau bermula dari penangkapan tujuh

anggota DPRD Riau, dua pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, dan empat

pegawai swasta pada 3 April lalu. Dari penangkapan tersebut, KPK

berhasil menyita barang bukti sejumlah Rp 900 juta yang diduga sebagai

uang suap tersebut.



Akhirnya pada perkembangannya, KPK menetapkan empat tersangka, yakni M

Faisal Aswan selaku anggota DPRD dari Partai Golkar, Muhammad Dunir dari

PKB, Eka Dharma Putra selaku Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana

Dispora Riau, dan Rahmat Syahputra selaku karyawan PT Pembangunan

Perumahan (PP) Persero. Keempatnya pun kini sudah ditahan di rumah

tahanan daerah Jakarta secara terpisah.



Sementara keterlibatan PT Adhi Karya terungkap melalui mulut salah satu

tersangka kasus PON ini, Eka Dharma. Diterangkannya, bahwa dari uang Rp

900 juta yang ditemukan pada Faisal Aswan oleh KPK merupakan dana dari

konsorsium PT PP, PT Wijaya Karya dan PT Adhi Karya yang diminta Panitia

Khusu revisi Perda No 6 tahun 2010 agar revisi itu bisa disahkan.



http://m.tribunnews.com/2012/05/08/kpk-tetapkan-wakil-ketua-dprd-riau-jadi-tersangka



--

"One Touch In BOX"



To post : koran-digital@googlegroups.com

Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com



"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus



Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun

- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu

- Hindari ONE-LINER

- POTONG EKOR EMAIL

- DILARANG SARA

- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau

Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------

"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.

"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.