Rabu, 16 Mei 2012

[Koran-Digital] KPK, UKP4 dan PPATK Buat MoU soal Kasus Pajak

KPK, UKP4 dan PPATK Buat MoU soal Kasus Pajak

Rabu, 16 Mei 2012 16:04 WIB





TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan,

Pengendalian dan Pembangunan (UKP4), Kuntoro Mangkusubroto akan membuat

nota kesepahaman (MoU) dengan KPK dan PPATK dalam menindaklanjuti

temuan-temuan kasus pajak.



"Kedepannya kami akan buat MoU yang melibatkan lembaga-lembaga lainnya

untuk bersama-sama meneliti kembali," ujar Kuntoro kepada wartawan di

Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (16/5/2012).



Kuntoro mengatakan, dalam MoU tersebut akan disepakati beberapa poin

yang tujuannya untuk menghindari penyimpangan-penyimpangan yang dapat

terjadi oleh petugas pajak dalam pelaksanaan perpajakan.



Di sisi lain, Ketua PPATK, Muhammad Yusuf menerangkan, pihaknya akan

terus mendukung sepakterjang KPK dalam mengusut tuntas kasus-kasus

korupsi sesuai dalam isi dari MoU tersebut.



"Isi dari MoU itu ya kami mendukung penuh apa yang dibutuhkan KPK," kata

M Yusuf.



http://m.tribunnews.com/2012/05/16/kpk-ukp4-dan-ppatk-buat-mou-soal-kasus-pajak



--

"One Touch In BOX"



To post : koran-digital@googlegroups.com

Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com



"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus



Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun

- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu

- Hindari ONE-LINER

- POTONG EKOR EMAIL

- DILARANG SARA

- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau

Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------

"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.

"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.