Kamis, 10 Mei 2012

[Koran-Digital] Marwan Mas: Tindak Lanjut Penahanan Angelina Sondakh

Tindak Lanjut Penahanan Angelina Sondakh

Marwan Mas Guru Besar Ilmu Hukum Universitas 45, Makassar



TERNYATA Angelina Sondakh (Angie) ditahan juga oleh Komisi Pemberantasan

Korupsi (KPK) sejak Jumat (27/4), setelah hampir tiga bulan publik

dibuat gelisah tentang kelanjutan prosesnya. Sejak Angie diumumkan

menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap Wisma Atlet pada 3 Februari

2012, banyak spekulasi miring ditujukan kepada KPK. Rentang waktu yang

lama Angie tidak diperiksa tak pelak menimbulkan spekulasi bahwa dugaan

korupsi Wisma Atlet tidak akan menyentuh nama-nama elite politik dan

kekuasaan yang pernah disebut Nazaruddin. Jamak diketahui, korupsi kelas

kakap selalu dilakukan bersama-sama.



Karena itu, butuh keberanian dan profesionalitas yang tinggi untuk

mengungkapnya.



Angie ditahan bukan hanya karena terkait dengan kasus Wisma Atlet. Ia

juga diduga terlibat dalam kasus korupsi di Kementerian Pendidikan dan

Kebudayaan (Kemendikbud). Langkah KPK setidaknya menepis sebagian

tudingan miring sekaligus menunjukkan lembaga tersebut masih punya

taring. Kasus Wisma Atlet tidak akan berhenti pada Nazaruddin.



Malah, indikasi nyanyian Nazaruddin yang selama ini dinilai mimpi di

siang bolong mulai terkuak laksana membuka kotak pandora yang biasnya

merambah ke mana-mana.



Tanpa bermaksud mengabaikan asas praduga tak bersalah, kita berharap

agar peran sederet nama elite politik dan pimpinan Badan Anggaran Dewan

Perwakilan Rakyat yang juga diduga terlibat bisa ditelusuri. KPK harus

membuktikan tidak terpengaruh tekanan politik dan tidak menjadikan



Nazaruddin dan Angie sebagai tumbal.



Dalam kasus pembangunan kompleks olahraga terpadu di Hambalang, Bogor,

aroma korupsi pun sudah mulai diendus KPK. Sejumlah pemberitaan media

massa menyebut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (Suara Karya, 1/5)

telah mengantongi bukti pengakuan anggota Komisi II DPR dari Fraksi

Partai Demokrat Ignatius Mulyono, yang menyebutkan Anas-lah yang

memerintahkan dirinya untuk mengurus sertifikat tanah terkait dengan

proyek Hambalang.



Fakta tersebut ditemukan dalam berita acara pemeriksaan Nazaruddin yang

mengungkapkan bahwa Ignatius yang mengurus sertifikat tanah untuk proyek

Hambalang di Badan Pertanahan Nasional. Malah, Nazaruddin juga

menyebutkan ada uang yang mengalir dari PT Adhi Karya kepada Anas, yang

kemudian digunakan untuk pemenangan pemilihan Ketua Umum Partai Demokrat

dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung.

Apakah alat bukti ini bisa dipadukan dengan alat bukti lain? Publik

menanti keseriusan dan keberanian KPK.

Justice collaborator Publik berharap KPK lebih agresif menggunakan

kewenangan besarnya untuk membongkar dugaan persekongkolan kasus Wisma

Atlet dan proyek Hambalang.



KPK harus bergerak cepat, sistematis, dan terukur sesuai dengan

ketentuan yang berlaku agar semuanya menjadi terang benderang.



Bongkar semuanya, jangan ada dusta atau ditutupi untuk menyelamatkan

orang tertentu. Negeri ini butuh pemimpin yang bersih, jujur, punya

integritas, dan berhati nurani untuk dipilih pada Pemilihan Umum

(Pemilu) 2014. Membongkar dugaan korupsi yang dilakukan bersama-sama

amatlah penting. Bukan sekadar untuk mengembalikan uang negara atau

memenjarakan orang, itu sekaligus bisa membersihkan partai politik dari

perilaku korupsi dalam menghadapi Pemilu 2014.



Wacana yang berkembang belakangan ini ialah tawaran agar Angie mau

menjadi justice collaborator (kerja sama membongkar kasus hukum). Angie



di min ta menunjukkan siapa saja yang menikmati suap dari kasus Wisma

Atlet dan Kemendikbud, apa modusnya, dan ke mana saja dana itu mengalir.

Apalagi Angie pernah menjadi ikon Partai Demokrat melalui semboyan

'katakan tidak pada korupsi'.



Saatnya membuktikan itu semua untuk lebih memperkuat informasi yang

telah dimiliki KPK, meskipun agak terlambat.



Namun, peran Angie sebagai justice collaborator harus dilakukan secara

sadar, yang berarti Angie harus terlebih dahulu mengakui

keterlibatannya. Bukan hanya karena imingiming keringanan tuntutan

pidana, apalagi karena tekanan.



Tanpa itu, dipastikan timbul hal yang kontraproduktif dalam pemeriksaan

sidang pengadilan, sebab tatanan hukum pidana Indonesia belum mengatur

secara tegas bagaimana peran seseorang yang mau bekerja sama untuk

mengungkap siapa saja yang terlibat.



Jika Angie secara sadar bek kerja sama dengan penyidik, selain bisa

meringankan dirinya, itu sekaligus mengembalikan muruah partai politik

sebagai tempat pengaderan calon pemimpin bangsa. Kooperatif dan secara

suka rela mau mengungkapkan misteri `bos besar' dan `ketua besar' ialah

kunci bagi Angie jika betul mau bekerja sama dengan KPK. Jangan terbuai

oleh janji keringanan tuntutan dari penuntut umum KPK yang belum tentu

juga diapresiasi majelis hakim. Jangan jadi pahlawan dengan cara

memfitnah dan mengorbankan orang lain.

Akan lebih baik jika penyidik KPK mencari sendiri alat bukti yang cukup

sebagai dasar untuk menjatuhkan putusan.

Vonis progresif Korupsi yang diyakini sebagai kejahatan luar biasa

seharusnya diperangi secara progresif. Rasa keadilan rakyat yang

dirampas para koruptor bisa sedikit terobati sekiranya vonis hakim mampu

berdimensi penyadaran dan membuat gentar calon koruptor yang antre di

berbagai institusi. Tanpa bermaksud menilai negatif putusan hakim, aspek

progresivitas yang diharapkan menjadi salah satu bentuk perang total

terhadap perilaku korupsi patut dicatat.

Harapan ini bukan tanpa ala san, sebab begitu banyak kepala daerah,

politisi, dan birokrat yang terjerat korupsi.



Timbulnya sikap skeptis pada putusan hakim disebabkan realitas selalu

menunjukkan ada celah untuk disiasati, yang tentu saja merusak citra

peradilan kita. Saat berbagai serangan balik dilancarkan untuk

memandulkan peradilan, itu justru tidak dilawan dengan cara yang elegan

untuk membangun atmosfer bahwa hakim memiliki kebebasan dan tidak akan

mempan diintervensi.



Akibatnya orang tidak takut melakukan korupsi lantaran hukum selalu

memberi toleransi dan ada peluang untuk 'selamat' dari jerat hukum.



Vonis hakim yang ringan tidak memberi bobot progresivitas. Itu malah

menimbulkan prasangka buruk bahwa penegak hukum belum secara total

menyikapi korupsi sebagai kejahatan luar biasa. KPK harus lebih giat

mengasah taringnya agar tidak ada yang lolos dari kasus Wisma Atlet dan

proyek Hambalang. Akan pahit rasanya jika pada akhirnya hanya menyentuh

pelaku kelas teri, sedangkan politik dibiarkan terus untuk menghegemoni

penegakan hukum.



Untuk mengungkap ke mana saja aliran dana dari kedua proyek itu, KPK

berencana menggunakan pasal-pasal pencucian uang selain undang-undang

korupsi. Pola ini akan memudahkan KPK, apalagi pengenaan pasal-pasal

tindak pidana pencucian uang sudah diterapkan kepada tersangka Wa Ode

Nurhayati. KPK akan melacak bukti adanya dugaan Angie menyamarkan uang

hasil korupsi melalui berbagai transaksi, siapa saja pelaku aktif dan

pelaku pasif dalam upaya membersihkan uang hasil korupsi dari kedua

proyek itu.







http://pmlseaepaper.pressmart.com/mediaindonesia/PUBLICATIONS/MI/MI/2012/05/11/ArticleHtmls/Tindak-Lanjut-Penahanan-Angelina-Sondakh-11052012020022.shtml?Mode=1



--

"One Touch In BOX"



To post : koran-digital@googlegroups.com

Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com



"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus



Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun

- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu

- Hindari ONE-LINER

- POTONG EKOR EMAIL

- DILARANG SARA

- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau

Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------

"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.

"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.