Menkeu ogah datangi KPK, ditekan atau terlibat?
"Penolakan Menkeu ini tidak hanya kontraproduktif terhadap kepentingan
penegakan hukum antikorupsi. Menkeu pun akan terus-menerus tersandera
kepentingan pihak tertentu yang mungkin menekannya untuk tidak memberi
kesaksian," kata Ade.
Reporter : Khresna Guntarto
Editor : Oki Baren
MENTERI Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo dipastikan tidak bersedia
menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pengalokasian Dana Penyesuaian
Infrastruktur Daerah (DPID) yang menyeret mantan anggota Badan Anggaran
(Banggar) DPR RI, Wa Ode Nurhayati. Apakah penolakan Menkeu itu
mengindikasikan adanya tekanan dari pihak tertentu yang terlibat dalam
kasus ini?
Penolakan Menkeu bersaksi di KPK disayangkan sejumlah kalangan,
mengingat kesaksiannya dianggap penting untuk mengungkap fakta dibalik
kasus dugaan suap yang ditudingkan kepada politikus Partai Amanat
Nasional (PAN) itu.
Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Ade
Irawan, menilai kesaksian Agus Martowardojo sangat krusial karena yang
menjadi salah satu benang merahnya adalah surat dari Menkeu kepada DPR
yang mempertanyakan mengapa ada perubahan daerah penerima dana DPID.
"Padahal, sebelumnya sudah ada kesepakatan terkait daftar nama daerah
penerima. Keterangan Menkeu bisa menjadi patokan bagi KPK untuk
mengungkap adanya gejala korupsi," tutur Ade Irawan saat berbincang
dengan gresnews.com, Jakarta, Kamis (10/5).
Dalam suratnya, Menkeu Agus Martowardojo menyatakan penolakannya menjadi
saksian meringankan untuk Wa Ode Nurhayati. "Tanpa mengurangi hak
tersangka, Beliau mengatakan tidak bersedia menjadi saksi," kata juru
bicara KPK, Johan Budi, tanpa bersedia merinci alasan yang pasti mengapa
Menkeu menolak permintaan dari kubu Wa Ode.
Tersandera
Kuat dugaan, Menkeu telah tersandera kepentingan para pihak yang
ditengarai ikut terlibat dalam perkara penyuapan itu. Bukan mustahil
Menkeu mendapat tekanan dari pihak-pihak yang berkepentingan terhadap
kasus itu. "Kemungkinan adanya tekanan itu bisa saja terjadi. Ini akan
menjadi preseden yang buruk jika Menkeu memang benar-benar mengikuti
kemauan pihak-pihak yang tak ingin agar kasus ini terbongkar," ujar Ade.
Sebelumnya Menkeu menyatakan siap bersaksi untuk Wa Ode, asalkan
permintaan itu disampaikan oleh KPK. "Kalau KPK perlu, saya akan kerja
sama dengan baik," kata Agus.
Belakangan, Agus menganulir kesediaannya dengan mempersoalkan integritas
Wa Ode. "Apakah Wa Ode berintegritas atau tidak? Kalau dia punya
integritas, saya siap bersaksi. Jika tidak, saya tak mau jadi saksi,"
tegasnya.
Jika itu yang terjadi, imbuh Ade, bukan hanya Wa Ode Nurhayati serta KPK
yang dirugikan. Menkeu pun akan merugi. "Penolakan Menkeu ini tidak
hanya kontraproduktif terhadap kepentingan penegakan hukum antikorupsi.
Menkeu pun akan terus-menerus tersandera kepentingan pihak tertentu yang
mungkin menekannya untuk tidak memberi kesaksian," kata Ade.
Panggil paksa
Seharusnya KPK lebih serius dalam mengejar kesaksian Menkeu. Hal itu
mengingat adanya perubahan nama-nama daerah penerima DPID. Padahal,
bukan mustahil bahwa daerah yang dicoret itu tidak lebih baik ketimbang
daerah yang akhirnya masuk daftar penerima dana.
"Dari situ saja kita patut curiga bahwa ada main belakang dibalik
pencairan dana program tersebut. Apalagi, program ini memang sudah
melenceng sejak awal karena tidak melewati mekanisme pembahasan antara
eksekutif bersama legislatif di komisi terkait. Program ini diputuskan
hanya melalui forum sinkronisasi antara Banggar bersama Kemenkeu," imbuh
Ade.
Untuk itu, kata Ade, seharusnya KPK bisa memanggil paksa Menkeu guna
memberikan kesaksian di depan penyidik. "Mestinya KPK memaksa Menkeu
karena dia merupakan saksi penting," tegasnya.
Menanggapi desakan ICW itu, Johan menyebut, KPK tak mungkin memaksa
Menkeu untuk memberikan kesaksian. Hal itu seperti diatur dalam Kitab UU
Hukum Acara Pidana (KUHAP), seseorang tidak bisa dipanggil paksa selama
yang bersangkutan berstatus saksi meringankan.
KUHAP mengatur, setiap pihak yang dipanggil wajib hukumnya untuk hadir.
Tapi, untuk saksi meringankan, KPK tidak bisa memaksa apabila yang
bersangkutan menolak untuk datang. "Kami tidak bisa memaksa," kata Johan.
Dalam perkara ini, Wa Ode diduga menerima suap Rp6 miliar dari pengusaha
Fahd A Rafiq melalui Harris Suharman. Dia dijerat Pasal 12 huruf a dan b
dan atau Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi
lantaran menerima Rp6 miliar dari dana penerima PPID sebesar Rp40 miliar
di tiga kabupaten di Aceh, yaitu Pidie Jaya, Benar Meriah, dan Aceh
Besar. Selain dijerat pasal suap, Wa Ode belakangan juga dijerat pasal
pencucian uang pada kasus yang sama.
http://gresnews.com/berita/hukum/1744105-menkeu-ogah-datangi-kpk-ditekan-atau-terlibat
--
"One Touch In BOX"
To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com
"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus
Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.