Kamis, 10 Mei 2012

[Koran-Digital] Menkeu ogah datangi KPK, ditekan atau terlibat?

Menkeu ogah datangi KPK, ditekan atau terlibat?



"Penolakan Menkeu ini tidak hanya kontraproduktif terhadap kepentingan

penegakan hukum antikorupsi. Menkeu pun akan terus-menerus tersandera

kepentingan pihak tertentu yang mungkin menekannya untuk tidak memberi

kesaksian," kata Ade.



Reporter : Khresna Guntarto

Editor : Oki Baren



MENTERI Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo dipastikan tidak bersedia

menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pengalokasian Dana Penyesuaian

Infrastruktur Daerah (DPID) yang menyeret mantan anggota Badan Anggaran

(Banggar) DPR RI, Wa Ode Nurhayati. Apakah penolakan Menkeu itu

mengindikasikan adanya tekanan dari pihak tertentu yang terlibat dalam

kasus ini?



Penolakan Menkeu bersaksi di KPK disayangkan sejumlah kalangan,

mengingat kesaksiannya dianggap penting untuk mengungkap fakta dibalik

kasus dugaan suap yang ditudingkan kepada politikus Partai Amanat

Nasional (PAN) itu.



Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Ade

Irawan, menilai kesaksian Agus Martowardojo sangat krusial karena yang

menjadi salah satu benang merahnya adalah surat dari Menkeu kepada DPR

yang mempertanyakan mengapa ada perubahan daerah penerima dana DPID.



"Padahal, sebelumnya sudah ada kesepakatan terkait daftar nama daerah

penerima. Keterangan Menkeu bisa menjadi patokan bagi KPK untuk

mengungkap adanya gejala korupsi," tutur Ade Irawan saat berbincang

dengan gresnews.com, Jakarta, Kamis (10/5).



Dalam suratnya, Menkeu Agus Martowardojo menyatakan penolakannya menjadi

saksian meringankan untuk Wa Ode Nurhayati. "Tanpa mengurangi hak

tersangka, Beliau mengatakan tidak bersedia menjadi saksi," kata juru

bicara KPK, Johan Budi, tanpa bersedia merinci alasan yang pasti mengapa

Menkeu menolak permintaan dari kubu Wa Ode.



Tersandera

Kuat dugaan, Menkeu telah tersandera kepentingan para pihak yang

ditengarai ikut terlibat dalam perkara penyuapan itu. Bukan mustahil

Menkeu mendapat tekanan dari pihak-pihak yang berkepentingan terhadap

kasus itu. "Kemungkinan adanya tekanan itu bisa saja terjadi. Ini akan

menjadi preseden yang buruk jika Menkeu memang benar-benar mengikuti

kemauan pihak-pihak yang tak ingin agar kasus ini terbongkar," ujar Ade.



Sebelumnya Menkeu menyatakan siap bersaksi untuk Wa Ode, asalkan

permintaan itu disampaikan oleh KPK. "Kalau KPK perlu, saya akan kerja

sama dengan baik," kata Agus.



Belakangan, Agus menganulir kesediaannya dengan mempersoalkan integritas

Wa Ode. "Apakah Wa Ode berintegritas atau tidak? Kalau dia punya

integritas, saya siap bersaksi. Jika tidak, saya tak mau jadi saksi,"

tegasnya.



Jika itu yang terjadi, imbuh Ade, bukan hanya Wa Ode Nurhayati serta KPK

yang dirugikan. Menkeu pun akan merugi. "Penolakan Menkeu ini tidak

hanya kontraproduktif terhadap kepentingan penegakan hukum antikorupsi.

Menkeu pun akan terus-menerus tersandera kepentingan pihak tertentu yang

mungkin menekannya untuk tidak memberi kesaksian," kata Ade.



Panggil paksa

Seharusnya KPK lebih serius dalam mengejar kesaksian Menkeu. Hal itu

mengingat adanya perubahan nama-nama daerah penerima DPID. Padahal,

bukan mustahil bahwa daerah yang dicoret itu tidak lebih baik ketimbang

daerah yang akhirnya masuk daftar penerima dana.



"Dari situ saja kita patut curiga bahwa ada main belakang dibalik

pencairan dana program tersebut. Apalagi, program ini memang sudah

melenceng sejak awal karena tidak melewati mekanisme pembahasan antara

eksekutif bersama legislatif di komisi terkait. Program ini diputuskan

hanya melalui forum sinkronisasi antara Banggar bersama Kemenkeu," imbuh

Ade.



Untuk itu, kata Ade, seharusnya KPK bisa memanggil paksa Menkeu guna

memberikan kesaksian di depan penyidik. "Mestinya KPK memaksa Menkeu

karena dia merupakan saksi penting," tegasnya.



Menanggapi desakan ICW itu, Johan menyebut, KPK tak mungkin memaksa

Menkeu untuk memberikan kesaksian. Hal itu seperti diatur dalam Kitab UU

Hukum Acara Pidana (KUHAP), seseorang tidak bisa dipanggil paksa selama

yang bersangkutan berstatus saksi meringankan.



KUHAP mengatur, setiap pihak yang dipanggil wajib hukumnya untuk hadir.

Tapi, untuk saksi meringankan, KPK tidak bisa memaksa apabila yang

bersangkutan menolak untuk datang. "Kami tidak bisa memaksa," kata Johan.



Dalam perkara ini, Wa Ode diduga menerima suap Rp6 miliar dari pengusaha

Fahd A Rafiq melalui Harris Suharman. Dia dijerat Pasal 12 huruf a dan b

dan atau Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi

lantaran menerima Rp6 miliar dari dana penerima PPID sebesar Rp40 miliar

di tiga kabupaten di Aceh, yaitu Pidie Jaya, Benar Meriah, dan Aceh

Besar. Selain dijerat pasal suap, Wa Ode belakangan juga dijerat pasal

pencucian uang pada kasus yang sama.



http://gresnews.com/berita/hukum/1744105-menkeu-ogah-datangi-kpk-ditekan-atau-terlibat



--

"One Touch In BOX"



To post : koran-digital@googlegroups.com

Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com



"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus



Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun

- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu

- Hindari ONE-LINER

- POTONG EKOR EMAIL

- DILARANG SARA

- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau

Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------

"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.

"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.