Merokok Sebaiknya Tetap di Luar Ruangan
Asep Candra | Selasa, 15 Mei 2012 | 07:48 WIB
Jakarta, Kompas - Tempat khusus merokok di luar bangunan tetap merupakan
praktik terbaik dari kawasan tanpa rokok. Putusan Mahkamah Konstitusi
diharapkan tidak mengubah praktik tersebut. Ruang merokok dalam bangunan
tetap berbahaya karena racun asap rokok bisa tersebar.
Hal itu ditegaskan Komisi Nasional Pengendalian Tembakau dalam jumpa
pers, Senin (14/5), di Jakarta, terkait Keputusan Mahkamah Konstitusi
(MK) terhadap perkara Nomor 57 Tahun 2011 tentang Permohonan Uji
Materiil terhadap penjelasan Pasal 115 Ayat 1 Undang-Undang Kesehatan
Nomor 36 Tahun 2009.
Penjelasan Pasal 115 Ayat 1 UU Kesehatan berbunyi, "Khusus tempat
bekerja, tempat umum, dan tempat lainnya dapat menyediakan tempat khusus
merokok." Kata "dapat" dalam pasal itu diuji materiil dan dihapus lewat
putusan MK pada 17 April 2012. Putusan itu dikhawatirkan dibaca tanpa
konteks lengkap sehingga merugikan kesehatan masyarakat.
Wakil Ketua Tobacco Support Center Kartono Mohamad mengatakan, daerah
yang selama ini menerapkan kawasan tanpa rokok dan tidak menyediakan
tempat merokok dalam bangunan dikhawatirkan menjadi ragu dengan putusan
itu. Menurut Kartono, putusan itu harus dibaca sesuai konteks, yakni
tujuan dari UU Kesehatan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari
bahaya asap rokok.
"Putusan MK tidak memberikan rincian bahwa tempat khusus merokok harus
di dalam ruangan. Jadi, daerah punya kewenangan mengatur lebih lanjut
dengan tetap mengacu pada tujuan pemeliharaan kesehatan masyarakat tanpa
melanggar keputusan MK. Sebaiknya, tempat khusus merokok tetap di luar
bangunan," ujar Kartono.
Meracuni
"Tempat khusus merokok rokok dengan atau tanpa sistem ventilasi terbukti
tidak efektif, asap rokok tetap menyebar," kata Kepala Bidang Penegakan
Hukum Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta Ridwan Panjaitan.
Ia mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Universitas Johns Hopkins
mengukur kadar nikotin dan partikel halus di 34 gedung di 120 titik
pengukuran di Jakarta tahun 2009. Hasilnya, kadar nikotin dalam udara
dan partikel halus ditemukan di semua gedung, bahkan di area dilarang
merokok.
Kadar partikel sangat halus rata-rata 245 mikrogram per meter kubik atau
10 kali ambang batas Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), 25 mikrogram per
meter kubik per hari. (INE)
http://health.kompas.com/read/2012/05/15/07480614/Merokok.Sebaiknya.Tetap.di.Luar.Ruangan
--
"One Touch In BOX"
To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com
"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus
Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.