Senin, 14 Mei 2012

[Koran-Digital] Merokok Sebaiknya Tetap di Luar Ruangan

Merokok Sebaiknya Tetap di Luar Ruangan

Asep Candra | Selasa, 15 Mei 2012 | 07:48 WIB





Jakarta, Kompas - Tempat khusus merokok di luar bangunan tetap merupakan

praktik terbaik dari kawasan tanpa rokok. Putusan Mahkamah Konstitusi

diharapkan tidak mengubah praktik tersebut. Ruang merokok dalam bangunan

tetap berbahaya karena racun asap rokok bisa tersebar.



Hal itu ditegaskan Komisi Nasional Pengendalian Tembakau dalam jumpa

pers, Senin (14/5), di Jakarta, terkait Keputusan Mahkamah Konstitusi

(MK) terhadap perkara Nomor 57 Tahun 2011 tentang Permohonan Uji

Materiil terhadap penjelasan Pasal 115 Ayat 1 Undang-Undang Kesehatan

Nomor 36 Tahun 2009.



Penjelasan Pasal 115 Ayat 1 UU Kesehatan berbunyi, "Khusus tempat

bekerja, tempat umum, dan tempat lainnya dapat menyediakan tempat khusus

merokok." Kata "dapat" dalam pasal itu diuji materiil dan dihapus lewat

putusan MK pada 17 April 2012. Putusan itu dikhawatirkan dibaca tanpa

konteks lengkap sehingga merugikan kesehatan masyarakat.



Wakil Ketua Tobacco Support Center Kartono Mohamad mengatakan, daerah

yang selama ini menerapkan kawasan tanpa rokok dan tidak menyediakan

tempat merokok dalam bangunan dikhawatirkan menjadi ragu dengan putusan

itu. Menurut Kartono, putusan itu harus dibaca sesuai konteks, yakni

tujuan dari UU Kesehatan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari

bahaya asap rokok.



"Putusan MK tidak memberikan rincian bahwa tempat khusus merokok harus

di dalam ruangan. Jadi, daerah punya kewenangan mengatur lebih lanjut

dengan tetap mengacu pada tujuan pemeliharaan kesehatan masyarakat tanpa

melanggar keputusan MK. Sebaiknya, tempat khusus merokok tetap di luar

bangunan," ujar Kartono.



Meracuni



"Tempat khusus merokok rokok dengan atau tanpa sistem ventilasi terbukti

tidak efektif, asap rokok tetap menyebar," kata Kepala Bidang Penegakan

Hukum Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta Ridwan Panjaitan.



Ia mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Universitas Johns Hopkins

mengukur kadar nikotin dan partikel halus di 34 gedung di 120 titik

pengukuran di Jakarta tahun 2009. Hasilnya, kadar nikotin dalam udara

dan partikel halus ditemukan di semua gedung, bahkan di area dilarang

merokok.



Kadar partikel sangat halus rata-rata 245 mikrogram per meter kubik atau

10 kali ambang batas Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), 25 mikrogram per

meter kubik per hari. (INE)



http://health.kompas.com/read/2012/05/15/07480614/Merokok.Sebaiknya.Tetap.di.Luar.Ruangan



--

"One Touch In BOX"



To post : koran-digital@googlegroups.com

Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com



"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus



Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun

- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu

- Hindari ONE-LINER

- POTONG EKOR EMAIL

- DILARANG SARA

- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau

Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------

"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.

"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.