Minggu, 20 Mei 2012

[Koran-Digital] Ormas Dilibatkan Awasi BBM Subsidi

Ormas Dilibatkan Awasi BBM Subsidi PDF Print

Monday, 21 May 2012

JAKARTA– Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berencana

melibatkan organisasi massa (ormas) dalam pengawasan konsumsi bahan

bakar minyak (BBM) bersubsidi.



Anggota Komite BPH Migas Fahmi Harsandono mengatakan, pihaknya akan

melakukan pemantauan secara ketat untuk menekan kuota BBM subsidi tahun

ini agar tidak melebihi 40 juta kiloliter (KL). "Ormas-ormas akan kami

gandeng dan diberikan imbalan untuk melakukan pengawasan BBM subsidi,

agar tepat sasaran tidak diselundupkan ke industri, tambang, dan

perkebunan," kata Fahmi kepada SINDOdi Jakarta,kemarin.



Namun,imbuhnya, rencana menggandeng ormas sampai saat ini masih

terkendala soal penggajian. "Kami sudah ajukan sekian juta untuk gaji

ormas yang akan kita gandeng untuk melakukan pengawasan BBM,"ungkap

Fahmi. Menanggapi rencana tersebut, pengamat energi Sofyano Zakaria

mengatakan, jika pengawasan BBM bersubsidi diserahkan kepada pihak lain,

khususnya terhadap mereka yang tidak memiliki kewenangan secara hukum,

maka hal itu merupakan sesuatu yang aneh.



"Fungsi pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi merupakan domain

BPH Migas yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001

tentang Migas," kata Sofyano di Jakarta, kemarin. Pendiri Pusat Studi

Kebijakan Publik (Puskepi) ini mengatakan, jika BPH Migas melibatkan

pihak yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan BBM

bersubsidi, bisa dimaknai sebagai sikap ketidakpercayaan terhadap

institusi hukum."Ini dapat pula dimaknai sebagai ketidakmampuan BPH

Migas dalam melakukan fungsi dan tugas pengawasan BBM bersubsidi," katanya.



Menurut dia, pengawasan terhadap penyelewengan BBM bersubsidi sudah

dilakukan oleh banyak pihak yang memiliki kewenangan pengawasan dan

penindakan, seperti kepolisian, kejaksaan,maupun lembaga yang lain.

Rencana BPH Migas melibatkan ormas dapat dinilai kontraproduktif dan

berpotensi hanya menghamburkan anggaran pemerintah. Di sisi lain,

sejumlah kalangan meminta pemerintah segera menjalankan lima langkah

kebijakan pengendalian BBM,listrik,dan air.



Pengamat energi dari ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto

mengatakan,meski tidak signifikan mengurangi konsumsi BBM, listrik, dan

air, kebijakan tersebut mesti segera berjalan. Pemerintah sebelumnya

berencana membatasi pemakaian BBM bersubsidi untuk kendaraan 1.500 cc

mulai 1 Mei 2012 juga ditunda sampai jangka waktu yang tidak ditentukan.



Sebagai gantinya, pemerintah akan melakukan lima langkah pengendalian

konsumsi BBM, listrik, dan air mulai 1 Juni 2012 dengan pengumuman resmi

pada 23 Mei 2012. Pri Agung mengatakan, langkah pengendalian tersebut

hanya menghemat pemakaian BBM subsidi maksimal 150.000 kiloliter,

sehingga kuota 2012 sebesar 40 juta kiloliter dipastikan jebol. Kelima

program pengendalian BBM, listrik, dan air adalah melarang seluruh

kendaraan dinas pemerintah pusat dan daerah,BUMN,dan BUMD menggunakan

BBM bersubsidi.



Kemudian, melarang usaha pertambangan dan perkebunan memakai BBM

bersubsidi dan program konversi BBM ke bahan bakar gas (BBG). Langkah

pengendalian lain adalah melarang PT PLN (Persero) membangun pembangkit

listrik menggunakan BBM dan penghematan listrik dan air di kantor dan

rumah dinas pemerintah.



http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/496397/



--

"One Touch In BOX"



To post : koran-digital@googlegroups.com

Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com



"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus



Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun

- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu

- Hindari ONE-LINER

- POTONG EKOR EMAIL

- DILARANG SARA

- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau

Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------

"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.

"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.