Rabu, 09 Mei 2012

[Koran-Digital] Proses Izin Dagang Dipangkas Jadi 2 Hari

Upaya ini bertujuan meningkatkan DAYA SAING NASIONAL dan memfasilitasi perdagangan dalam menghadapi persaingan global.

KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) memangkas waktu dan biaya dalam proses penanganan perizinan perdagangan. Melalui Unit Pelayanan Perdagangan-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPP-PTSP), proses perizinan yang biasanya memakan waktu 17 hari, kini cukup dua hari saja.

Menurut Direktur Fasilitasi Perdagangan Kemendag Ahmad Syafri, efisiensi perizinan perdagangan ini didukung sistem Inatrade.

Sistem informasi Inatrade ini dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan Indonesia National Single Window (INSW).

“Sebelum ada INSW, proses perizinan memakan waktu 17 hari. Sesudahnya menurut renstra (rencana strategis) rata-rata tiga hari. (Dengan adanya UPP-PTSP) maunya proses perizinan jadi dua hari,” jelas Syafri di Jakarta, kemarin.

Dia menambahkan upaya ini bertujuan meningkatkan daya saing nasional dan memfasilitasi perdagangan dalam menghadapi persaingan global. Adapun pembentukan PTSP ini sesuai dengan Per aturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18/M-Dag/PER/3/2012 tentang Pendelegasian Wewenang Pener tiban Perizinan kepada Koordinator dan Pelaksana Unit Pelayanan Perdagangan.

Dalam ketentuan tersebut, UPP-TSP menangani 45 perizinan di sektor perdagangan luar negeri.

Dari 3.000 perusahaan yang teregistrasi, kata Syafri, baru 400 perusahaan yang melakukan proses perizinan perdagangan. Padahal, perizinan secara daring (online)

jauh lebih cepat daripada manual.

“Sekarang agak lambat karena banyak yang belum online. Selain itu produknya kan beda-beda. Ada yang harus diverifi kasi dan mempunyai rekomendasi dari instansi lain,” jelasnya.

Sementara itu, terkait dengan fasilitasi perdagangan melalui jalur hijau, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menganggap kebijakan impor melalui jalur hijau perlu ditinjau kembali.

“Importir jangan berlindung dengan mendapat prioritas jalur hijau, salah satu efek yang ditimbulkan jual barang impor sudah termasuk PPN, sedangkan produk dalam negeri masih ditambah PPN. Misalnya harga barang impor dengan sistem borongan, Rp100 sudah termasuk PPN, sedangkan produksi dalam negeri Rp100 belum masuk PPN sehingga harganya jadi Rp110,“ ujar Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Distribusi, dan Logistik Natsir Mansyur. (AI/E-5)

http://pmlseaepaper.pressmart.com/mediaindonesia/PUBLICATIONS/MI/MI/2012/05/10/ArticleHtmls/Proses-Izin-Dagang-Dipangkas-Jadi-2-Hari-10052012018021.shtml?Mode=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.