Jumat, 18 Mei 2012

[Koran-Digital] Reformasi tanpa Keteladanan

Moralitas penegak hukum perlu direformasi.

Mereka sering mencari akal untuk menang, bukan untuk mencari keadilan.

Bergesernya arah reformasi itu karena tidak adanya keteladanan dari pemimpin."

KH Hasyim Muzadi Mantan Ketua PBNU

Kalau aturan bisa dinegosiasi, akibatnya panjang.
Seluruh rakyat Indonesia terkena imbasnya."

Mahfud MD Ketua Mahkamah Konstitusi

REFORMASI kini berusia 14 tahun. Agenda yang diusung reformasi, yakni demokratisasi, pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, penegakan hukum dan keadilan, serta mewujudkan kemakmuran bagi seluruh rakyat, dinilai kian melenceng.

“Bergesernya arah reformasi itu karena tidak adanya keteladanan dari pemimpin,” kata mantan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Hasyim Muzadi di Jakarta kemarin menanggapi 14 tahun usia reformasi. Pada 21 Mei 1998, Presiden Soeharto mengundurkan diri karena desakan mahasiswa kemudian menyerahkan kekuasaan kepada Wapres BJ Habibie.

Hasyim menunjuk setumpuk bukti perihal bergesernya arah reformasi. Di bidang politik, katanya, partai politik sekarang tidak menekankan rekrutmen kader yang sehat, tetapi mengagungkan politik uang.

Kekuasaan negara pun dikaveling menurut partai politik sehingga uang negara

masuk partai, bukan untuk pembangunan negara.

Dia juga mengatakan rangkap jabatan di parpol dan pemerintahan membuat aliran dana negara ke parpol kian deras.
Saat ini, kata Hasyim, banyak ketua parpol menjadi menteri, bahkan presiden juga menjabat ketua dewan pembina partai.

Untuk mengatasi demokrasi transaksional, katanya, tidak ada jalan selain penegakan hukum. Namun, penegak hukum pun mudah dibeli.
Bermain pasal Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai di era reformasi justru yang harus dikawal ialah implementasi aturan karena penegak hukum masih sering memanipulasi aturan dan sistem.

“Yang perlu direformasi itu moral penegak hukum. Sering mereka mencari akal untuk menang, bukan untuk mencari keadilan,” kata Mahfud.

Mahfud miris melihat penegak hukum yang masih bermain dengan pasal-pasal, mencari celah memenangkan atau mengalahkan satu pihak. Tentunya, hal itu juga berkaitan dengan sistem kepemimpinan.

Mahfud juga berpesan agar lebih waspada melihat korupsi di bidang hukum. Korupsi bukan hanya pada permainan pasal, yang lebih berbahaya ialah proses pembentukan aturan hukum. Undang-Undang APBN menjadi contoh korupsi penegak hukum. Banyak calo dalam pembentukan UU APBN.

“Kalau aturan bisa dinegosiasi, akibatnya panjang. Seluruh rakyat Indonesia terkena imbasnya,” ungkap Mahfud.

Ketua Dewan Direktur Sabang-Merauke Circle (SMC) Syahganda Nainggolan sependapat bahwa arah dan semangat empat agenda reformasi kian tidak jelas sehingga melen

ceng dari gerakan reformasi.

Ia menilai perkembangan saat ini kurang mampu mempertegas arah perwujudan kehendak reformasi karena tatanan ekonomi yang seharusnya membangun kekuatan hidup rakyat tidak dikedepankan, bahkan corak perekonomian nasional berkembang dalam mekanisme neoliberalistik.

“Prinsip-prinsip ekonomi hanya memenuhi keuntungan pihak yang bekerja sama dengan penguasa, termasuk asing yang dibiarkan mengeruk keuntungan sebesar-besarnya,“ katanya.

http://pmlseaepaper.pressmart.com/mediaindonesia/PUBLICATIONS/MI/MI/2012/05/19/ArticleHtmls/Reformasi-tanpa-Keteladanan-19052012001009.shtml?Mode=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.